{"id":47329,"date":"2026-06-05T14:38:22","date_gmt":"2026-06-05T07:38:22","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47329"},"modified":"2026-06-05T14:48:30","modified_gmt":"2026-06-05T07:48:30","slug":"kejati-sumsel-tangkap-kepala-pelabuhan-sungai-lumpur-oki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47329","title":{"rendered":"Kejati Sumsel Tangkap Kepala Pelabuhan Sungai Lumpur OKI"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI. Operasi dilaksanakan pada Kamis (4\/6) pukul 09.00 WIB.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH MH mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. &#8220;Telah dilakukan pengamanan terhadap lima orang yaitu IM (Kepala Kantor Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan\/KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI dan empat staf lainnya berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,&#8221; ujar Kasipenkum.<\/p>\n<p>Selanjutnya, kata Kasipenkum, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan ke dua lokasi. Pertama, rumah di Jl Talang Gading Kec. Kalidoni, Kel. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Kedua, rumah di Jl. Nitrogen Jl. Komp. Pusri Kb. Sirih, Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga barang bukti berupa uang sejumlah Rp143,2 juta. Uang tersebut diakui IM hasil pengumpulan setoran pada perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Barang bukti lainnya 5 kartu ATM milik IM, dokumen, surat-surat, buku catatan; barang bukti elektronik 7 unit Hp, dan 1 unit Tab Samsung.<\/p>\n<p>Lanjut Kasipenkum, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Jasa PT Rizkia Andalas Nusantara. Berdasarkan keterangan dari direktur bernama MS menerangkan dalam satu bulan bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP). &#8220;Diperkirakan memberikan uang kepada IM sebesar 20 \u2013 30 Juta per bulan. Dalam satu bulan diperkirakan ada 20 Kapal Tagboat dan Ponton,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kasipenkum menambahkan, uang tersebut berasal dari Hasil Pemerasan terhadap Perusahaan Agen Kapal yang ada diwilayah Ogan Komering Iilr (OKI) Sumatera Selatan sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB). IM Telah menjabat sebagai Kepala KUPP sejak Bulan Oktober 2024 hingga sekarang. &#8220;Diperkirakan jumlah yang dipatkan perminggu berkisar Rp100 \u2013 200 Juta,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 Jasa Perusahaan. Setelah melakukan Pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan satu orang tersangka, yakni IM selaku Kepala Kantor Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI.<\/p>\n<p>&#8220;Modus yang digunakan meminta uang di luar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, Perusahaan Bongkar Muat, maupun Terminal JETTY agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Apabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahakan tidak dilayani,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. &#8220;Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,&#8221; tutupnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI. Operasi dilaksanakan pada Kamis (4\/6) pukul 09.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH MH mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. &#8220;Telah dilakukan pengamanan terhadap lima orang yaitu IM (Kepala Kantor Kantor&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47333,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-47329","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47329","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=47329"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47329\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47332,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47329\/revisions\/47332"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/47333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=47329"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=47329"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=47329"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}