{"id":43136,"date":"2025-04-14T15:08:22","date_gmt":"2025-04-14T08:08:22","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43136"},"modified":"2025-04-14T18:15:02","modified_gmt":"2025-04-14T11:15:02","slug":"korupsi-pltu-bukit-asam-eks-general-manager-pt-pln-uik-sumbagsel-hanya-divonis-1-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=43136","title":{"rendered":"Korupsi PLTU Bukit Asam, Eks General Manager PT PLN UIK Sumbagsel Hanya Divonis 1 Tahun"},"content":{"rendered":"<p># Eks Manajer Dipenjara 5 Tahun dan Kontraktor 6 Tahun<\/p>\n<p># Rugikan Negara Rp26,9 Miliar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis hukuman pidana penjara dan denda dibacakan majelis hakim, terhadap tiga orang terdakwa yang tersandung kasus korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, pada PT PLN Unit Induk Pembangkit (UIK) Sumbagsel. Akibat perbuatan tiga terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp26 miliar 979 juta.<\/p>\n<p>Amar putusan dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Senin (14\/4\/25) pukul 10.00 WIB. JPU KPK RI sendiri menghadirkan ketiga terdakwa yakni terdakwa 1, Bambang Anggono, eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kedua, terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Enginering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. Ketiga, terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.<\/p>\n<p>Para terdakwa didakwa melanggar pasal, sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Pertimbangan memberatkan, terdakwa satu Bambang Anggono, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa tidak memperolah sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ini.<\/p>\n<p>Pertimbangan memberatkan terdakwa dua Budi Widi Asmoro, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, yang diperolehnya dalam perkara ini sebesar Rp 750 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan terdakwa satu Bambang Anggono dan terdakwa dua Budi Widiasmoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama &#8211; sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap terdakwa 1 (Bambang Anggono) selama 1 tahun. Dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,&#8221; terang Fauzi Isra.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro selama 5 tahun. Dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa 2 berupa uang Rp 750 juta, sebagaimana telah dititipkan di rekening penampungan KPK dari PLN Sumbagsel,&#8221; beber Fauzi Isra.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Nehemia Indraya Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama &#8211; sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,&#8221; timpal Fauzi Isra.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa dikenakan pula pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih, dengan subsider uang pengganti selama 2 tahun,&#8221; tukas Wakil Ketua PN Palembang.<\/p>\n<p>JPU KPK sendiri sebelumnya menuntut lebih tinggi ketiga terdakwa. &#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,&#8221; tegas JPU KPK.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana denda tanbahan berupa uang pengganti (UP) terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih subsider selama 2 tahun,&#8221; tegas Tanjung SH.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Bambang Anggono dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,&#8221; timpalnnya.<\/p>\n<p>&#8220;Membebankan terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan uang pengganti (UP) Rp 750 juta, apabila satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya dirampas untuk negara dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,&#8221; tukas JPU KPK.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui, Jaksa KPK mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa melakukan mark up yang merugikan keuangan negara PT PLN persero sebesar Rp 26.979.633.638, atau Rp 26 miliar 979 juta lebih.<br \/>\nTerdakwa Bambang Anggono sebagai General Manager PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Bersama terdakwa Budi Widi Asmoro Widi sebagai Manajer Engineering PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Serta terdakwa Nehemia Indrajaya merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Pada bulan Januari 2018 &#8211; Desember 2022 telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Mengatur perencanaan anggaran, melakukan penggelembungan harga atau mark up. Ditambah mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit pelaksana pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero,&#8221; ungkap JPU KPK RI.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait pengadaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta. Terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25 miliar 807 juta lebih,&#8221; terang JPU.<\/p>\n<p>Dimana terdakwa Nehemia Indrajaya sudah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam, yang telah menyiapkan dokumen penawaran dari PT Truba Engineering Indonesia, dengan pembagian keuntungan 20 &#8211; 25 persen dari harga dasar pembelian suku cadang. Pasca membacakan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim kuasa hukumnya masing &#8211; masing. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Eks Manajer Dipenjara 5 Tahun dan Kontraktor 6 Tahun # Rugikan Negara Rp26,9 Miliar &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis hukuman pidana penjara dan denda dibacakan majelis hakim, terhadap tiga orang terdakwa yang tersandung kasus korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, pada PT PLN Unit Induk Pembangkit (UIK) Sumbagsel. Akibat perbuatan tiga terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp26 miliar 979 juta. Amar putusan dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":43145,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-43136","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43136","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=43136"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43136\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43152,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/43136\/revisions\/43152"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/43145"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=43136"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=43136"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=43136"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}