{"id":9075,"date":"2017-06-02T04:44:13","date_gmt":"2017-06-01T21:44:13","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=9075"},"modified":"2017-06-02T04:44:13","modified_gmt":"2017-06-01T21:44:13","slug":"awas-takjil-berbahan-pengawet-mayat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=9075","title":{"rendered":"Awas, Takjil Berbahan Pengawet Mayat"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBURNEWS<\/strong> &#8211; Bulan Ramadan bukan hanya menjadi berkah bagi umat muslim, tapi juga para pedagang dadakan yang menggelar jajanan takjil. Begi\u00adtupun berkah bagi distributor parsel jelang hari raya Idul\u00adfitri. Meski demikian, banyak ditemukan oknum pedagang nakal yang meraup keuntun\u00adgan dengan jalan pintas atau mencampur jajanannya dengan menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan manusia.<\/p>\n<p>Hal tersebut terlihat dari temuan lapangan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) kota Palembang saat melakukan sidak di pasar beduk di Jalan Ratna Palembang, Senin (29\/5).<\/p>\n<p>Kepala BPOM Kota Palem\u00adbang, Arnold Sianipar Apt Pharm mengatakan jika keg\u00adiatan pengawasan tersebut akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan. Hanya saja lo\u00adkasinya akan berpindah-pindah.<\/p>\n<p>\u201cHasil temuan hari ini, dari 13 sampel yang diambil dari pedagang, ada 7 sampel yang positif mengandung zat for\u00admalin. Makanan yang positif tersebut antara lain, tahu, pem\u00adpek tahu, sate kerang, rujak mi, cincau hitam. \u201cKami langsung lakukan pengamanan dan kami juga memperoleh informasi peda\u00adgang beli dari mana. Lang\u00adkah awal yang akan dilakukan adalah bentuk pembinaan den\u00adgan cara mengumpulkan mer\u00adeka dan menyampaikan bahwa zat tersebut berbahaya dan tidak boleh dikonsumsi oleh masyara\u00adkat,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sebenarnya, asal usul bahan formalin tersebut belum tahu darimana. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi (Dinas) terkait yang memberikan izin untuk dapat mengedarkan zat formalin tersebut. \u201cFormalin sebenar-nya adalah bahan pengawet mayat, sebenarnya zat itu legal digunakan, hanya saja disalah gunakan oleh oknum-oknum pedagang,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ditambahkan, langkah-lang\u00adkah antisipasi yang dilakukan BPOM diantaranya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik mulai dari anak-anak Seko\u00adlah Dasar, talk show, atau sosia\u00adlisasi di kelurahan-kelurahan.<\/p>\n<p>\u201cHarapan kami, terjadi pe\u00adrubahan perilaku di masyarakat karena kami berharap bukan hanya Balai Besar POM ini yang mengawasi, tetapi masyarakat juga bisa berfungsu untuk men\u00adgawasi dengan cara tidak mem\u00adbeli. Sehingga, mereka akan menjadi konsumen yang cer\u00addas. Artinya, keputusan untuk membeli dan tidaknya itu ada di masyarakat sendiri. Namun, kami juga tetap mengawasi dengan cara melakukan sidak di tempat-tempat atau pasar-pasar yang menjajakan makanan atau pangan yang lain,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Selain itu, untuk pengawasan parcel menjelang Idulfitri, pi\u00adhak BPOM akan mengawasi produk-produk yang ada di parcel, mengawasi sarana dis\u00adtribusinya dengan mendatangi gudang-gudang distributor. \u201cMungkin parcelnya akan kami buka untuk mengecek produk-produk di dalamnya apakah ada produk yang tidak punya ijin edar, melihat tanggal kada\u00adluarsa, bahkan kondisi fisik dari produk yang ada di dalam parcel tersebut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Pihak BPOM sendiri akan tegas dalam hal sanksi kepada pihak pengedar parsel, karena distributor sudah tahu dan su\u00addah jelas dengan aturan yang berlaku sebab berbadan hukum. Apabila ditemukan ada pelang\u00adgaran dalam pengadaan parsel, maka akan ada tindakan selan\u00adjutnya atau tindakan hukum. Apalagi, jika mereka menjual produk yang sudah kedalu\u00adwarsa dan rusak karena sama saja mengelabui masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cUntuk perilaku oknum pedagang dan distributor par\u00adcel dipastikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,\u201d singkatnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya di hari yang sama, BPOM melakukan perte\u00admuan dengan Gubernur Suma\u00adtera Selatan (Sumsel) terkait ke\u00adgiatan dan rencana pengawasan tentang makanan dan minuman seperti takjil yang dijual warga selama bulan Ramadan ini. Kemudian, pengawasan ter\u00adhadap parcel dan yang lainnya menjelang hari raya Idulfitri nanti. \u201cSistemnya, kami langsung turun ke lapangan untuk men\u00adgambil sampel (contoh) dan langsung uji di tempat. Kegiatan ini akan dilakukan di sekitar 12 pasar yang ada di Palembang dan mulai di pasar beduk yang ada di Jalan Ratna.<\/p>\n<p>Selain itu, BPOM juga akan melakukan pengawasan di beberapa Kabupaten\/kota yang ada diSumsel. Dari pengalaman yang ada, tahun lalu (2016) cuk\u00adup banyak ditemukan makanan takjil yang mengandung forma\u00adlin, dan yang terbanyak ditemu\u00adkan di pasar bedug Jalan Ratna.<\/p>\n<p>\u201cSaat ini masih banyak makanan yang dijual men\u00adgandung zat-zat berbahaya sep\u00aderti formalin, borax, pewarna, pewarna merah, dan lain-lain. \u00a0Kami juga tidak tahu yang namanya pedagang kecil, ketika ditanya mereka jawab membeli di sana dan hanya mencari un\u00adtung Rp20 ribu sampai Rp50 ribu sehari. Susah juga sih, ke\u00adsulitan juga kami,\u201d pungkasnya. <strong>(mrf)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBURNEWS &#8211; Bulan Ramadan bukan hanya menjadi berkah bagi umat muslim, tapi juga para pedagang dadakan yang menggelar jajanan takjil. Begi\u00adtupun berkah bagi distributor parsel jelang hari raya Idul\u00adfitri. Meski demikian, banyak ditemukan oknum pedagang nakal yang meraup keuntun\u00adgan dengan jalan pintas atau mencampur jajanannya dengan menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut terlihat dari temuan lapangan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) kota Palembang saat melakukan sidak di pasar beduk di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9076,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-9075","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9075","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9075"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9075\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9077,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9075\/revisions\/9077"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9076"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9075"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9075"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9075"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}