{"id":45809,"date":"2025-12-04T16:58:33","date_gmt":"2025-12-04T09:58:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45809"},"modified":"2025-12-04T16:58:33","modified_gmt":"2025-12-04T09:58:33","slug":"hadiri-sidang-perdana-terdakwa-korupsi-masih-pakai-selang-oksigen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45809","title":{"rendered":"Hadiri Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Masih Pakai Selang Oksigen"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin dipimpin Firmansyah SH MH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betejam tahun 2024. Kasus tersebut menyeret terdakwa H Halim atau H Alim yang merupakan pengusaha ternama dan &#8220;wong kayo lamo&#8221; di kota Palembang.<\/p>\n<p>Surat dakwaan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (4\/12\/25) sekitar pukul 10.00 WIB. JPU sendiri mengadirkan langsung terdakwa H Alim, yang kondisinya sakit masih mengenakan selang oksigen.<\/p>\n<p>Kedatangan pengusaha dan tokoh besar di sidang perdana ini, setelah lama menjalani perawatan sakit di RS Siti Fatimah, mendapat ramai perhatian warga yang datang kepengadilan, sebagai bentuk dukungan dan perhatian, terhadap persoalan tengah dihadi H Alim saat ini agar segera selesai.<\/p>\n<p>Setelah pembacaan dakwaan, Tim kuasa hukum terdakwa H Alim, advokat Dr Jan S Maringka SH MH bahwa terhadap perlindungan HAM, menurutnya ini terkesan terburu &#8211; buru, terbukti dari dakwaan yang dilimpahkan, pak Haji ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menjadi catatan bagi kami. Dalam dakwaan pertama dan kedua, kita semua pihak kaget. Ketika saya tanyakan apakah mengerti? pak Haji Alim tidak mengerti. Ini adalah salah satu bentuk manipulasi atau penyelundupan hukum, terkesan yang penting perkara ini jadi,&#8221; serunya.<\/p>\n<p>Sebenarnya perkara ini, Jan Maringka meneruskan adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum, mengacu pada mekanisme pembebasan lahan demi kepentingan umum, tanaman dan tumbuhan haruslah mendapat ganti rugi. Apabila terjadi keragu &#8211; raguan, maka harus dilakukan metode konsiliasi, jika ada pihak &#8211; pihak yang mengaku itu adalah miliknya.<\/p>\n<p>&#8220;Nah sampai hari ini tidak ada pihak yang mengaku itu adalah lahan miliknya, berarti tanaman sawit tidak tumbuh dalam seminggu. Tapi tumbuh berpuluh &#8211; puluh tahun, kita ketahui beliau hampir 30 tahun memilikinya,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalaupun itu dikatakan tanah negara, kami juga ikut dalam kegiatan observasi lapangan. Ternyata sumber masalahnya itu ada 4 titik, dari observasi uji lapangan ternyata ada patok BPN, artinya papan sita yang ditaruh Kejari Muba itu, berada di dalam lahan HGU milik H Alim. Nah inikan sengaja dakwaan yang pertama berubah menjadi dakwaan yang ketiga. Jadi kita tidak menghadapi dakwaan pertama dan kedua, inilah yang dikatakan rekayasan hukum, semoga ini bukan yang disebut namanya perkara &#8211; perkara titipan,&#8221; tegas Jan Maringka.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait kerugian negara juga itu harus nyata, inilah yang disebut asumsi, dibuat sebesar Rp 127 miliar lebih, kenapa tidak total loss saja. Dan kita pun belum terima perhitungan dari mana sampai hari ini. Akuntan yang dipakai mereka KJPP ini adalah apresel, kemudian diambil alih BPKP. Nah inilah asumsi &#8211; asumsi seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Perhitungan kerugian negara harus nyata bukan lagi asumsi,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Disinggung kondisi H Alim yang sakit masih mengenakan selang oksigen, namun tetap datang di persidangan, menurutnya sudah berulang kali tim kejaksaan dalam bulan &#8211; bulan ini melakukan pemeriksaan, dan kondisinya masih tetap sakit.<\/p>\n<p>&#8220;Bukan pak Haji mau lari atau tidak kooperatif, tapi memang sakit dirawat di Rumah Sakit Siti Fatimah. Lalu soal kedua terpidana sebelumnya telah divonis, maka perkara ini menjadi terang. Ini adalah perkara yang dicari &#8211; cari. Karena pernyataan surat kepemilikan sporadik itu adalah pernyataan deklaratif yang dinyatakan H Alim, di atas lahannya sendiri,&#8221; urainya.<\/p>\n<p>Kemudian terhadap permintaan pihaknya dikabulkan, Jan Maringka menyampaikan rasa terimakasih kepada majelis hakim. &#8220;Majelis hakim mempunyai hati nurani, dengan tidak melakukan penahanan. Untuk eksepsi kita hanya mengajukan untuk dakwaan ketiga saja,&#8221; tukas Jan Maringka.<\/p>\n<p>Terpisah Kasipidsus Kejari Musi Banyuasin Firmansyah SH MH didampingi Kasi Intelijen Abdul Haris SH MH menyampaikan tanggapan terhadap sidang perkara terdakwa H Alim. Setelah dibacakan dakwaan terdahap terdakwa HA, dakwaan kesatu primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, dan kedua Pasal 5 dan ketiga Pasal 9. Kerangka perkaranya secara singkat dari dakwaan sendiri dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jelas terdapat kerugian keuangan negara.<\/p>\n<p>&#8220;Dari Pasal 5 terkait ada gratifikasi, Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya sudah ada 2 terpidana sebelumnya, dalam pemalsuan surat perkara Jalan Tol Betung &#8211; Tempino &#8211; Jambi atau Betejam. Untuk peranan terdakwa, nanti saksi &#8211; saksi yang akan menerangkan langsung, dibuktikan saksi &#8211; saksi peranan terdakwa itu seperti apa. Pastinya dakwaan telah dibacakan, agar terdakwa mendapat kepastian hukum,&#8221; terang Abdul Haris.<\/p>\n<p>Menyangkut kerugian negara sebesar Rp 127 miliar ini, ditegaskan Firmansyah, hal ini didapat dari keterangan saksi &#8211; saksi dan pemeriksaan di lapangan. &#8220;Setelah lama dirawat dan atas pertimbangan keputusan majelis hakim, agar terdakwa HA dapat dihadirkan itulah yang dilaksankan untuk terdakwa dihadirkan di persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan,&#8221; tukas Kasipidsus Kejari Musi Banyuasin.<\/p>\n<p>JPU Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa sebagai pihak yang diduga turut serta dalam mekanisme penerbitan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT). JPU juga mengungkap dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas kurang lebih 937,02 hektare, yang menurut dakwaan diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).<\/p>\n<p>Mekanisme dilakukan melalui sejumlah program pertanahan dari Prona, Proda, UKM, dan SMS yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin antara tahun 2006 &#8211; 2009. Kemudian terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare sebagai areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB sejak 2019 &#8211; 2025.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel perbuatan terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 atau sekitar Rp127,2 miliar. Dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, dakwaan kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin dipimpin Firmansyah SH MH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betejam tahun 2024. Kasus tersebut menyeret terdakwa H Halim atau H Alim yang merupakan pengusaha ternama dan &#8220;wong kayo lamo&#8221; di kota Palembang. Surat dakwaan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45810,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-45809","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45809","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=45809"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45809\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45811,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45809\/revisions\/45811"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/45810"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=45809"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=45809"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=45809"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}