{"id":46409,"date":"2026-02-12T20:31:33","date_gmt":"2026-02-12T13:31:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46409"},"modified":"2026-02-12T20:31:33","modified_gmt":"2026-02-12T13:31:33","slug":"satu-terdakwa-wafat-kuasa-hukum-amin-mansur-mohon-hakim-gugurkan-konstruksi-perkara-korupsi-lahan-sawit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46409","title":{"rendered":"Satu Terdakwa Wafat, Kuasa Hukum Amin Mansur Mohon Hakim Gugurkan Konstruksi Perkara Korupsi Lahan Sawit"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, menjerat terdakwa Ir Amin Mansur kembali digelar. Adapun agenda keterangan ahli, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Fauzi Isra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Rabu (11\/2\/26) pukul 15.00 WIB. Perkara ini turut menjerat alm Kemas H Abdul Halim Ali, tetapi terdakwa telah meninggal dunia Kamis (22\/1\/26) siang lalu, sehingga pengadilan menetapkan status perkaranya gugur demi hukum.<\/p>\n<p>Penghentian perkaranya tertuang dalam nomor:05\/Pidsus\/TPK\/2025\/PN Palembang. Sehingga dalam perkara yang sama, terdakwa Ir Amin Mansur lah yang masih menjalani perkara dugaan korupsi penguasaan lahan seluas 1.756,53 hektare.<\/p>\n<p>Advokat Husni Candra SH MH sebagai kuasa hukum Ir Amin Mansur pun menyampaikan tanggapan atau sikap, terhadap perkara alm H Halim dalam dakwaan jaksa dugaan penguasaan lahan negara, untuk areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia atau PT SMB.<\/p>\n<p>Terhadap dakwaan itu, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi menurutnya, sejumlah dalil dalam dakwaan, masih perlu diuji secara cermat. Khususnya terkait konstruksi perbuatan melawan hukum, juga dalam perhitungan kerugian negara. &#8220;Semua dakwaan itu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya dipaksakan,\u201d timbangnya.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan Amin Mansur disebut, pernah menduduki sejumlah jabatan di BPN, mulai dari petugas ukur hingga Kasubsi Peralihan Hak dan PPAT. Disini Husni Candra menilai, jabatan administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi.<\/p>\n<p>&#8220;Inilah harus dibedakan, antara kewenangan administratif, dengan tuduhan korupsi. Tidak semua kebijakan, atau proses administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa otomatis dipidana,\u201d timbangnya lagi.<\/p>\n<p>Apalagi Husni Candra menekankan, bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat hak guna usaha (HGU) maupun sertifikat surat izin usaha perkebunan (IUP), yang menjadi pokok persoalan dalam dakwaan.<\/p>\n<p>Terhadap keterangan ahli, Husni Candra menyoroti, terkait perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai kurang lebih Rp 127 miliar, dalam rentang waktu 2019\u20132025. Keterangan ini membuat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai metodologi penghitungan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTentu saja kami mempertanyakan metode yang digunakan. Apakah memakai pendekatan nilai pasar, sewa kawasan, standar keuangan negara, atau ilegal gain? Jika illegal gain, apa variabel pendukungnya? apakah biaya operasional, produksi dan penyusutan turut diperhitungkan? Ini belum dijelaskan secara komprehensif,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Husni Candra juga menyikapi perbedaan penghitungan yang dilakukan antara kantor jasa penilai publik (KJPP) dan BPKP dalam menghitung kerugian negara. \u201cDisebutkan net loss, tetapi angkanya justru bertambah. Ini yang kami nilai tidak konsisten dan harus diuji secara objektif di persidangan,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Kemudian Husni mempertimbangkan isu kedaluwarsa, mengingat sebagian peristiwa dalam dakwaan telah terjadi sejak awal 2000 an lalu. &#8220;Apabila peristiwanya terjadi pada tahun 2002 atau tahun 2006, maka harus diuji, apakah masih memenuhi ketentuan penuntutan atau sudah daluwarsa? Ini menyangkut kepastian hukum,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Terhadap salah satu pihak dalam dakwaan, alm Kemas H Abdul Halim Ali, yang telah meninggal dunia, sehingga perkaranya dinyatakan gugur. Husni Candra pun akan membuat permohonan kepada majelis hakim, bahwa perkara ini seharusnya dinyatakan gugur.<\/p>\n<p>&#8220;Hal ini patut menjadi pertimbangan majelis hakim, dalam menilai konstruksi perkara secara menyeluruh. Dan seharusnya majelis hakim juga menyatakan perkara ini gugur,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya Husni Candra akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara komprehensif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, adanya sema nomor 1 tahun 2026 tentang tata cara berlakukan UU baru nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP tahun 1 tahun 2025, ini akan menjadi dasar pertimbangan yang maksimal.<\/p>\n<p>\u201cKami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan perkara ini secara arif dan objektif. Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, ini bukan hanya tentang memenjarakan orang itu, bukan jalan utama. Kami berharap klien kami bebas dari segala tuntutan,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>Dakwaan jaksa, dugaan tipikor dalam penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir kini Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dikuasai dan dijadikan areal perkebunan PT SMB, tanpa memiliki HGU dan IUP. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, menjerat terdakwa Ir Amin Mansur kembali digelar. Adapun agenda keterangan ahli, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba. Persidangan diketuai majelis hakim Fauzi Isra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Rabu (11\/2\/26) pukul 15.00 WIB. Perkara ini turut menjerat alm Kemas H Abdul Halim Ali, tetapi terdakwa telah meninggal dunia Kamis (22\/1\/26) siang lalu, sehingga pengadilan menetapkan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46410,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-46409","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46409","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=46409"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46409\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46411,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46409\/revisions\/46411"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/46410"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=46409"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=46409"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=46409"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}