{"id":46972,"date":"2026-04-07T22:41:24","date_gmt":"2026-04-07T15:41:24","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46972"},"modified":"2026-04-07T22:45:33","modified_gmt":"2026-04-07T15:45:33","slug":"tiga-pejabat-bank-tersangka-pemberian-kredit-fiktif-kepada-perusahaan-sawit-tidak-ditahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46972","title":{"rendered":"Tiga Pejabat Bank Tersangka Pemberian Kredit Fiktif kepada Perusahaan Sawit Tidak Ditahan"},"content":{"rendered":"<p># Satu Tersangka Operasi Ginjal, Dua Tersangka Minta Tidak Ditahan karena Sakit<\/p>\n<p># Lima Tersangka Sudah Dijebloskan ke Penjara<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menahan lima orang dari delapan pejabat bank pemerintah berstatus tersangka, Selasa (7\/4). Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman\/kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada 27 Maret 2026.<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr\u00a0 Ketut Sumedana SH MH didampingi Asipidsus Nurhadi SH MH dan Kasipenkum Vanny Yulia Ekasari SH MH mengatakan, awalnya penyidik memanggil delapan tersangka. Akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka. Terdiri dari KW selaku Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2014. SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2015, WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat Tahun 2013-2017).<\/p>\n<p>Selanjutnya, IJ (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2011-2013); LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2016; KA (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2012; dan TP (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2012-2017)<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK Bank Pemerintah Pusat periode 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal. (Operasi semalam) Dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Terhitung 7-26 April 2026. &#8220;Tersangka KA dan TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, diperkuat dengan rekam medis),&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Ketut Sumeda meneruskan, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. \u201cWalaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,\u201d jelas Ketut.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel juga mengungkapkan adanya perkembangan perkara lain. Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan oleh tim intelijen dan penyidik, status perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>Kajati menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kerugian keuangan negara. \u201cIni menjadi perhatian serius kami. Kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank pelat merah,&#8221; tukas Kajati Sumsel.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari SH MH mengatakan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Karena itu, pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,&#8221; ujar Kasipenkum belum lama ini.<\/p>\n<p>Kasipenkum menambahkan, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 orang. Modus Operandi, lanjut Vanny, tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311\/BSS\/FRPI\/VII\/2011 sebesar Rp760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01\/PT.SAL\/DIRYT\/V\/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Pada saat pengajuan kredit, tambah Vanny, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. &#8220;Hal itu menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja. Adapun rinciannya total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000. Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000. &#8220;Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet),&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Perbuatan Para Tersangka melanggar<br \/>\nPasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(nrd\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Satu Tersangka Operasi Ginjal, Dua Tersangka Minta Tidak Ditahan karena Sakit # Lima Tersangka Sudah Dijebloskan ke Penjara &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menahan lima orang dari delapan pejabat bank pemerintah berstatus tersangka, Selasa (7\/4). Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman\/kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada 27 Maret 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr\u00a0 Ketut Sumedana SH&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46977,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-46972","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=46972"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46974,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46972\/revisions\/46974"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/46977"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=46972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=46972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=46972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}