{"id":7578,"date":"2017-02-15T05:17:36","date_gmt":"2017-02-14T22:17:36","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=7578"},"modified":"2017-02-15T05:17:36","modified_gmt":"2017-02-14T22:17:36","slug":"tindak-developer-nakal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=7578","title":{"rendered":"Tindak Developer Nakal"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG<\/strong> &#8211; Waspada, teliti, dan hati-hati jika membeli tanah dan rumah di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang. Pasalnya, daerah tersebut kini diduga menjadi lahan subur bagi mafia tanah dan pengembang (<em>developer<\/em>) perumahan nakal. <em>Developer<\/em> nakal yang diduga berafiliasi dengan mafia tanah dengan sistem bagi bangun dan kongkalikong dengan oknum lembaga tertentu mesti ditindak tegas.<\/p>\n<p>Informasi bermula dari surat yang dilayangkan Susanto, ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe dengan nomor 033\/RT11\/TalangJambe\/2017. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah kecamatan\/kelurahan untuk menindak\u00a0 pengembang perumahan Gapura Residence yang berlokasi di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Kami pandang <em>developer<\/em>\u00a0 Gapura Residence milik \u00a0H Iran tidak memerhatikan dampak lingkungan dalam membangun perumahan. Pembuatan saluran air (parit) mengakibatkan beberapa rumah warga retak-retak dan belah, bahkan ada juga fondasinya yang tergerus air,&#8221; ungkap Susanto, dikonfirmasi <em>Simbur<\/em>, Selasa (14\/2).<\/p>\n<p>Diterangkan, dirinya bersama ketua RW sudah beberapa kali menghubungi pemilik perumahan Gapura Residence. Akan tetapi, usaha pamong warga belum membuahkan hasil. &#8220;Kalau masih belum direspons, kami akan sampaikan keluhan warga kepada wakil rakyat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik <em>developer<\/em> Gapura Residence melakukan <em>take over<\/em> proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Mahasim (75) sejak 2014. Persekongkolan bagi bangun perumahan tersebut juga mengancam tanah milik warga yang terletak di Jalan Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.<\/p>\n<p>Lurah Talang Jambe, Zulkarnain BA menyayangkan tindakan <em>developer<\/em> yang mengabaikan kewajibannya atas hak-hak warga. &#8220;Barusan pihak <em>developer<\/em> mengajukan berkas ke kelurahan untuk mengurus IMB (sementara puluhan rumah sudah dibangun). Saya tidak bakal tanda tangan sebelum masalah lingkungan dan kejelasan tanah milik warga diselesaikan,&#8221; tegas Zulkarnain, Selasa (14\/2).<\/p>\n<p>Ketika salah satu perwakilan warga RT 11 melalui telepon seluler milik Lurah menghubungi, pihak <em>developer<\/em> yang bernama Aries justru tidak menunjukkan itikad baik. &#8220;Kita ketemuan berdua di Plaju atau Pasar 16, di sana tempatnya sepi. Pak Haji (Iran) sibuk, tidak bisa ditemui. Kalau mau dilanjut (diperpanjang) kami siap,&#8221; ungkap Aris yang mengaku bagian tim advokat dari kantor hukum yang berada di kawasan Plaju.<\/p>\n<p>Pernyataan Aries mewakili pihak <em>developer<\/em> tersebut semakin menyulut emosi warga. Menurut warga, ada tiga undang-undang yang seharusnya dibaca pihak <em>developer<\/em> dan sindikasinya, yakni UU No 1\/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 23\/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 5\/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria<strong>.(tim)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG &#8211; Waspada, teliti, dan hati-hati jika membeli tanah dan rumah di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang. Pasalnya, daerah tersebut kini diduga menjadi lahan subur bagi mafia tanah dan pengembang (developer) perumahan nakal. Developer nakal yang diduga berafiliasi dengan mafia tanah dengan sistem bagi bangun dan kongkalikong dengan oknum lembaga tertentu mesti ditindak tegas. Informasi bermula dari surat yang dilayangkan Susanto, ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe dengan nomor 033\/RT11\/TalangJambe\/2017. Surat tersebut&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7579,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-7578","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7578","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7578"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7578\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7580,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7578\/revisions\/7580"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7579"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7578"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7578"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7578"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}