{"id":44105,"date":"2025-06-21T23:04:58","date_gmt":"2025-06-21T16:04:58","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44105"},"modified":"2025-06-21T23:07:18","modified_gmt":"2025-06-21T16:07:18","slug":"terdakwa-korupsi-serahkan-uang-tapi-dikembalikan-oknum-pegawai-disebut-jual-nama-jaksa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=44105","title":{"rendered":"Terdakwa Korupsi Serahkan Uang tapi Dikembalikan, Oknum Pegawai Disebut Jual Nama Jaksa"},"content":{"rendered":"<p># Eksepsi Sidang Kasus Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Eksepsi atau nota keberatan dilayangkan terdakwa Bahtiyar bin Dasip selaku Kepala Desa Mulyoharjo dua periode 2010 &#8211; 2022. Dia juga anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada sektor sumber daya alam, atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010 &#8211; 2023.<\/p>\n<p>Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Rawas dipimpin Imam Murtadlo SH MH. Sidang menghadirkan langsung terdakwa Bahtiyar. Sementara, nota keberatan itu dibacakan advokat Indra Cahaya SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Bahtiyar bin Dasip di muka persidangan yang diketuai Pitriadi SH MH. Didampingi Khoiri Akhmadi SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Kamis (19\/6) pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Menurut Advokat Indra Cahaya SH MH bahwa surat dakwaan terdakwa Bahtiyar bin Dasip dibuat dari berkas penyidikan yang cacat hukum cacat prosedur. Dikatakannya, surat dakwaan terdakwa Bahtiyar bin Dasip salah menarik terdakwa Bahtiyar sebagai tersangka. Menurut dia, dakwaan error in persona. Pada waktu terdakwa Bahtiyar masih kepala desa, dipanggil sebagai saksi bersama 7 kepala desa lainnya. Waktu itu khusus Bahtiyar ada oknum yang meminta agar menyerahkan uang Rp750 juta.<\/p>\n<p>Keterangan terdakwa diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan di muka persidangan, penanganan perkara ini tidak murni penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas. Kata Indra Cahaya, dalam proses penyelidikan telah dibelokkan oleh kepentingan dan perbuatan tidak terpuji.<\/p>\n<p>Diungkapnya, surat perintah penyidikan terbit tanggal 1 Maret 2024. Selama itu terdakwa Bahtiyar bin Dasip telah beberapa kali diperiksa. Termasuk 6 orang kepala desa yang ada kawasan kebun PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terakhir terdakwa diperiksa bulan Agustus 2024. Menurut Indra, dalam pemeriksaan tersebut terdakwa Bahtiyar bin Dasip mengaku diminta oleh oleh penyidik menyediakan uang Rp750 juta. Agar statusnya tetap sebagai saksi seperti enam kepala desa lainnya. Akan tetapi terdakwa Bahtiyar baru mampu menyerahkan uang tunai Rp400 juta, diberikan dalam dua tahap.<\/p>\n<p>Barulah bulan Maret 2025 sekitar 6 bulan kemudian terdakwa dipanggil sebagai tersangka dan ditahan. Akhirnya uang Rp400 juta dikembalikan kepada terdakwa melalui anaknya Leo Saputra. &#8220;Surat dakwaan batal dan harus dibatalkan, karena JPU tidak bisa menguraikan secara cermat lengkap dan jelas. Terkait perbuatan pidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Status terdakwa harus diubah sebagai saksi kembali, bersama 6 kepala desa lainnya yang ada wilayah PT DAM, kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Terdakwa Bahtiyar bin Dasit harus dikeluarkan dari lapas Pakjo. Eksepsi dakwaan diterima seluruhnya. Memulihkan nama baik terdakwa, segera setelah putusan dibacakan,&#8221; tukas Indra Cahaya.<\/p>\n<p>Hakim ketua Pitriadi SH MH setelah mendengarkan eksepsi terdakwa Bahtiyar, bahwa sidang ditunda seminggu, dilanjutkan Senin tanggal 30 Juni 2025. &#8220;Jaksa juga panggil saksi untuk tiga terdakwa lainnya yang tidak mengajukan eksepsi. Pahamkan setelah JPU menanggapi eksepsi dari kedua terdakwa ini,&#8221; tukas Pitriadi.<\/p>\n<p>Tim JPU Kejari Musi Rawas sendiri mengatakan akan menghadirkan 5 orang saksi untuk ketiga terdakwa lainnya minggu depan. Selepas persidangan Indra Cahaya SH MH menegaskan, keterangan dari dia (Bahtiyar), pada waktu itu Bachtiar tidak sanggup, hanya bisa Rp400 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan janji akan tetap jadi saksi sebagaimana kepala desa yang lain. Bulan Agustus dijanjikan tidak jadi tersangka. Tapi tiba &#8211; tiba bulan Oktober Bachtiar dilantik jadi anggota DPRD, bulan Maret kemudian dipanggil sebagai tersangka dan ditangkap,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Saat ditangkap dia ngamuk, dan bilang mana tanggung jawab terhadap uang itu? uang sudah diserahkan dalam dua tahap. Betul malamnya dibalikin Rp 400 juta, dikembalikan sama oknum PNS di Kejaksaan, kepada Leo anaknya Bachtiar disaksikan pengacara Bahtiyar sebelum saya,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya diperiksa bagian pengawasan, diterbitkan surat panggilan. Saya menyaksikan Bahtiyar diperiksa internal Kejaksaan di Lapas Pakjo. Karena dari awal kami protes, kalau ini adalah perbuatan pidana proses juga dong! terbuka untuk kita apa hasilnya,&#8221; desak Indra.