{"id":47428,"date":"2026-06-15T20:36:46","date_gmt":"2026-06-15T13:36:46","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47428"},"modified":"2026-06-15T20:37:11","modified_gmt":"2026-06-15T13:37:11","slug":"keok-praperadilan-dua-beranak-tersangka-suap-proyek-irigasi-di-muara-enim-dilimpahkan-ke-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47428","title":{"rendered":"Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Terkait kasus pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha\/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Senin (15\/6).<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H mengatakan, dua tersangka yakni Kholizol Tamhullis selaku anggota DPRD Muara Enim (Aktif). Selain itu, Raga Alan Sakti selaku Anak dari Tersangka KT. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari 15 Juni 2026 dengan 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Kejati Sumsel berhasil memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan dua beranak Raga Alan Sakti bersama bapaknya Kholizol Tamhullis. Putusan dibacakan Hakim tunggal Qory Oktarina, SH saat sidang prapradilan pada hari Rabu, 15 April 2026 dengan Nomor Perkara 5\/Pid.Pra\/2026\/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6\/Pid.Pra\/2026\/PN Palembang (Tersangka KT). Sidang putusan dihadiri Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka.<\/p>\n<p>Amar putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil. Pertimbangan hakim menolak praperadilan dari pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan hukum. Karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.<\/p>\n<p>Dengan ditolaknya paperadilan dari Pemohon, kata Kasipenkum, maka kedua tersangka tetap terus menjalani proses penyidikan.<\/p>\n<p>Diwartakan, Kholizol Tamhullis diketahui sebagai anggota DPRD Muara Enim bersama anaknya Raga Alan Sakti ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada 18 Februari 2026. Terkait kasus gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.<\/p>\n<p>Kedua tersangka ditahan terkait pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar. Uang tersebut diperoleh dari pengusaha\/rekanan terkait pencairan uang muka. Uang tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR. &#8220;Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp16 Miliar,\u201d ungkap Kasipenkum saat itu.<\/p>\n<p>Dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 Miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT). Dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 Miliar tersebut.<\/p>\n<p>Sebelumnya, tim Penyidik telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Meliputi kediaman saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl Pramuka 4 Rt1 Rw 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Terkait kasus pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha\/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Senin (15\/6). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H.,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47431,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-47428","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47428","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=47428"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47428\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47430,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47428\/revisions\/47430"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/47431"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=47428"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=47428"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=47428"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}