{"id":43471,"date":"2025-04-30T22:18:39","date_gmt":"2025-04-30T15:18:39","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43471"},"modified":"2025-04-30T22:18:39","modified_gmt":"2025-04-30T15:18:39","slug":"istri-pemilik-travel-umrah-jadi-tersangka-sopirnya-menang-banyak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43471","title":{"rendered":"Istri Pemilik Travel Umrah Jadi Tersangka, &#8220;Sopirnya&#8221; Menang Banyak?"},"content":{"rendered":"<p># Istri Polisikan Suami Kasus KDRT, Suami Laporkan Istri Dugaan Perzinahan dan Keterangan Palsu<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim kuasa hukum DS (36) pemilik travel umrah di Palembang, yakni advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Ridho Junaedi SH MH dan Bayu Prasetya Andrinata SH MKn menggelar press release dengan awak media. Terkait laporan dugaan perzinahan istri kliennya berinisial G (35). Sebelumnya, sang istri G melaporkan suaminya DS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).<\/p>\n<p>Advokat Titis Rachmawati SH MH mengutarakan laporan KDRT ini berawal dari bukti terkait terlapor (istri) punya hubungan spesial dengan orang terdekat dari karyawan mereka, yakni &#8220;sopir&#8221;. Yang sebenarnya sudah lama tercium, sekitar satu tahun lebih.<\/p>\n<p>Dugaan tindak pidana perzinahan dilaporkan dengan nomor: LP\/B\/421\/IV\/2025\/SPKT\/Polda Sumsel, tanggal 6 April 2025 pukul 13.10 WIB dengan terlapor GS dan PH. Lalu dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu Nomor LP\/B\/552\/IV\/2025\/SPKT\/Polda Sumsel tanggal 30 April 2025 pukul 10.30 WIB. Dengan terlapor G (perempuan).<\/p>\n<p>Titis melanjutkan, kliennya DS (suami) mulanya tidak berpikiran buruk, kepada istrinya (G) maka tidak pernah ditunjukan secara verbal. Barulah ketika ada fakta &#8211; fakta diklarifikasi suaminya kliennya ini. Nah dia (istri) mengatakan tidak, dengan mengatakan sumpah di atas Alquran. Untuk meyakinkan suami dia bersedia menyerahkan ponselnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya bicara kejadian, pada 5 April, suami sudah cukup santai atas itikad baik sang istri, tapi yang dia bilang di publik cukup harmonis, itu tidak benar, tapi seperti api dalam sekam. &#8220;Menurut keterangan klien kami seperti itu. Ketika diminta ponsel si istri lari, terus dikejar dapat tangannya, ketika dapat ponsel itu, digigitlah tangan klien kami (suami),&#8221; kata Titis.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kemudian sang suami terpaksa membuat laporan dengan bukti chat yang ada. Padahal selama ini sudah menghargai si istri, baru dibuka di kantor polisi, yang ia laporkan dugaan KDRT dan perzinahan terlapor G. &#8220;Suami ini diselingkuhi. Tapi sebenarnya yang memulai membuka dengan press rilis ini istrinya. Yang merasa teraniaya dan terzalimi itu istrinya. Arahnya sudah pembunuhan karakter. Apalagi klien kami ini owner travel umrah yang cukup ternama. Ini sangat mengganggu nama baik dan inilah yang perlu diluruskan,&#8221; timbang Titis kembali.<\/p>\n<p>Kenapa istri dikembalikan ke orang tua?<br \/>\n&#8220;Menurut klien kami, selama setahun tidak mau melayani secara lahir maupun batin. Tadinya suami tidak melakukan upaya hukum, karena masih memikirkan anak &#8211; anak, berdoa supaya istrinya berubah. Apalagi publik figur punya travel umrah yang kental dengan religi yang sangat dijaganya,&#8221; terangnya sembari mengatakan, suami telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.<\/p>\n<p>Soal anak masih di bawah umur dan istri tidak diizinkan melihat? &#8220;Kami tidak akan melakukan publish, kalau dia (istri) tidak memulai publish terlebih dahulu,&#8221; beber Titis kepada awak media di kantornya.<\/p>\n<p>Terkait kenapa secepat itu penetapan tersangka istrinya di Polda Sumsel? &#8220;Karena memang semua dua alat buktinya sudah terpenuhi. Saya pikir pembuktian itu tidak sulit. Ada visum (suami) digigit, ditambah pengakuan ya sudah seperti itu,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Giliran Ridho Junaedi SH MH menambahkan bahwa terkait laporan sang istri di Polrestabes Palembang, dimana kliennya DM (suami) posisinya sebagai terlapor. Perlu digarisbawahi, setelah bertemu saksi &#8211; saksi tidak pernah ada penganiayaan dilakukan terhadap istrinya, itu yang ingin ditegaskan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Mengenai proses hukum di Polrestabes Palembang, tetap kami hormati proses hukumnya. Namun yang kami garis bawahi klien kami tidak pernah melakukan adanya penganiayaan. Maka pertanyaannya? bukti visum, kapan visum diterbitkan? tolong dicek secara detail, kalau ada kami sangat meragukan visum tersebut. Visum di rumah sakit atau dimana? desak Ridho.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau laporan suaminya (DS) di Polda Sumsel? kenapa istrinya cepat ditetapkan tersangka? dari yang kami lihat memang kewenangan penyidik. Akan tetapi dalam UU KDRT, cukup satu saksi korban ditambah alat bukti sudah bisa disidik ditetapkan tersangka. Nah dalam perkara di Polda Sumsel. Saksi lebih dari satu yang melihat, visumnya ada, jadi kenapa harus ditunda. Kalau ditunda penetapan tersangka, maka kami komplain,&#8221; tegas Ridho Junaedi SH MH.