{"id":44673,"date":"2025-08-07T23:45:14","date_gmt":"2025-08-07T16:45:14","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44673"},"modified":"2025-08-07T23:51:24","modified_gmt":"2025-08-07T16:51:24","slug":"sita-barang-bukti-uang-rp506-miliar-lebih-belum-ungkap-tersangka-kredit-fiktif-ke-pt-bss-dan-pt-sal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44673","title":{"rendered":"Sita Barang Bukti Uang Rp506 Miliar Lebih, Belum Ungkap Tersangka Kredit Fiktif ke PT BSS dan PT SAL"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-44674 size-full\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/PhotoCollage_17545832109763.jpg\" alt=\"\" width=\"536\" height=\"358\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/PhotoCollage_17545832109763.jpg 536w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/PhotoCollage_17545832109763-300x200.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/PhotoCollage_17545832109763-95x62.jpg 95w\" sizes=\"auto, (max-width: 536px) 100vw, 536px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai Rp506.150.000.000 atau Rp506 miliar 150 juta. Meski demikian, penyitaan barang bukti tersebut belum disertai penetapan tersangka. Terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Kedua perusahaan tersebut diketahui milik saksi WS yang menjabat komisaris utama di PTPU.<\/p>\n<p>Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menyatakan, langkah ini sebagai upaya awal untuk mengembalikan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.\u00a0 &#8220;Penyitaan uang ini adalah langkah awal. Dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan kasus korupsi, penyelamatan kerugian negara, sama pentingnya dengan penetapan tersangka dan hukuman pidana,&#8221; ungkap Adhryansah, Kamis (7\/8).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terhadap perkara ini, lanjut Aspidsus, Kejati Sumsel masih akan terus berupaya memulihkan kerugian negara. &#8220;Masih ada potensi penambahan penyelamatan keuangan negara, dari aset-aset yang sudah diblokir. Dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Aset-aset ini rencananya akan dilelang,&#8221; terang Asipidsus.<\/p>\n<p>Kejati Sumsel berharap bisa menyelamatkan potensi keuangan negara hingga hampir mencapai Rp1 triliun dari total estimasi kerugian Rp1,3 triliun. Tim Jaksa penyidik bakal terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. &#8220;Segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menambahkan, terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. &#8220;Akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; ujar Kasipenkum.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Jumat 11 Juli 2025. Kasipenkum menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman\/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL.<\/p>\n<p>&#8220;Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,&#8221; ungkap Kasipenkum saat itu sembari menambahkan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16\/L.6\/Fd.1\/07\/2025 tanggal 9 Juli 2025.<\/p>\n<p>Menurut Kasipenkum, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menggeledah empat lokasi. Terdiri dari rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu. Berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman\/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kasipenkum menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1145\/L.6.5\/Fd.1\/07\/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di samping itu, didasari pula Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18\/PenPid.Sus-TPK-GLD\/2025\/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.<\/p>\n<p>Meski belum memberikan keterangan lebih rinci, media ini memperoleh data dan informasi dari sumber dipercaya. Keterangan yang dihimpun, WS komisaris utama PTPU diketahui menjadi saksi dalam dugaan skandal kredit fiktif PT BSS dan PT SAL melalui salah satu bank pelat merah yang beroperasi di Sumatera Selatan. Hal itu diketahui dari lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 dan PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dari infografik di portal resmi korporasi, ternyata PT BSS dan PT SAL tidak tercantum dalam bagan struktur anak perusahaan PTPU. Hasil penelusuran lainnya, kedua perusahaan tersebut (PT BSS dan PT SAL) diketahui milik pribadi WS yang menjabat komisaris utama PTPU sejak 2014 hingga saat ini dengan kepemilikan saham mayoritas.<\/p>\n<p>Sumber lainnya, beredar pengumuman lelang salah bank pelat merah. Terkait lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp455 miliar dengan uang jaminan Rp100 miliar dibuka KPKNL Lahat. Objek lelang terdiri dari lima bidang tanah seluas 7.465, 54 hektare atas nama PT BSS. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Biaro Lama dan Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, ada lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp500 miliar dengan uang jaminan Rp120 miliar dibuka KPKNL Palembang. Objek lelang terdiri dari dua bidang tanah seluas 8.145, 68 hektare atas nama PT SAL. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Tanjung Laut dan Desa Sepang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.(nrd\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai Rp506.150.000.000 atau Rp506 miliar 150 juta. Meski demikian, penyitaan barang bukti tersebut belum disertai penetapan tersangka. Terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Kedua perusahaan tersebut diketahui milik saksi WS yang menjabat komisaris utama di PTPU. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44679,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-44673","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44673","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44673"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44673\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44676,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44673\/revisions\/44676"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44679"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44673"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44673"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44673"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}