{"id":42891,"date":"2025-03-26T17:01:53","date_gmt":"2025-03-26T10:01:53","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42891"},"modified":"2025-03-26T17:49:08","modified_gmt":"2025-03-26T10:49:08","slug":"didakwa-terlibat-korupsi-pltu-eks-general-manager-pt-pln-di-sumbagsel-hanya-dituntut-15-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42891","title":{"rendered":"Didakwa Terlibat Korupsi PLTU, Eks General Manager PT PLN di Sumbagsel Hanya Dituntut 1,5 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tanjung SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel (PT PLN Persero UIKSBS) menyebabkan kerugian negara Rp 26 miliar 979 juta lebih. Tuntutan dibacakan dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Rabu (26\/3\/25) pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>JPU KPK RI menghadirkan ketiga terdakwa yakni Bambang Anggono Eks General q PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kedua, terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Enginering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. Dan ketiga, terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.<\/p>\n<p>Dalam tuntutan ini beber JPU KPK RI, agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa menjatuhkan amar putusan sebagai berikut. Satu, terdakwa Nehemia Indrajaya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,&#8221; tegas JPU KPK.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana denda tanbahan berupa uang pengganti (UP) terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih subsider selama 2 tahun,&#8221; tegas Tanjung SH.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Bambang Anggono dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,&#8221; timpalnnya.<\/p>\n<p>&#8220;Membebankan terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan uang pengganti (UP) Rp 750 juta, apabila satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya dirampas untuk negara dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,&#8221; tukas JPU KPK.<\/p>\n<p>Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI membacakan dakwaan, kasus dugaan tindak pidana korupsi retrofit sistem soot blowing alias penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, di PT PLN unit induk pembangkit Sumatera Bagian Selatan.<\/p>\n<p>Surat dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, Rabu (14\/12\/24) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>JPU menghadirkan dua dari tiga terdakwa secara langsung yang dikawal Brimob Polda Sumsel, terdakwa yakni Bambang Anggono eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkita Sumatera Bagian Selatan. Kedua terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Ketiga terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, berhalangan sakit, terpaksa mengikuti persidangan secara online.<\/p>\n<p>Jaksa KPK mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa melakukan mark up yang merugikan keuangan negara PT PLN persero sebesar Rp 26.979.633.638, atau Rp 26 miliar 979 juta lebih.<\/p>\n<p>Terdakwa Bambang Anggono sebagai General Manager PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Bersama terdakwa Budi Widi Asmoro Widi sebagai Manajer Engineering PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Serta terdakwa Nehemia Indrajaya merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Pada bulan Januari 2018 &#8211; Desember 2022 telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Mengatur perencanaan anggaran, melakukan penggelembungan harga atau mark up. Ditambah mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit pelaksana pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero,&#8221; ungkap JPU KPK RI.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait pengadaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta. Terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25 miliar 807 juta lebih,&#8221; terang JPU.<\/p>\n<p>Dimana terdakwa Nehemia Indrajaya sudah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam, yang telah menyiapkan dokumen penawaran dari PT Truba Engineering Indonesia, dengan pembagian keuntungan 20 &#8211; 25 persen dari harga dasar pembelian suku cadang.<\/p>\n<p>Pasca membacakan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim kuasa hukumnya masing &#8211; masing. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tanjung SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel (PT PLN Persero UIKSBS) menyebabkan kerugian negara Rp 26 miliar 979 juta lebih. Tuntutan dibacakan dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42892,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-42891","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42891","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42891"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42891\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42898,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42891\/revisions\/42898"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42892"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42891"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42891"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42891"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}