{"id":44759,"date":"2025-08-15T05:43:40","date_gmt":"2025-08-14T22:43:40","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44759"},"modified":"2025-08-16T09:07:32","modified_gmt":"2025-08-16T02:07:32","slug":"belum-ada-informasi-pemilik-dan-tempat-pencairan-uang-sitaan-rp506-miliar-lebih-terkait-kredit-pt-bss-dan-pt-sal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44759","title":{"rendered":"Belum Ada Informasi Pemilik dan Tempat Pencairan Uang Sitaan Rp506 Miliar Lebih Terkait Kredit PT BSS dan PT SAL"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Selain tersangka, pemilik dan tempat pencairan uang sitaan sejumlah Rp506.150.000.000 (Rp506,150 Miliar) yang menjadi barang bukti penyaluran kredit Rp1,3 triliun dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) belum terungkap. Apakah uang sitaan itu dicairkan dari BRI atau bank lain? Siapa pemilik uang sitaan? Apakah uang yang disita milik debitur WS, PT BSS dan PT SAL atau milik BRI selaku kreditur?<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, belum ada informasi terbaru mengenai hal itu. &#8220;Info belum ada update hari ini,&#8221; ungkap Kasipenkum melalui balasan pesannya singkat, Kamis (14\/8).<\/p>\n<p>Meski demikian, media ini terus berusaha menelusuri informasi dan perkembangan kasus yang sempat menghebohkan publik. Terlebih, pihak Kejati Sumsel dikabarkan telah memeriksa dua pejabat BRI pusat pada Selasa 12 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Dikabarkan, dua orang pejabat BRI pusat yakni inisial LS selaku eks Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit BRI tahun 2011 dan K selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI tahun 2010-2014. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa pihak perusahaan pada 31 Juli 2025. Terdiri dari WS sebagai direktur utama PT BSS dan PT SAL, kemudian V sebagai direktur keuangan di dua perusahaan tersebut.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selain itu, sejumlah saksi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan turut diperiksa terkait kasus ini. Di antaranya, SW selaku eks Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012, FR selaku eks Kepala Dinas Perkebunan tahun 2012-2016 dan HK (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan). Pejabat lainnya MM dan OS dari Dinas Perkebunan Sumsel dan RA selaku pemeriksa lapangan dari Kanwil ATR\/BPN Sumsel juga dikabarkan telah dilakukan pemeriksaan.<\/p>\n<p>Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menyatakan, penyitaan uang Rp506 miliar lebih sebagai upaya awal untuk mengembalikan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.\u00a0 &#8220;Penyitaan uang ini adalah langkah awal. Dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan kasus korupsi, penyelamatan kerugian negara, sama pentingnya dengan penetapan tersangka dan hukuman pidana,&#8221; ungkap Adhryansah, Kamis (7\/8) lalu.<\/p>\n<p>Terhadap perkara ini, lanjut Aspidsus, Kejati Sumsel masih akan terus berupaya memulihkan kerugian negara. &#8220;Masih ada potensi penambahan penyelamatan keuangan negara, dari aset-aset yang sudah diblokir. Dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Aset-aset ini rencananya akan dilelang,&#8221; terang Asipidsus.<\/p>\n<p>Kejati Sumsel berharap bisa menyelamatkan potensi keuangan negara hingga hampir mencapai Rp1 triliun dari total estimasi kerugian Rp1,3 triliun. Tim Jaksa penyidik bakal terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. &#8220;Segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sementara itu, Tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Jumat 11 Juli 2025. Terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman\/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL. Terdiri dari rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.<\/p>\n<p>Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16\/L.6\/Fd.1\/07\/2025 tanggal 9 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1145\/L.6.5\/Fd.1\/07\/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di samping itu, didasari pula Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18\/PenPid.Sus-TPK-GLD\/2025\/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.<\/p>\n<p>Media ini memperoleh data dan informasi dari sumber dipercaya. Keterangan yang dihimpun, WS komisaris utama PTPU diketahui menjadi saksi dalam dugaan skandal kredit fiktif PT BSS dan PT SAL melalui salah satu bank pelat merah yang beroperasi di Sumatera Selatan. Hal itu diketahui dari lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 dan PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit.<\/p>\n<p>Dari infografik di portal resmi korporasi, ternyata PT BSS dan PT SAL tidak tercantum dalam bagan struktur anak perusahaan PTPU. Hasil penelusuran lainnya, kedua perusahaan tersebut (PT BSS dan PT SAL) diketahui milik pribadi WS yang menjabat komisaris utama PTPU sejak 2014 hingga saat ini dengan kepemilikan saham mayoritas.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sumber lainnya, beredar pengumuman lelang dari BRI. Terkait lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp455 miliar dengan uang jaminan Rp100 miliar dibuka KPKNL Lahat. Objek lelang terdiri dari lima bidang tanah seluas 7.465, 54 hektare atas nama PT BSS. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Biaro Lama dan Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, ada lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp500 miliar dengan uang jaminan Rp120 miliar dibuka KPKNL Palembang. Objek lelang terdiri dari dua bidang tanah seluas 8.145, 68 hektare atas nama PT SAL. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Tanjung Laut dan Desa Sepang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Tidak sampai di situ, media ini coba terus menggali informasi terkait PT BSS dan PT SAL yang menjadi objek kasus tersebut. Dari berbagai sumber terbuka dan beberapa referensi ditemukan tentang dua perusahaan sawit tersebut. PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) didirikan berdasarkan Akta No 16 tanggal 4 Agustus 2008 dan SK Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-55687.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008. Lokasi usaha PT BSS terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sementara, PT Sri Andal Lestari (SAL) pertama kali didirikan tahun 1987 dengan Akta Notaris No 11 Tanggal 6 Agustus 1987 dan pengesahan Menteri Kehakiman No C2-753.HT.01.01.TH.89. Kemudian, PT SAL membuat Akta Perubahan No 07 Tanggal 7 November 2011 dengan SK Menkumham AHU-58560.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 29 November 2011.<\/p>\n<p>Tercatat banyak perizinan dan hak guna usaha (HGU) yang dikantongi PT SAL. Di antaranya, Keputusan Bupati Banyuasin No 45 Tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL. Selain itu, Keputusan Bupati Banyuasin No 631 Tahun 2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 9.500 hektare di Desa Tanjung Laut, Desa Sedang, dan Desa Lubuklancang di Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, Keputusan Bupati Banyuasin No 397 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang penetapan kesepakatan kerangka acuan amdal pada rencana perkebunan sawit PT SAL seluas 9.500 hektare.<\/p>\n<p>Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.99\/Menhut-II\/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.480 hektare. Risalah panitian pemeriksaan tanah &#8220;B&#8221; nomor 23\/R\/P&#8221;B&#8221;\/BPN.Prov.SS\/26\/2011 tanggal 3 Agustus 2011 seluas 8.431,22 hektare yang ditandangani Kepala BPN RI sebagai pemberian hak guna usaha (HGU).(tim)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Selain tersangka, pemilik dan tempat pencairan uang sitaan sejumlah Rp506.150.000.000 (Rp506,150 Miliar) yang menjadi barang bukti penyaluran kredit Rp1,3 triliun dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) belum terungkap. Apakah uang sitaan itu dicairkan dari BRI atau bank lain? Siapa pemilik uang sitaan? Apakah uang yang disita milik debitur WS, PT BSS dan PT SAL atau milik BRI selaku kreditur? Kepala Seksi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44760,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-44759","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44759","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44759"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44759\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44781,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44759\/revisions\/44781"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44760"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44759"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44759"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44759"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}