{"id":7422,"date":"2017-02-09T12:04:32","date_gmt":"2017-02-09T05:04:32","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=7422"},"modified":"2024-11-06T02:05:34","modified_gmt":"2024-11-05T19:05:34","slug":"campur-anjal-dengan-orang-gila-termasuk-pelanggaran-ham-berat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=7422","title":{"rendered":"Campur Anjal dengan Orang Gila Termasuk Pelanggaran HAM Berat"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG<\/strong> \u2013 Kasus dugaan anak jalanan (anjal) yang tertangkap dicampur sekamar bersama orang gila di Panti Sosial Rehabilitasi Dinas Sosial yang terletak di daerah Kenten memasuki babak baru. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Palembang, Ahmad Romy Afriansyah dengan tegas mengatakan, jika benar ada tindakan seperti itu maka hal tersebut sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan kepada <em>Simbur<\/em> saat mengikuti acara Coffee Morning di Aula Catur Cakti Mapolda Sumsel, Selasa (7\/2). &#8220;Apabila anjal itu masih sehat maka tidak dibenarkan apabila mereka dicampur sekamar dengan orang gila. Apalagi jika anak-anak maka itu sudah pelanggaran berat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Romy menyatakan, miris dengan kondisi itu tersebut apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang yang menjamin perlindungan terhadap anak. &#8220;Jika ada laporan yang masuk ke KPAID, kami siap untuk menindak lanjuti laporan tersebut,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Belman Karmuda membantah jika tidak benar adanya anjal yang sekamar dengan orang gila di Panti sosial yang ada di daerah Kenten. Menurutnya, memang ada beberapa Rumah Sakit (RS) Jiwa yang sudah dinyatakan sembuh tetapi belum dijemput atau tidak lagi diterima oleh keluarganya sehingga dititipkan dulu di panti sosial. &#8220;Selain itu, Panti Sosial yang ada saat ini sudah over kapasitas sehingga mau tidak mau, ada yang digabung bersama penghuni lainnya.<\/p>\n<p>Ditambahkan Belman, kendala yang dihadapi oleh dinas sosial kota sebagai pihak yang memiliki wewenang yaitu kondisi dimana lingkungan di panti sosial tidak senyaman di RS Jiwa, maka biasanya mantan pasien tersebut kambuh lagi sehingga hal itulah yang mungkin dikatakan anjal sekamar dengan orang gila.<\/p>\n<p>&#8220;Per Januari 2017, kewenangan tersebut sudah diberikan ke Dinsos provinsi sehingga saya bersama kepala RS Jiwa Dr Ernaldi Bahar mencoba\u00a0 merancang sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penanganan pasien yang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter melalui pengobatan intensif. Jika sudah sembuh dan tidak ada keluarga yang menjemput maka akan kami titipkan di panti sosial tetapi tidak lagi digabung dengan penghuni yang lain,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Terkait adanya dugaan oknum yang meminta uang terhadap anjal, Belman juga mendapatkan info tersebut dan jika memang ada maka dirinya selaku pihak yang bertanggung jawab saat ini akan menindak tegas oknum yang kedapatan melakukan tindakan pemerasan tersebut. &#8220;Semua biaya yang ada itu sudah ditanggung oleh negara dan tidak benar jika ada pungutan atau biaya saat ingin keluar dari panti. Jika memang ada oknum, saya akan laporkan secepatnya agar diberikan sanksi tegas,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sebelum Januari 2017 semua adalah kewenangan dinsos kota Palembang maka tentu dirinya tidak terlalu mengetaui apa yang terjadi, hanya saja Belman menegaskan mulai dari Januari 2017, jika ada oknum yang melakukan pemerasan tersebut maka segera laporkan agar bisa dilaporkan ke Gubernur dan BKD agar diberikan sanksi sesuai dengan tindakannya<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, anjal yang terjaring tersebut akan diinapkan terlebih dahulu di Panti Sosial Rehabilitasi Dinas Sosial yang terletak di daerah Kenten. Hal tersebut dilakulan sampai ada keluarga yang datang menjemput. Sekilas langkah tersebut sangatlah manusia, tetapi ada dugaan jika anjal ini justru dikumpulkan sekamar dengan orang gila di panti sosial tersebut. Tidak sampai disitu saja, dari informasi yang diperoleh Simbur, ternyata ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada anjal yang ingin keluar dari Panti Sosial sebesar 300 ribu.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan warga, Herman (45), anjal bersama gelandangan dan pengemis terus dirazia. Apabila tertangkap, mereka ditahan di panti rehabilitasi sosial Kenten dengan situasi yang mengerikan. \u201cBukan hanya anjal, ada juga pengamen\u00a0 yang kena dirazia. Jika tertangkap Dinsos, mereka dikurung bercampur orang gila di panti sosial Kenten. Namanya juga orang gila, makan dan berak ya di sana. Kalaupun ada keluarga yang menebus harus menyiapkan uang Rp300 ribu,\u201d ungkap pria yang menjajakan dagangan di lapak kawasan Pasar Cinde, Jl Jenderal Sudirman.<strong>(mrf)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG \u2013 Kasus dugaan anak jalanan (anjal) yang tertangkap dicampur sekamar bersama orang gila di Panti Sosial Rehabilitasi Dinas Sosial yang terletak di daerah Kenten memasuki babak baru. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Palembang, Ahmad Romy Afriansyah dengan tegas mengatakan, jika benar ada tindakan seperti itu maka hal tersebut sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal tersebut disampaikan kepada Simbur saat mengikuti acara Coffee Morning di Aula Catur Cakti Mapolda Sumsel,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31357,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,14,63],"tags":[],"class_list":["post-7422","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-berita-eksklusif","category-liputan-investigasi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7422","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7422"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7422\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7423,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7422\/revisions\/7423"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31357"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7422"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7422"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7422"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}