{"id":45496,"date":"2025-11-05T20:36:59","date_gmt":"2025-11-05T13:36:59","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45496"},"modified":"2025-11-05T20:36:59","modified_gmt":"2025-11-05T13:36:59","slug":"sopir-pribadi-sedot-tabungan-majikan-perempuan-rp400-juta-demi-judi-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45496","title":{"rendered":"Sopir Pribadi Sedot Tabungan Majikan Perempuan Rp400 Juta demi Judi Online"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Diberi kepercayaan menjaga sekaligus bekerja sebagai driver pribadi. Terdakwa Bayu Abdiansyah malah menyalahgunakannya. Dia menguras isi tabungan sang majikan, demi kesenangan pribadi, bermain judi online.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Zulkhifli SH MH didampingi Afrizal Hady SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH menghadirkan langsung terdakwa utama Bayu Abdiansyah, bersama terdakwa Yogi akibat cuma kecipratan Rp1,5 juta dari dipinjam rekening tabungannya.<\/p>\n<p>JPU juga menghadirkan langsung korban merupakan seorang perempuan pensiunan berusia 75 tahun, salah satu bank plat merah. Bersama saksi anaknya Dery dan Rama juga suami korban di muka persidangan, kemarin (3\/11\/25) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Awalnya kami tahu, sewaktu cucu minta THR, sewaktu saldo diperiksa isinya berkurang terus, padahal kami jarang transaksi. Kerja pelaku Bayu setiap hari di rumah, belum setahun jadi sopir,&#8221; kata suami korban di persidangan.<\/p>\n<p>Saksi berikutnya Rahma juga putri korban, kasus pembobol tabungan ibunya terkuak, dari banyaknya transaksi yang mencurigakan. &#8220;Saya curiga banyak transfer, kayaknya ada transksi tidak wajar, banyak nominalnya, dan kemana aliran dana saya cari tahu. Diperkuat data dari Bank BNI Mangkunegara ada rekaman CCTV, saat mengambil di ATM jelas kami yakin pelakunya,&#8221; ungkap Rahma.<\/p>\n<p>Terakhir saksi Dery juga anak korban, membeberkan kronologis kasus pembobolan tabungan itu secara gamblang. &#8220;Pelakunya itu sopir pribadi ibu saya, terdakwa Bayu Abdiansyah. Kejadian bobol ATM itu pada tanggal 2 Oktober jam 10.00 siang, mulai dari dari PTC sampai Senayan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak bulan April 2025 saldo terus berkurang hampir Rp400 juta, dari rekaman CCTV wajah Bayu merupakan sopir pribadi kami tampak jelas dan kami semakin yakin. Setelah itu kejadiannya kami laporkan ke Polda Sumsel,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Dery juga mengeluhkan perbuatan pelaku, yang sudah diberi kepercayaan untuk menjaga orang tuanya sekaligus bisa bekerja. &#8220;Sampai hari ini sepeser pun belum dikembalikan. Jadi kami mintak dihukum seberat beratnya, apalagi dananya habis buat judol, setahun hampir 3 miliar untuk judi online,&#8221; bebernya di muka persidangan.<\/p>\n<p>Bahkan selain menguras isi tabungan, selama terdakwa Bayu bekerja banyak barang lain hilang. Seperti tabung gas, foto copy surat tanah dan ponsel. &#8220;Tahu dari mana pelaku nomor pin ini?&#8221; tanya majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa tahu dari catatan nomor pin, saat ngambil uang Rp10 juta di Bank BNI di Mangkunegara,&#8221; timpal Dery.<\/p>\n<p>Terdakwa Bayu pun tidak membantah keterangan korban dan para saksi lainnya. Sementara keterangan polisi Polda Sumsel yang meringkus terdakwa. Awalnya polisi membekuk terdakwa Yogi, dari aliran dana Rp 1,5 juta, pada 10 Juli sewaktu bekerja di apotek. Dari pengembangan terungkaplah, pelaku utamannya terdakwa Bayu. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Diberi kepercayaan menjaga sekaligus bekerja sebagai driver pribadi. Terdakwa Bayu Abdiansyah malah menyalahgunakannya. Dia menguras isi tabungan sang majikan, demi kesenangan pribadi, bermain judi online. Ketua majelis hakim Zulkhifli SH MH didampingi Afrizal Hady SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH menghadirkan langsung terdakwa utama Bayu Abdiansyah, bersama terdakwa Yogi akibat cuma kecipratan Rp1,5 juta dari dipinjam rekening tabungannya&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45497,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-45496","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45496","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=45496"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45496\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45498,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45496\/revisions\/45498"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/45497"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=45496"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=45496"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=45496"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}