{"id":44903,"date":"2025-08-26T07:41:56","date_gmt":"2025-08-26T00:41:56","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44903"},"modified":"2025-08-26T09:27:42","modified_gmt":"2025-08-26T02:27:42","slug":"dagelan-praperadilan-istri-polisi-gugatan-ditolak-karena-lelucon-saksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44903","title":{"rendered":"Dagelan Praperadilan Istri Polisi, Gugatan Ditolak karena &#8220;Lelucon&#8221; Saksi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Anggota bhayangkari (istri polisi), sekaligus pengusaha butik dan bendahara umum ormas, yakni Fitriana &#8220;Pingky&#8221; dikabarkan tersandung kasus dugaan penipuan dapat memuluskan seleksi penerimaan secaba polisi dan pembatalan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dia dilaporkan oleh Brigpol Andi Pratama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Sebelumnya, Fitriana telah melaporkan dirinya juga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku &#8220;orang Istana&#8221; ke Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Kali ini wanita karier yang pernah mencari peruntungan sebagai caleg dan calon wali kota tahun 2024 itu melayangkan gugatan praperadilan terhadap SPKT Polda Sumsel dan Brigpol Andi Pratama ke Pengadilan Negeri Palembang. Seperti dagelan dalam sidang, praperadilan diselingi adegan kelucuan. Mulai dari belum ada tersangka tapi sudah dipraperadilankan hingga lelucon saksi saat memberi keterangan di persidangan.<\/p>\n<p>Praperadilan dengan pemohon Fitriana alias Pingky ditujukan terhadap SPKT Polda Sumsel dan Brigpol Andi Pratama selaku termohon. Sidang berlangsung Senin (25\/8) pukul 11.00 WIB, dengan agenda putusan.<\/p>\n<p>Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terhadap gugatan pemohon terhadap para termohon, hakim memutuskan menolak gugatan pemohon. \u201cMengadili, menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,&#8221; tegas hakim ketua Sangkot Lumban Tobing.<\/p>\n<p>Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Fitriana, yakni Indra Kasyanto SH mengatakan, ditolaknya gugatan praperadilan atau tidak diterima, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. &#8220;Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, dengan pemberi kuasa. Sambil menentukan langkah hukum selanjutnya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut Indra, penolakan gugatan praperadilan itu dikarenakan kesalahan saksi dari pemohon yakni Rahmat Hidayat saat memberikan keterangan kepada hakim tunggal di muka persidangan. &#8220;Kami tidak bisa buktikan. Kami minta saksi Rahmat. Rupanya Rahmat menerangkan kesaksian (pelapor) di Polda Metro Jaya, bukan (terlapor) di Polda Sumsel. Salahnya, tidak bisa diterima yang pokoknya itu,&#8221; ungkap advokat senior itu sambil menggelengkan kepala.<\/p>\n<p>Dijelaskannya, saksi Rahmat tidak mengikuti konseling dari Polda. &#8220;Rahmat tahu informasi tapi dari temannya. Kami tidak tahu siapa temannya, kecuali dihadirkan. Laporan itu tidak melalui konseling sebagaimana lazimnya. Rupanya Rahmat tidak mau memberi tahu siapa saksi (temannya) itu. Kemungkinan dia (teman Rahmat) anggota (polisi),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Indra Kasyanto menambahkan, saksi Rahmat dari pihaknya tidak dapat menunjukkan laporan asli terkait kasus ini. Mereka hanya memegang salinan, sedangkan laporan aslinya ada di Fitriana. &#8220;Dia (Rahmat) tahu laporan Fitriana di Polda Metro Jaya, bukan sebagai terlapor di Polda Sumsel. Laporan asli ada di Fitriana. Kami pegang salinannya. Begitu diajukan ke hakim, laporan yang asli tidak ada. Jadi ditolak yang salinannya. Seharusnya Rahmat bisa menjelaskan laporan aslinya ada, ternyata tidak ada. Jadi keputusannya, ditolak hakim praperadilan atau hakim tunggal,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Ditanya