{"id":47135,"date":"2026-04-28T23:58:59","date_gmt":"2026-04-28T16:58:59","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47135"},"modified":"2026-04-29T00:02:23","modified_gmt":"2026-04-28T17:02:23","slug":"pejabat-bank-tersangka-korupsi-kur-di-okut-tidak-ditahan-karena-akan-menjalankan-ibadah-haji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47135","title":{"rendered":"Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;<\/strong> Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupatej OKUT tahun 2020-2023.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025). &#8220;Menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Cabang Martapura Tahun 2022-2024; dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. &#8220;Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. &#8220;Tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang. &#8220;Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Adapun modus operandi, KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Cabang Martapura 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Cabang Martapura 2022-2024). Mereka memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer. Mempersiapkan pemenuhan syarat analisis kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura). &#8220;Menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.<\/p>\n<p>Selain itu, Subsidair Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupatej OKUT tahun 2020-2023. Kajati Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025). &#8220;Menetapkan tiga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47136,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-47135","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47135","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=47135"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47135\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47139,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47135\/revisions\/47139"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/47136"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=47135"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=47135"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=47135"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}