<\/p>\n<p>Advokat Bayu Prasetya Adrinata SH MKn menegaskan pula, kliennya DS (suami) tidak ada melakukan KDRT seperti yang dilaporkan sang istri di Polrestabes Palembang, dan Itu hanya rekayasa saja. &#8220;Kami tegaskan, telah melaporkan si istri saudari G, dengan dugaan membuat laporan palsu ke Polda Sumsel pada Rabu (30\/4\/25) pagi. Kalau memang ada visum tidak benar, ada peran rumah sakit tidak benar. Kami ingatkan diperiksa secara objektif,&#8221; harap Bayu.<\/p>\n<p>Titis kembali mengutarakan, pihaknya sudah melaporkan si istri terkait satu Pasal 284 KUHP perzinahan. Lalu kedua laporan KDRT, ketiga laporan membuat keterangan palsu, jadi ada 3 laporan terhadap si istri di Polda Sumsel. Ditambah keempat, gugatan perceraian di Pengadilan Agama.<\/p>\n<p>&#8220;Dugaan perzinahan masih diselidiki. Dilakukan ketika suaminya mencari nahkah, travel umrah,&#8221; tukas Titis Rachmawati SH MH.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p><strong>Istri Juga Melaporkan Suami Dugaan KDRT<\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya, G (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan telah menjadi korban KDRT. Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar, Palembang, sudah melaporkan kejadiannya tanggal 17 April 2025 lalu Ke Polrestabes Palembang.<\/p>\n<p>Advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum G mengatakan, bahwa kliennya diduga merupakan korban dari suaminya DS. &#8220;Sudah kami laporkan pada tanggal 17 April 2025, atas dugaan tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 di Polrestabes Palembang,&#8221; ungkapnya Jumat (25\/4\/25) lalu.<\/p>\n<p>KDRT dialami kliennya terjadi di Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar. Bahkan, kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. Tanggal 15 April 2025 kliennya didatangi penyidik dari Polda dan statusnya langsung sidik, langsung panggilan pertama tanpa melewati proses Lidik.<\/p>\n<p>&#8220;Kami ketahui dalam perkara KDRT lebih mengedepankan namanya restoratif justice atau kalau memang bisa didamaikan damaikan terlebih dahulu. Akan tetapi, kliennya G langsung ditetapkan sebagai tersangka, hanya diperiksa satu kali ketika sidik. Dianggap cukup bukti untuk memenuhi ditetapkan tersangka,&#8221; terang Septalia.<\/p>\n<p>Untuk laporannya di Polrestabes Palembang tanggal 17 April 2025 kemarin hingga hari ini tanggal 25 April 2025 masih tahapnya proses lidik.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Septalia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dinas PPA, KPAD Sumsel, WCC, Komnasham, &#8220;Untuk menengahi masalah. Di sini ada hak seorang ibu untuk dapat menemui anak &#8211; anaknya. Kami minta difasilitasi untuk dapat membantu kami dari instansi tersebut,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>Sang istri G sendiri menjelaskan kronologi kejadiannya, bermula di kediamannya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Citra Grand City pada 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, terlapor suaminya yang merupakan owner tour and travel di Palembang ini meminta secara paksa atau merampas handphone pribadinya.<\/p>\n<p>&#8220;Karena saya merasa terancam makanya saya berusaha melarikan diri untuk keluar rumah, namun terlapor terus mengejar saya hingga menarik tangan saya untuk merampas handphone,&#8221; ungkap G.<\/p>\n<p>Dia mengatakan akibat tarikan ini, dirinya mengalami luka di lutut kiri kanan, leher belakang sakit, dan sakit dibagian pergelangan bahu tangan. &#8220;Tidak itu saja, terlapor memaksa saya balik ke rumah sambil memaksa saya memberikan password handphone saya sambil memukul bagian belakang leher saya. Karena kesakitan akhirnya saya memberikan password tersebut kepada terlapor,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Terlapor lalu pergi saat itu keluar rumah dan pada malam harinya ia diantarkan ke rumah orang tuanya secara sepihak. &#8220;Selama di rumah orang tua, saya tidak berpikir bahwa kejadian ini bakal dilaporkan oleh suami saya ke Polda Sumsel dalam kejadian KDRT ini. Saya pikir ini urusan rumah tangga dan tidak dibesar-besarkan akan tetapi kenyataan berselang seminggu dari kejadian saya sudah ditetapkan sebagai saksi kemudian menjalani pemeriksaan dan kemarin saya ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; tukasnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Istri Polisikan Suami Kasus KDRT, Suami Laporkan Istri Dugaan Perzinahan dan Keterangan Palsu &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim kuasa hukum DS (36) pemilik travel umrah di Palembang, yakni advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Ridho Junaedi SH MH dan Bayu Prasetya Andrinata SH MKn menggelar press release dengan awak media. Terkait laporan dugaan perzinahan istri kliennya berinisial G (35). Sebelumnya, sang istri G melaporkan suaminya DS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Advokat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":43472,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-43471","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43471","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=43471"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43471\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43473,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43471\/revisions\/43473"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/43472"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=43471"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=43471"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=43471"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}