{"id":45032,"date":"2025-09-05T16:05:53","date_gmt":"2025-09-05T09:05:53","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45032"},"modified":"2025-09-05T16:05:53","modified_gmt":"2025-09-05T09:05:53","slug":"eks-menteri-nadiem-makariem-resmi-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-chromebook-di-kemendikbudristek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=45032","title":{"rendered":"Eks Menteri Nadiem Makariem Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makariem (NAM) resmi menjadi tersangka, Kamis (4\/9). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dilansir dari portal resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti. Di antaranya saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&#8221; ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di kantor JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Kamis (4\/9).<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik, ungkap Nurcahyo, pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM yang menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google. Salah satunya program\u00a0<i>google for education\u00a0<\/i>dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian kepada peserta didik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Setelah beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management akan dibuat pengadaan proyek TIK. Dalam mewujudkan kesepakatan dengan pihak Google Indonesia, tersangka NAM pada 6 Mei 2020 mengundang jajarannya. Di antaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,&#8221; ungkap Nurcahyo.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Untuk meloloskan chromebook produk google, tersangka NAM selaku Menteri pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon. Alasannya mantan menteri tersebut dikarenakan ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Atas perintah tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) yang spesifikasinya sudah mengunci chromeOS sebagai perangkat yang digunakan.\u00a0&#8220;Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebunya chromeOS,&#8221; ungkap Dirdik Jampidsus.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Diketahui, tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021. Dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. Akibat perbuatannya, Tersangka NAM dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Aturan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,&#8221; ungkap Dirdik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tersangka NAM telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red\/rel)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makariem (NAM) resmi menjadi tersangka, Kamis (4\/9). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Dilansir dari portal resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti. Di antaranya saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45033,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-45032","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45032","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=45032"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45032\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45034,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/45032\/revisions\/45034"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/45033"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=45032"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=45032"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=45032"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}