{"id":47314,"date":"2026-06-03T21:55:20","date_gmt":"2026-06-03T14:55:20","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47314"},"modified":"2026-06-03T22:03:07","modified_gmt":"2026-06-03T15:03:07","slug":"skandal-suap-fee-proyek-usai-pilkada-2024-kejati-sumsel-tangkap-wakil-bupati-pali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47314","title":{"rendered":"Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dua tersangka, Rabu (3\/6). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan\/atau suap dalam pengurusan proyek. Dugaan korupsi melibatkan oknum PNS Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Tahun 2024.<\/p>\n<p>Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik. &#8220;Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata Kajati kepada pers.<\/p>\n<p>Ketut menjelaskan, pengamanan dilakukan terkait dugaan kasus suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Namun, pihaknya belum merinci proyek apa yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung. &#8220;Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Menurut Ketut, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Karena itu, status hukum kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. &#8220;Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kejati Sumsel memastikan tidak akan berhenti pada pengamanan dua orang tersebut. Penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap fee proyek tersebut. &#8220;Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tutup Ketut.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH MH menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Pihsknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Terdiri dari IT, selaku Wakil Bupati Pali aktif periode 2024-2029 dan AK alias L, oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang 3-22 Juni 2026,&#8221; ungkap Kasipenkum.<\/p>\n<p>Kasipenkum menambahkan, modus operandi perkara ini berawal pada sekitar tanggal 2 Desember 2024, ketika tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak H untuk bertemu dengan tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 miliar,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Dari proyek tersebut, lanjut Kasipenkum, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud. Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872 juta,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Adapun rinciannya terdiri dari uang Rp437juta diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang. Selanjutnya penyerahan uang kedua Rp435 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama J (ajudan IT). &#8220;Diduga digunakan sebagai rekening penampung. Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada kurun waktu 24-31 Desember 2024,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Lanjut Kasipenkum, ada pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta. Selanjutnya, uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H. Terkait pengurusan proyek tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan\/atau rekening pihak lain,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam Rangkaian Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga melakukan penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1000\/L.6.5\/Fd.2\/06\/2026 Tanggal 02 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1000A\/L.6.5\/Fd.2\/06\/2026 Tanggal 02 Juni 2026 pada 1 (satu) lokasi, yaitu :<br \/>\nRumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa 1 Barang Bukti Elektronik dan 1 Buku Catatan yang berkaitan dengan Perkara dimaksud.<\/p>\n<p>&#8220;Tim Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam penanganan perkara ini, tambah Kasipenkum, Kejati Sumsel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. &#8220;Memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; tutupnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dua tersangka, Rabu (3\/6). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan\/atau suap dalam pengurusan proyek. Dugaan korupsi melibatkan oknum PNS Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Tahun 2024. Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47315,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-47314","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47314","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=47314"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47314\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47318,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47314\/revisions\/47318"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/47315"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=47314"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=47314"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=47314"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}