{"id":43903,"date":"2025-06-07T14:39:58","date_gmt":"2025-06-07T07:39:58","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43903"},"modified":"2025-06-07T14:39:58","modified_gmt":"2025-06-07T07:39:58","slug":"gugatan-karhutla-kuasa-hukum-tanggapi-kejanggalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43903","title":{"rendered":"Gugatan Karhutla, Kuasa Hukum Tanggapi Kejanggalan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh 11 orang masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK). Didukung oleh Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi. Terhadap tiga perusahaan kehutanan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang.<\/p>\n<p>Ketiga perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri, menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Hal ini antara lain, tercermin dari kepatuhan mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan yang mencapai lebih dari 40 miliar rupiah hingga tahun 2024, serta kontribusi mereka terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dengan total lebih dari 1.800 pekerja aktif.<\/p>\n<p><strong>Gugatan dan Klaim Kerugian yang Dipersoalkan<\/strong><\/p>\n<p>Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada tahun 2015, 2019, dan 2023. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 643 juta atas kerugian materiil dan Rp 110 miliar atas kerugian immateriil akibat paparan asap.<\/p>\n<p>Namun, kuasa hukum dari ketiga perusahaan, Armand Hasim SH, menilai bahwa gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Ia menyebut bahwa tidak ada bukti riil, yang diajukan oleh pihak penggugat, untuk menunjukkan kerugian materiil yang dialami oleh masing-masing individu.<\/p>\n<p>Selain itu, titik-titik koordinat lokasi kebakaran tidak disebutkan secara rinci, dan pembuktian hanya berdasarkan tangkapan layar citra satelit yang menurut ketentuan hukum masih memerlukan verifikasi lapangan.<\/p>\n<p>\u201cKami mempertanyakan dasar hukum dan bukti nyata yang diajukan. Kerugian materiil harus bisa dibuktikan satu per satu, tidak bisa hanya menyebut total kerugian kolektif. Kami khawatir gugatan ini semata-mata untuk menjatuhkan reputasi klien kami yang dapat mengganggu operasional, dengan berkedok lingkungan hidup untuk mencari simpati publik,\u201d timbang Armand.<\/p>\n<p><strong>Pendapat Ahli dan Saksi Persidangan<\/strong><\/p>\n<p>Dalam persidangan ahli hukum perdata, Sutoyo SH MHum turut memberikan keterangan sebagai ahli hukum perdata. Ia menegaskan, bahwa gugatan semestinya dirinci secara jelas mengenai sumber asap, pihak yang menyebabkan asap, dan keterkaitannya dengan kerugian yang dialami. Menurutnya, gugatan yang hanya berdasarkan teori dan asumsi tanpa bukti konkret, tidak memenuhi syarat hukum.<\/p>\n<p>Ahli Klimatologi dan Meteorologi, Dr Idung Risdiyanto yang menyebut bahwa El Nino berperan signifikan dalam peningkatan risiko karhutla dalam periode tersebut.<\/p>\n<p><strong>Pertanyakan Motif dan Kepatuhan Prosedural<\/strong><\/p>\n<p>Kuasa hukum perusahaan juga menyoroti perubahan jumlah penggugat dari semula 12 orang menjadi 11 orang setelah salah satu penggugat mencabut kuasa hukumnya. Selain itu, selama proses mediasi, kehadiran ke-11 penggugat tidak pernah dipenuhi oleh tim kuasa hukum PADEK, meskipun kehadiran tersebut diwajibkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi. \u201cJika benar untuk kepentingan masyarakat, seharusnya para penggugat hadir dan berdialog. Tapi hingga mediasi selesai, tak satu pun hadir,\u201d tegas Armand.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023, gugatan warga negara atas perkara lingkungan haruslah ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk meminta ganti rugi pribadi.<\/p>\n<p>Tindakan Greenpeace Indonesia yang bertindak sebagai penggugat intervensi dalam gugatan ini juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, karena mendukung gugatan individu, bukan gugatan untuk kepentingan lingkungan secara umum.<\/p>\n<p><strong>Perusahaan Tegaskan Komitmen Lingkungan<\/strong><\/p>\n<p>Ketiga perusahaan menyatakan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Selain memiliki infrastruktur lengkap, mereka secara aktif melakukan patroli, pelatihan bersama TNI\/Polri, serta terlibat dalam apel siaga karhutla bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.<\/p>\n<p>\u201cJika tujuan dari gugatan ini adalah untuk menjatuhkan reputasi perusahaan atau bahkan menghentikan operasional, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk pada ribuan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara,\u201d pungkas Armand.<\/p>\n<p>Sidang hari ini menjadi tahap akhir sebelum putusan dibacakan dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Majelis Hakim. Ketiga perusahaan berharap agar proses peradilan dapat berjalan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh 11 orang masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK). Didukung oleh Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi. Terhadap tiga perusahaan kehutanan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri, menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini antara lain, tercermin dari kepatuhan mereka dalam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":43904,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-43903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=43903"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43903\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43905,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43903\/revisions\/43905"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/43904"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=43903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=43903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=43903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}