{"id":46373,"date":"2026-02-10T13:20:59","date_gmt":"2026-02-10T06:20:59","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46373"},"modified":"2026-02-10T14:43:43","modified_gmt":"2026-02-10T07:43:43","slug":"dua-eks-direktur-sang-tiga-gajah-jadi-tersangka-korupsi-distribusi-semen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46373","title":{"rendered":"Dua Eks Direktur &#8220;Sang Tiga Gajah&#8221; Jadi Tersangka Korupsi Distribusi Semen"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018-2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo tanggal 13 Januari 2026.<\/p>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">Aspidsus Kejati Sumsel Nurhadi SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. &#8220;Terdiri dari DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019-Maret 2022, DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017-Mei 2019,&#8221; ungkap Aspidsus.<\/p>\n<\/div>\n<p>Kasipenkum menambahkan, sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. &#8220;Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09-28 Februari 2026,&#8221; ujar Kasipenkum.<\/p>\n<p>Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. &#8220;Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Adapun modus operandinya, berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. &#8220;Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.<\/p>\n<p>Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018. &#8220;Tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi\/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing &amp; Brand Management 2018,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PTKMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. &#8220;Mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(nrd\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode tahun 2018-2022. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo tanggal 13 Januari 2026. Aspidsus Kejati Sumsel Nurhadi SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46374,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,17],"tags":[],"class_list":["post-46373","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-palembang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46373","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=46373"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46373\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46377,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46373\/revisions\/46377"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/46374"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=46373"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=46373"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=46373"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}