langkah hukum selanjutnya, Indra Kasyanto masih harus menunggu dari kliennya Fitriana. Termasuk melihat langkah apa yang ditempuh pihak pelapor Andi Pratama. &#8220;Terserah yang bersangkutan. Kami minta itu dibatalkan. Andi selalu menghubungi klien kami. Seharusnya yang melapor orang yang tidak diterima (masuk polisi). Seharusnya yang melapor orang enam itu. Kalau orang enam itu melapor, Andi yang Terlapor. Kami tidak tahu siapa enam orang itu. Dia sendiri anggota Polri, bisa masukkan orang tapi minta tolong kami. Kalau perdata tetap akan kami ajukan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Sementara, Aiptu Heru Pujo Handoko SH MH sebagai penasihat hukum termohon 1 SPKT Polda Sumsel menanggapi dingin terkait putusan pemohon tidak diterima. Pihak termohon 1 dan termohon 2 artinya dinyatakan menang. &#8220;Setelah permohonan prapid pemohon diputus ditolak. Artinya untuk penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan sampai dengan penetapan tersangka,&#8221; timbang Aiptu Pujo Handoko.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terpisah advokat Sapriadi Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum termohon 2 atau pelapor Andi Pratama saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya telah meyakini perkara ini bakal naik ke tingkat penyidikan. &#8220;Kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik. Sehingga putusan praperadilan, yang diajukan terlapor, menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang, dalam objek laporan yang sama,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Sapriadi menambahkan, kliennya Andi Pratama merupakan korban dengan kerugian relatif sangat besar. &#8220;Terlapor ada sosok bhayangkari. Semestinya bisa memberikan tauladan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Sapriadi membenarkan terkait ditolaknya praperadilan Fitriana. Termasuk belum ada tersangka tapi sudah melakukan gugatan praperadilan. &#8220;Belum, belum ada (penetapan tersangka). Belum diperiksa, malah dipraperadilankan. Memang kalau di kembalikan Rp250 juta selesai? kami kan sudah membuka ruang komunikasi, dia tidak mau mengembalikan. Kalau mau mengembalikan, selesai. Persoalan dia ditipu orang, itu urusan dia. Untuk klien kami Brigpol Andi Pratama tidak masalah, masih aktif, hanya uangnya dilarikan terlapor,&#8221; tegas Sapriadi.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Fitriana lainnya yakni advokat Alex Noven SH, didampingi Deden SH dan Amrulah SH, dari Law Firm Smart menyampaikan sanggahan tegas setelah ada pengaduan terhadap Fitriana di Polda Sumsel.<\/p>\n<p>Advokat Deden SH menceritakan, kliennya Fitriana sebenarnya merupakan korban. Brigpol Andi Pratama bersama rekannya Briptu Liyanto, keduanya anggota polisi di Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi terlebih dahulu rumah Fitriana perihal penerimaan bintara Polri.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Saat bersamaan, anak dari Fitriana ini ikut seleksi Akpol. Sebelumnya, Miko dan Desy sudah dilaporkan ke Polda Metrojaya dengan LP\u00a0 nomor 4063 tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025. Dimana yang menerima uang Rp1,6 Miliar itu ialah Miko dan Desy. Bukti kami ada, dan saat ini tinggal menghormati proses penyidikan,&#8221; ungkap Deden pada 24 Juli 2025.<\/p>\n<p>Deden melanjutkan, Fitriana sendiri juga menjadi korban dan mengalami kerugian kurang lebih Rp500 juta. Uangnya telah ditransfer ke rekening Miko dan Desy. Buktinya sudah dipersiapkan. Ada nanti untuk penyidik.\u00a0 &#8220;Desy ini, kami cari tahu, profesinya advokat juga istri Miko. Miko merupakan orang yang mengaku dari Istana. Kami sudah meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak, bahkan sudah ada panggilan kedua untuk Miko dan Desy,&#8221; beber Deden.