{"id":46274,"date":"2026-02-02T19:35:08","date_gmt":"2026-02-02T12:35:08","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46274"},"modified":"2026-02-13T15:31:33","modified_gmt":"2026-02-13T08:31:33","slug":"proyek-rumah-limas-fiktif-eks-kepala-dinas-perindustrian-kota-palembang-diseret-investor-ke-meja-hijau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=46274","title":{"rendered":"Proyek Rumah Limas Fiktif, Eks Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang Diseret Investor ke Meja Hijau"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH MH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan (47). Terkait perkara kerja sama proyek rumah limas yang berujung di meja hijau. Sidang berlangsung pada Selasa (2\/2\/26) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Dakwaan terhadap terdakwa Novran, warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1, bekerja sebagai PNS berdinas di Kota Palembang. Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH membacakan dakwaan, pada Senin (2\/2\/26) pukul 15.00 WIB. Dari dakwaan, terdakwa Novran Hansya Kurniawan, pada Senin 29 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, di Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, melakukan kerja sama proyek rumah limas.<\/p>\n<p>Siang itu saksi Acmad Yudy bersama saksi Parid makan di Pempek Candy di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo. Disana saksi Parid memperkenalkan saksi Fidya dengan Acmad Yudy. Fidya diketahui bekerja di Dinas Perindustrian sebagai PNS.<\/p>\n<p>Saksi Acmad Yudy mengatakan ingin bekerjasama dengan pimpinan saksi Fidya. Fidya pun menghubungi terdakwa Novran sebagai pimpinan PNS di salah satu dinas. &#8220;Dari perbincangan di telpon, terdakwa mengatakan Dinas Pariwisata sedang merencanakan kerjasama, pengadaan perencanaan proyek rumah limas. Terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi korban Acmad Yudy sebagai investor,&#8221; cetus JPU Kejari Palembang Jauhari.<\/p>\n<p>Lantaran tertarik, saksi korban Acmad Yudy pun menerima proyek itu, terdakwa pun menyuruh mengirim uang investasi pertama Rp30 juta. Saksi Acmad Yudy pun menyetujuinya. &#8220;Pada Rabu tanggal 8 Desember 2021 pukul 12.00 WIB saksi Acmad Yudy dan saksi Parid bertemu dengan terdakwa di rumah makan Pagi Sore, Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. Terdakwa datang bersama saksi Fidya dan makan bersama. Setelah makan terdakwa mengatakan kepada saksi Acmad Yudy untuk memberikan uang lagi, karena proyek tersebut sedang berjalan. Meminta saksi Acmad Yudy menyiapkan uang sebesar Rp150 juta, uang itu diberikan ke saksi Fidya tanggal 8 Desember 2021 di kantor Perindustrian, di Jalan Lunjuk Jaya,&#8221; terang Jauhari.<\/p>\n<p>Selanjutnya Senin 27 Desember 2021 sore saksi Fidya menghubungi Acmad Yudy mengambil uang Rp 50 juta lagi sebagai tambahan investasi. Saksi Fidya pun datang ke rumah saksi Acmad Yudy di Jalan Macan Kumbang 3, mengambil uang Rp 50 juta.<\/p>\n<p>Setelah sekian lama, bulan Agustus 2022, terdakwa memberikan uang sebesar Rp60 juta untuk membayar utang kepada saksi Acmad Yudy. Namun terdakwa selalu menolak menjawab apabila saksi Acmad Yudy menanyakan perihal perkembangan proyek. Merasa curiga, saksi Acmad Yudy terus menerus bertanya perihal perkembangan proyek dan terdakwa memilih menghindar.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa pun mengakui bahwa pengadaan proyek rumah limas tersebut tidak ada. Dan berjanji akan mengembalikan uang milik saksi Acmad Yudy. Di bulan Mei 2023 terdakwa mengembalikan uang Rp 70 juta kepada saksi Acmad Yudy. Dan sampai sekarang terdakwa belum mengembalikan sisa uang milik saksi Acmad Yudy sebesar Rp 103 juta,&#8221; beber JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah itu saksi korban Acmad Yudy melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Kota Palembang. Akibat perbuatan terdakwa, korban Acmad Yudy mengalami kerugian sebesar Rp 103 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Dimana uang diberikan korban totalnya Rp 233 juta. Dan terdakwa telah mengembalikan Rp 130 juta,&#8221; tukas JPU Kejari Palembang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH MH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan (47). Terkait perkara kerja sama proyek rumah limas yang berujung di meja hijau. Sidang berlangsung pada Selasa (2\/2\/26) pukul 15.00 WIB. Dakwaan terhadap terdakwa Novran, warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1, bekerja sebagai PNS berdinas di Kota Palembang. Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46428,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-46274","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46274","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=46274"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46274\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46276,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/46274\/revisions\/46276"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/46428"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=46274"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=46274"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=46274"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}