{"id":44225,"date":"2025-07-02T22:47:02","date_gmt":"2025-07-02T15:47:02","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44225"},"modified":"2025-07-02T23:02:09","modified_gmt":"2025-07-02T16:02:09","slug":"eks-gubernur-sumsel-alex-noerdin-kembali-jadi-pesakitan-ada-yang-mau-pasang-badan-rp17-miliar-gantikan-tersangka-korupsi-pasar-cinde-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44225","title":{"rendered":"Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Pesakitan, Ada yang Mau Pasang Badan Rp17 Miliar Gantikan Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-44226 size-full\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/PhotoCollage_17514705188143.jpg\" alt=\"\" width=\"535\" height=\"363\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/PhotoCollage_17514705188143.jpg 535w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/PhotoCollage_17514705188143-300x204.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 535px) 100vw, 535px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2\/7). Salah satu tersangka eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN). Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi (RY), Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando (AT), dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto (EH).<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan, korupsi kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum. Terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-11\/L.6\/Fd.1\/07\/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor PRINT-11.A\/L.6\/Fd.1\/03\/2025 Tanggal 13 Maret 2025.<\/p>\n<p>&#8220;Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,&#8221; ungkap Kasipenkum kepada pers, Rabu (2\/7).<\/p>\n<p>Menurut Vanny, sebelumnya keempat tersangka telah diperiksa sebagai saksi. &#8220;Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Vanny, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. &#8220;Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Tersangka Raimar Yousnaidi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang pada 2 -21Juli 2025. &#8220;Tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain serta tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan. Telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Lanjut Vanny, modus operandi bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). &#8220;Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Kemudian, kata Kasipenkum, dilakukan penandatanganan kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. &#8220;Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),&#8221; paparnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kasipenkum Vanny mengungkap, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan. &#8220;Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar. Ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice),&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ditegaskannya pula, Tim Penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. &#8220;Akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Diungkapnya, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2\/7). Salah satu tersangka eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN). Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi (RY), Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando (AT), dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto (EH). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44229,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-44225","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44225","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44225"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44225\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44233,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44225\/revisions\/44233"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44229"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44225"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44225"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44225"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}