{"id":43681,"date":"2025-05-20T18:39:01","date_gmt":"2025-05-20T11:39:01","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43681"},"modified":"2025-05-20T18:42:36","modified_gmt":"2025-05-20T11:42:36","slug":"tim-kuasa-hukum-pertahankan-harga-diri-istri-tantang-pihak-suami-tunjukkan-saksi-dan-alat-bukti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43681","title":{"rendered":"Tim Kuasa Hukum Pertahankan Harga Diri Istri, Tantang Pihak Suami Tunjukkan Saksi dan Alat Bukti"},"content":{"rendered":"<p># Mediasi Kasus Owner Travel Umrah Gagal, Tolak Tuduhan Rekayasa Visum<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim kuasa hukum G (35) istri owner pemilik travel umrah di metropolis, yakni advokat Nurmala SH MH didampingi Septalia Furwani SH MH, sangat menyanyangkan sikap pihak DS (36) owner travel umrah. Dengan tidak menggubris, tidak menghadiri upaya mediasi kedua belah pihak di Mapolda Sumsel.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi kami sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin oleh Kasubdit. Tetapi kami sangat menyayangkan, yang mana Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum, tidak dihargai oleh pihak suami klien kami. Yakni dengan tidak menghadiri upaya mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel hari ini,&#8221; ungkap Nurmala dengan nada kecewa, Selasa (20\/5) pukul 13.30 WIB.<\/p>\n<p>Advokat Nurmala juga memberikan tanggapan terhadap statmen tim kuasa hukum DS (suami) yang menyebut bukti visum kliennya G (istri) diduga palsu hingga merekayasa kasus dugaan KDRT. &#8220;Ya silakan saja dibuktikan, jangan asal ngomong di media saja. Kami tegaskan visum itu asli, karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Yakni salah satu rumah sakit, soal isi visum benar atau tidak perlu kita uji,&#8221; timbangnya kepada Simbur, saat ditemui di halaman SPKT Polda Sumsel.<\/p>\n<p>Nurmala juga membenarkan adanya, bila kliennya G (istri) telah resmi mencabut laporan polisi dugaan KDRT di Polrestabes Palembang. &#8220;Soal adanya pencabutan LP, Nurmala membenarkan kliennya yang mencabut karena alasan akan ada mediasi. Saya selaku seorang pengacara menilai pencabutan LP tersebut, inginnya kepada kedua bela pihak suami istri ini baik-baik saja. Alasan klien kami mencabut laporan karena akan dilakukan mediasi di Polda Sumsel hari ini, Selasa (20\/5),&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Harapan kami, dengan alasan mencabut LP itu, kita kepingin suasana menjadi dingin, dengan mediasi hari ini membuahkan hasil. Tetapi ternyata pihak sana maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Menurut Nurmala, tidak responsnya pihak DS (suami) dengan tidak menghadiri mediasi, ia pun tidak bisa berkata apa-apa. Artinya pihak sana semua ingin diselesaikan secara hukum. &#8220;Kemudian soal, klien kami dibilang tidak pernah mengurus anaknya sejak lahir, pertanyaan kami selama ini siapa yang menyusui anak-anaknya dari balita? Jadi itu statement terlalu berlebihan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Diteruskan eks Ketua Peradi Sumsel ini, timbulnya perkara dugaan KDRT yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka, karena ponsel kliennya G (istri) diambil dan direbut secara paksa oleh suaminya DS. &#8220;Klien kami mempertahankan haknya sehingga terjadilah klien kita menggigit tangan suaminya itu. Jadi kalau kami berbicara hukum, yang harus dipertahankan itu bukan hanya fisik tetapi juga harga diri yang harus dipertahankan,&#8221; kata Nurmala.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Soal disebut sebut G (istri) telah menjual drama kesedihan di Dewan, untuk mencari simpati, Nurmala secara telak membantahnya. &#8220;Siapa bilang klien kami menjual drama kesedihan, emang berapa lakunya? justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini. Tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan. Saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi kuasa hukumnya silakan saja ngomong di luar sana. Saya sudah membaca semua pemberitaannya. Jadi silakan saja, yang jelas kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Nurmala menegaskan tidak ada undang-undang ataupun Pasal yang melarang anaknya tidak boleh bertemu dengan orang tuanya. &#8220;Untuk anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya. Meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh kemana hak asuh anak tersebut. Tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun,&#8221; gerutu Nurmala.<\/p>\n<p>Terakhir perihal tuduhan dugaan perzinahan terhadap kliennya harus bisa dibuktikan. Ada tidak yang melihatnya terhadap orang yang dituduh berzina ini, setidaknya ada saksi dan dua alat bukti yang cukup.