<\/p>\n<p>Terkait tidak diuaraikan perbuatan terdakwa Bahtiyar, soal menerbitkan SK tidak ada urusannya Bahtiyar, itu urusan Ridwan Mukti, urusan Saipul Ibna urusan pejabat sama PT. Dalam eksepsi kami sebut juga Camat BTS Ulu. &#8220;Karena SPH atau surat tanah pengakuan hak yang dituduhkan itu ditandatangani camat, kenapa camat tidak jadi tersangka? Camat BTS itu sudah 3 kali ganti. Seharusnya camat ini dipanggil. Kami akan minta juga dihadirkan sebagai saksi,&#8221; keluhnya.<\/p>\n<p>Bahwa di Desa Mulyo Harjo tidak ada cadangan transmigrasi tidak ada hutan lindung. Desa Mulyo Hargo berangkat dari transmigrasi tidak mungkin ada hutan lindung. Makanya eksepsi dari mana mengaitkan Bahtiyar.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terkait aliran dana dari perusahaan ditegaskan Indra Cahya, Bachtiar dapat uang bukan kompensasi dari PT DAM tapi karena punya kebun plasma. &#8220;Bachtiar menerima uang dari hasil penjualan BTS dari kebun dia sendiri, dari mana mau korupsi,&#8221; tukas Indra Cahaya.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH memberikan klarifikasi, terkait oknum kejaksaan yang mencuat dalam persidangan eksepsi terdakwa Bahtiyar selaku Kades Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Kamis (19\/6) siang.<\/p>\n<p>&#8220;Terhadap peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada 1 oknum pegawai mengatasnamakan para jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu,&#8221; tanggap Vanny.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, untuk usulan penjatuhan hukuman kepada oknum yang bersangkutan. Posisi kami saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung,&#8221; tukas Kasipenkum.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Jl Kol H Barlian, Km 6,5 Palembang, Selasa (11\/3) sekira pukul 07.00 WIB.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Saat penangkapan penyidik menunjukkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-02\/L.6.5\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 4 Maret 2025. &#8220;Setelah diberi pengertian Tim Penyidik kemudian tersangka akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,&#8221; ujar Vanny.<\/p>\n<p>Vanny melanjutkan, sebelumnya Tim Penyidik menetapkan Bahtiyar sebagai salah satu tersangka. Bahtiyar juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. &#8220;Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah \u2013 pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan \/ ditangkap di Palembang,&#8221; ujar Vanny.<\/p>\n<p>Adapun modus operandi, kata Vanny, Bahtiyar bersama tersangka lainnya terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. &#8220;Dari lahan negara 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Bahtiyar langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. Bahtiyar setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan. Penahanan Bahtiyar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11\/L.6.5\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung 11- 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.<\/p>\n<p>Bahtiyar telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Lanjut Vanny, penyidik telah melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. &#8220;PT DAM secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Perbuatan Bahtiyar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Eksepsi Sidang Kasus Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Eksepsi atau nota keberatan dilayangkan terdakwa Bahtiyar bin Dasip selaku Kepala Desa Mulyoharjo dua periode 2010 &#8211; 2022. Dia juga anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada sektor sumber daya alam, atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010 &#8211; 2023. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Rawas dipimpin Imam Murtadlo&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44109,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-44105","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44105","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=44105"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44105\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44107,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/44105\/revisions\/44107"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/44109"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=44105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=44105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=44105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}