{"id":45872,"date":"2025-12-11T17:04:31","date_gmt":"2025-12-11T10:04:31","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45872"},"modified":"2025-12-11T17:04:31","modified_gmt":"2025-12-11T10:04:31","slug":"bawa-5-kg-sabu-upah-rp2-juta-belum-dibayar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45872","title":{"rendered":"Bawa 5 Kg Sabu, Upah Rp2 Juta Belum Dibayar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH menghadirkan langsung terdakwa Wahyu Ramadan dalam agenda keterangan terdakwa. Saksi dari anggota Ditres Narkoba Bareskrim Mabes Polri dihadirkan terlebih dahulu.<\/p>\n<p>Keterangan terdakwa Wahyu dan saksi anggota Ditres Narkoba Bareskrim Polri diberikan dihadapan majelis hakim Afrizal Hady SH MH didampingi Ade Sumitra SH MHum. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus kemarin (10\/12) pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p>Saksi anggota Ditres Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan terkait peredaran narkotika di sekitar Bandara SMB 2 Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Jumlah barang kami temukan sebanyak 5 paket 5 kg. Terdakwa bukan target tapi dari laporan warga yang kami tindak lanjuti. Terdakwa dijanjikan akan diupah Rp 2 juta setelah berhasil transaksi. Diketahui terdakwa memang resedivis dalam kasus serupa&#8221; singkat saksi.<\/p>\n<p>Selanjutnya terdakwa Wahyu sendiri mengaku ia hanya disuruh Daud (DPO). &#8220;Sebelumnya saya pernah ditahan selama 6 tahun juga karena kasus narkoba. Untuk uang Rp 2 juta belum dapat, karena belum berhasil, saya hanya disuruh,&#8221; ujar Wahyu.<\/p>\n<p>Ada pun perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya persidangan bakal digelar dengan agenda tuntutan dari JPU.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang mendakwa terdakwa Wahyu Ramadan bersama Daud dan Ucup (DPO)pada Rabu 11 Juni 2025 dini hari 00.20 WIB, di Jalan Gub H Asnawi Mangku Alam, Desa Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame terlibat transaksi narkotika. Berawal Senin 03 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB tim Subdit IV Ditres Narkoba Bareskrim Polri menindaklanjuti transaksi narkoba di sekitar Bandara SMB 2 Palembang.<\/p>\n<p>Sewaktu terdakwa melajukan motor anggota Ditres Bareskrim yang menyamar menghentikan motornya, namun rekan terdakwa keburu kabur. Dari penggeledahan ditemukan kardus coklat biru muda di dalamnya berisi 5 bungkus teh cina Jin Xuan Tea warna orange merupakan sabu &#8211; sabu.<\/p>\n<p>Terdakwa Wahyu Ramadan mengaku disuruh Daud (DPO) untuk mengambil sabu dengan dijanjikan upah Rp 2 juta. Sebelumnya Rabu 11 Juni 2025 pukul 18.30 WIB, terdakwa nyabu bareng Daud (DPO) dan Ucup (DPO). Malamnya Daud ditelpon bos atas nama Buyung. Setelah itu ketiganya boncengan tiga menuju Bandara SMB 2 Palembang untuk mengambil paketan sabu dengan upah Rp5 juta akan dibagi tiga.<\/p>\n<p>Selanjutnya datang mobil warna hitam dan turun orang suruhan Buyung mengantarkan paketan sabu itu. Belum berjalan jauh, terdakwa dan orang suruhan Buyung ditabrak motor anggota hingga terdakwa terjatuh. Saat itu terdakwa Wahyu Ramadan langsung diborgol, sedangkan orang suruhan Bayu keburu kabur. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH menghadirkan langsung terdakwa Wahyu Ramadan dalam agenda keterangan terdakwa. Saksi dari anggota Ditres Narkoba Bareskrim Mabes Polri dihadirkan terlebih dahulu. Keterangan terdakwa Wahyu dan saksi anggota Ditres Narkoba Bareskrim Polri diberikan dihadapan majelis hakim Afrizal Hady SH MH didampingi Ade Sumitra SH MHum. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus kemarin (10\/12) pukul 15.30 WIB. Saksi anggota Ditres Narkoba Bareskrim Mabes&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45873,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-45872","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=45872"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45872\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45874,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45872\/revisions\/45874"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/45873"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=45872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=45872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=45872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}