{"id":44391,"date":"2025-07-16T21:39:40","date_gmt":"2025-07-16T14:39:40","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44391"},"modified":"2025-07-16T21:39:40","modified_gmt":"2025-07-16T14:39:40","slug":"deliar-marzoeki-dipenjara-5-tahun-wajib-bayar-uang-pengganti-rp13-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44391","title":{"rendered":"Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;<\/strong> Vonis pidana penjara dan denda dibacakan majelis hakim, terhadap Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki. Dalam kasus OTT gratifikasi dan pemerasan penerbitan perizinan K3. Vonis dibacakan hakim pada Rabu (16\/7) pukul 19.00 WIB.<\/p>\n<p>Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Kejari Palembang M Syaran Hafidzah SH MH. Menghadirkan langsung terdakwa Deliar Marzoeki yang berjalan dan duduk mengenakan tongkat penyangga.<\/p>\n<p>Majelis hakim menilai Deliar Marzoeki Kadisnakertrans terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.<\/p>\n<p>Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. &#8220;Menyatakan terdakwa Deliar Marzoeki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah pidana denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan,&#8221; tegas hakim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 343 juta lebih. Atau jika tidak harta bendanya akan disita, bila tidak juga akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,&#8221; tukas majelis hakim.<\/p>\n<p>Sebelumnya JPU Kejari Palembang M Syaran Hafidzah SH MH menuntut terdakwa Deliar Marzoeki lebih tinggi selama 8 tahun pidana penjara, ditambah pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 1,3 Milyar atau 4 tahun penjara.<\/p>\n<p>Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nurmala dan tim menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut, &#8221; Saudara punya waktu 7 hari untuk pikir pikir, apakah banding atau menerima putusan ini, &#8221; jelas ketua Majelis Hakim sebelum akhirnya sidang ditutup.<\/p>\n<p>Sedangkan terdakwa Alex sendiri juga sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta rupiah sepekan sebelumnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Vonis 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (23\/6\/25) pukul 09.00 WIB.<\/p>\n<p>JPU menuntut 8 tahun karena terdakwa Deliar Marzoeki melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang. Deliar Marzoeki yang pernah menjabat eks kepala Samsat Kota Palembang itu ditangkap pada Jumat (10\/1\/2025) di kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di kawasan Plaju, Palembang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tim Kejari Palembang dan Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan pemantauan situasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel. Sejak Jumat (10\/1\/2025) pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi yang valid dan tepat sehingga terkuak modus yang dilancarkan. Tersangka mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat Keselamatan Kesehatan Kerja karyawan (K3) di sebuah perusahaan agar dapat dikeluarkan.<\/p>\n<p>Deliar merekomendasikan, salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai, untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak, suatu perusahaan untuk mendapatkan sertifikat. Setelah ditemukan andil kepala dinas, mengancam ataupun memaksa investor dan perusahaan untuk menyerahkan uang. Uang ini ditampung di salah satu rekening perusahaan atau pihak penilai jasa K3. Setelah terkumpul uang tersebut, kemudian dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas. Uang ini dipakai kepala dinas, untuk dialihkan ke rekening lainnya.<\/p>\n<p>Saat OTT, di ruangan Kadisnakertrans Sumsel ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39,2 juta. Tepatnya di bawah meja kerja Kepala Disnakertrans. Kemudian uang tunai Rp4,4 juta ditemukan di dalam tas pribadi milik Kadisnakertrans. Uang sejumlah Rp75 juta, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di bawah jok mobil Kadisnakertrans. Diamamankan juga alat komunikasi serta dokumen-dokumen terkait.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selanjutnya, ditemukan 1 tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dengan total Rp50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing &#8211; masing berisi Rp1 juta, emas seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, serta beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans.<\/p>\n<p>Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285,6 juta beserta emas seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta. Barang bukti lainnya 6 buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 buah Hanphone masih tersegel.<\/p>\n<p>Dari pemeriksaan Kejari Palembang pun menetapkan dua orang tersangka dengan dua alat bukti yang cukup. Dari pemeriksaan keterangan, telah didapat 2 alat bukti yang dapat kita jadi 2 orang sebagai tersangka, dijerat dengan tindak pidana gratifikasi.(nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis pidana penjara dan denda dibacakan majelis hakim, terhadap Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki. Dalam kasus OTT gratifikasi dan pemerasan penerbitan perizinan K3. Vonis dibacakan hakim pada Rabu (16\/7) pukul 19.00 WIB. Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Kejari Palembang M Syaran Hafidzah SH MH. Menghadirkan langsung terdakwa Deliar Marzoeki yang berjalan dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44392,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-44391","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44391","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44391"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44391\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44393,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44391\/revisions\/44393"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44392"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44391"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44391"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44391"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}