{"id":47529,"date":"2026-07-02T15:29:07","date_gmt":"2026-07-02T08:29:07","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47529"},"modified":"2026-07-02T15:29:07","modified_gmt":"2026-07-02T08:29:07","slug":"sita-4-ton-timah-ilegal-senilai-rp17-miliar-di-pangkalpinang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47529","title":{"rendered":"Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang"},"content":{"rendered":"<p>PANGKALPINANG, SIMBUR &#8211; Tim Gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, dan Intelrem 045\/Gaya berhasil mengungkap penyimpanan Balok Timah ilegal. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Cempaka Mas, Jl. Ali Asik, Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu, (1\/7).<\/p>\n<p>Pengungkapan bermula dari informasi jaring intelijen yang menyebut adanya rencana pergeseran timah pada malam hari di salah satu rumah warga. Operasi dimulai pukul 15.30 WIB dengan pengamanan lokasi dan koordinasi bersama Ketua RT 006\/RW 002, Sdr. Supriyadi, untuk mendampingi proses pemeriksaan. Pada pukul 17.30 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan dan mengamankan 160 batang balok timah dengan estimasi berat 25 kg per batang. Total barang bukti mencapai 4.000 kg atau 4 ton dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar, serta dua buah timbangan.<\/p>\n<p>Danrem 045\/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, S.E., M.H., M.I.Pol., memerintahkan agar seluruh kegiatan mengutamakan faktor keamanan personel dan materil, serta berkoordinasi penuh dengan Satlap Tri Cakti. &#8220;Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di GBT Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan berjalan aman dan tertib tanpa perlawanan dari pihak manapun,&#8221; ujar Danrem.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kasi Intelrem 045\/Gaya menyampaikan bahwa lokasi tersebut kuat diduga menjadi gudang penampungan timah ilegal skala menengah-besar tanpa izin resmi. Ia juga menjelaskan bahwa, Keberadaan gudang ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan komoditas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan warga.<\/p>\n<p>&#8220;Satuan berkomitmen berkoordinasi dengan Satlap Tri Cakti untuk mencegah terulangnya penimbunan timah ilegal oleh masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p><strong>Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Mendo Barat, 2 Pekerja Diamankan<\/strong><\/p>\n<p>Selain itu, Kasi Intel Kasrem 045\/Gaya Kolonel Inf Teguh Wibowo bersama Anggota BKO Korem dan Unit Intel Kodim 0413\/Bangka serta Satlap Tri Cakti pada pukul 00.58. Wib. menggerebek lokasi peleburan timah balok ilegal. Kali ini berlangsung di Perkebunan Air Terlong, Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis (2\/07)<\/p>\n<p>Penggerebekan ini berawal dari informasi jaring pada Rabu 1 Juli 2026 pukul 13.00 WIB terkait aktivitas penjualan biji timah di rumah Jodi yang kemudian dibawa ke lokasi peleburan menggunakan mobil Avanza hitam dikemudikan Sdr. Muhammad Fajri alias Fajar.<\/p>\n<p>Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 pekerja berinisial Agusti, 30, warga Selindung Pangkalpinang dan Fahmi Purwanto, 36, warga Desa Cengkong Abang Mendo Barat. Sementara satu pekerja lain, Muhammad Fajri alias Fajar, 21, berhasil melarikan diri. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 cetakan nampan, 2 blower, 1 kuali, peralatan kerja, 1 mesin genset, 3 HP, 2 dompet, 2 unit sepeda motor KLX dan MX, serta 4 balok timah besar dan 1 balok kecil.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan Fahmi Purwanto yang juga pemilik lahan, usaha peleburan tersebut disewa oleh Aby warga Sungailiat. Ia mengaku dikenalkan Fajar dengan Aby untuk \u201cmenggoreng\u201d biji timah dengan upah sesuai hasil cetakan. Pasir timah yang diproses malam itu sebanyak 400 Kg dan baru pertama kali beroperasi. Fahmi menyebut Fajar sebagai tangan kanan bos di lapangan, sementara biji timah disuplai oleh iparnya, Jodi, yang membeli dari penambang Rp165.000\/Kg. Agusti mengaku direkrut Fajar setelah bertemu di klub malam Exbar.<\/p>\n<p>Pelapor menilai lokasi tersebut merupakan tempat peleburan pindahan untuk mengelabui petugas, dengan 2 tungku produksi yang dioperasikan 2 orang pekerja. Saat ini dua pekerja yang diamankan telah diproses lebih lanjut. Pihak Intel merekomendasikan penggeledahan di rumah Jodi dan Aby karena diduga masih menyimpan pasir timah kering maupun balok timah siap kirim. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.(red\/rel)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PANGKALPINANG, SIMBUR &#8211; Tim Gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, dan Intelrem 045\/Gaya berhasil mengungkap penyimpanan Balok Timah ilegal. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Cempaka Mas, Jl. Ali Asik, Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu, (1\/7). Pengungkapan bermula dari informasi jaring intelijen yang menyebut adanya rencana pergeseran timah pada malam hari di salah satu rumah warga. Operasi dimulai pukul 15.30 WIB dengan pengamanan lokasi dan koordinasi bersama Ketua RT 006\/RW 002, Sdr. Supriyadi,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47530,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[],"class_list":["post-47529","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tni"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=47529"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47529\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47531,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47529\/revisions\/47531"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/47530"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=47529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=47529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=47529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}