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Istri Melaporkan Suami Dugaan KDRT<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, G (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan telah menjadi korban KDRT. Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar, Palembang, sudah melaporkan kejadiannya tanggal 17 April 2025 lalu Ke Polrestabes Palembang.<\/p>\n<p>Advokat saat itu Septalia Furwani SH MH kuasa hukum G mengatakan, bahwa kliennya diduga merupakan korban dari suaminya DS. &#8220;Sudah kami laporkan pada tanggal 17 April 2025, atas dugaan tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 di Polrestabes Palembang,&#8221; ungkapnya Jumat (25\/4) lalu.<\/p>\n<p>KDRT dialami kliennya terjadi di Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar. Bahkan, kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. Tanggal 15 April 2025 kliennya didatangi penyidik dari Polda dan statusnya langsung sidik, langsung panggilan pertama tanpa melewati proses Lidik.<\/p>\n<p>&#8220;Kami ketahui dalam perkara KDRT lebih mengedepankan namanya restoratif justice atau kalau memang bisa didamaikan damaikan terlebih dahulu. Akan tetapi, kliennya G langsung ditetapkan sebagai tersangka, hanya diperiksa satu kali ketika sidik. Dianggap cukup bukti untuk memenuhi ditetapkan tersangka,&#8221; terang Septalia.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Untuk laporannya di Polrestabes Palembang tanggal 17 April 2025 kemarin hingga hari ini tanggal 25 April 2025 masih tahapnya proses lidik. Septalia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dinas PPA, KPAD Sumsel, WCC, Komnasham, &#8220;Untuk menengahi masalah. Di sini ada hak seorang ibu untuk dapat menemui anak &#8211; anaknya. Kami minta difasilitasi untuk dapat membantu kami dari instansi tersebut,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>G sendiri menjelaskan kronologi kejadiannya, bermula di kediamannya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Citra Grand City pada 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, terlapor suaminya yang merupakan owner tour and travel di Palembang ini meminta secara paksa atau merampas handphone pribadinya. &#8220;Karena saya merasa terancam makanya saya berusaha melarikan diri untuk keluar rumah, namun terlapor terus mengejar saya hingga menarik tangan saya untuk merampas handphone,&#8221; ungkap G.<\/p>\n<p>Dia mengatakan akibat tarikan ini, dirinya mengalami luka di lutut kiri kanan, leher belakang sakit, dan sakit dibagian pergelangan bahu tangan. &#8220;Tidak itu saja, terlapor memaksa saya balik ke rumah sambil memaksa saya memberikan password handphone saya sambil memukul bagian belakang leher saya. Karena kesakitan akhirnya saya memberikan password tersebut kepada terlapor,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Terlapor lalu pergi saat itu keluar rumah dan pada malam harinya ia diantarkan kerumah orang tuanya secara sepihak. &#8220;Selama di rumah orang tua, saya tidak berpikir bahwa kejadian ini bakal dilaporkan oleh suami saya ke Polda Sumsel dalam kejadian KDRT ini. Saya pikir ini urusan rumah tangga dan tidak dibesar-besarkan akan tetapi kenyataan berselang seminggu dari kejadian saya sudah ditetapkan sebagai saksi kemudian menjalani pemeriksaan dan kemarin saya ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; tukasnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Mediasi Kasus Owner Travel Umrah Gagal, Tolak Tuduhan Rekayasa Visum &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim kuasa hukum G (35) istri owner pemilik travel umrah di metropolis, yakni advokat Nurmala SH MH didampingi Septalia Furwani SH MH, sangat menyanyangkan sikap pihak DS (36) owner travel umrah. Dengan tidak menggubris, tidak menghadiri upaya mediasi kedua belah pihak di Mapolda Sumsel. &#8220;Tadi kami sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin oleh Kasubdit. Tetapi kami sangat menyayangkan, yang mana&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":43686,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-43681","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43681","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=43681"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43681\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43683,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43681\/revisions\/43683"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/43686"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=43681"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=43681"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=43681"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}