{"id":47132,"date":"2026-04-28T23:57:21","date_gmt":"2026-04-28T16:57:21","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47132"},"modified":"2026-04-29T00:01:58","modified_gmt":"2026-04-28T17:01:58","slug":"diduga-menghalangi-penyidikan-kasus-korupsi-staf-ahli-bupati-muba-dan-oknum-pengacara-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=47132","title":{"rendered":"Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka, Selasa (28\/4). Terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus pembuatan dan pengelolaan jaringan\/instalasi komunikasi Dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). &#8220;Menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin\/eks Kepala Dinas PMD Muba Oktober 2018-Juni 2023 dan<br \/>\nRS selaku advokat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kasipenkum menambahkan, para Tersangka (RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti. &#8220;Yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Tim penyidik, lanjut Kasipenkum, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. &#8220;Untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain,&#8221; jelasnya sembari menambahkan, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 orang.<\/p>\n<p>Adapun modus operandi, RC dan RS secara bersama sama membuat skenario. Mereka mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta tidak terungkap. Pengembangan dari perkara Obstruction of Justice sebelumnya tahun 2025.<\/p>\n<p>Kasipenkum menyebutkan, Perbuatan para tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka, Selasa (28\/4). Terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus pembuatan dan pengelolaan jaringan\/instalasi komunikasi Dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023. Kajati Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47133,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-47132","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47132","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=47132"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47132\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47138,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/47132\/revisions\/47138"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/47133"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=47132"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=47132"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=47132"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}