<\/p>\n<p>Advokat Amrulah menambahkan, awal mula masalah ini, sewaktu Fitriana update status anaknya yang ikut seleksi akademi kepolisian. Status whatsapp ini terlihat terlapor Brigpol Andi dan rekannya Briptu Liyanto. Dari situ mereka bilang, bisa tidak bantu anak saya yang ikut seleksi di bintara Polri.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian oleh Fitriana disambungkan melalui video call kepada Miko. Pesan Miko kepada Andi dan Liyanto, agar uangnya ditransfer ke Fitriana, padahal tadinya Fitiriana tidak mau. Setelah ditransfer ke Fitriana langsung dikirim ke Miko. Jadi tidak ada, Fitriana sebagai dader atau pelakunya, tidak juga menikmati hasilnya,&#8221; beber Amrulah.<\/p>\n<p>Amrulah menegaskan, sebelum Andi dan rekannya Liyanto membuat laporan di Polda Sumsel, Fitriana sudah melaporkan ini terlebih dahulu di Polda Metrojaya, yang sekarang ini laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta raya. Miko sama Desy sudah dipanggil.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Deden melanjutkan, sementara untuk\u00a0 perkara PTDH, karena sudara Briptu Liyanto ini yang datang meminta tolong, dibantu supaya tidak PTDH. &#8220;Fitriana tidak pernah menjanjikan bisa, kemudian Briptu Liyanto meminta tolong Fitriana. Kalau keduanya semua anggota bintara Polri aktif saat itu. Briptu Liyanto ini bintara terjerat perkara narkotika (videonya viral) menyebabkan PTDH,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Amrulah menyampaikan terhadap Andi dan Lianto mengatakan membantu supaya tidak di-PTDH, Fitriana juga tidak tahu seperti apa, ternyata di posisi terakhir sudah ada putusan sidang etik, sudah PTDH, hanya pelaksananya yang belum.<\/p>\n<p>Setelah masalah ini mencuat, putuslah\u00a0 komunikasi dengan Miko dan Desy, Fitriana tidak tahu kabar lagi. Menurut Deden, Fitriana sendiri awalnya mengenal Miko lantaran bisnis. Miko sendiri kata Deden, meyakinkan Andi dan Liyanto dengan menunjukkan foto orang &#8211; orang istana, sehingga Andi dan Lianto yakin, tapi Fitriana tidak menjanjikan bisa. Untuk uang yang ditransfer Andi dan Liyanto sekitar Rp 1,3 miliar secara bertahap. Miko juga menjanjikan ke Fitriana ada kuota khusus 10 orang.<\/p>\n<p>&#8220;Andi dan Liyanto kemudian berhubungan langsung dengan Miko soal penerimaan bintara, Fitriana ini hanya menyaksikan. Jadi tidak benar statemen pelapor mengatakan Fitriana ada keluarga di Istana dan mau setor. Dan sudah pernah ada pengembalian Rp250 juta, sebagai bentuk itikad baik Fitriana, kepada Andi dan Liyanto,&#8221; kata Amrulah.<\/p>\n<p>Deden juga mengatakan, Fitriana pada saat itu pernah ke istana bertemu Miko, tapi itu tidak jadi alasan mengajak orang untuk bergabung atau bisa membantu meloloskan ikut seleksi bintara. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Anggota bhayangkari (istri polisi), sekaligus pengusaha butik dan bendahara umum ormas, yakni Fitriana &#8220;Pingky&#8221; dikabarkan tersandung kasus dugaan penipuan dapat memuluskan seleksi penerimaan secaba polisi dan pembatalan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dia dilaporkan oleh Brigpol Andi Pratama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Sebelumnya, Fitriana telah melaporkan dirinya juga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku &#8220;orang Istana&#8221; ke Polda Metro Jaya. Kali ini wanita karier yang pernah mencari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44908,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-44903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44903"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44903\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44914,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44903\/revisions\/44914"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44908"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}