{"id":42686,"date":"2025-03-16T21:23:21","date_gmt":"2025-03-16T14:23:21","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42686"},"modified":"2025-03-17T01:27:47","modified_gmt":"2025-03-16T18:27:47","slug":"tukar-jatah-pokir-dan-tagih-fee-sembilan-proyek-kepala-dinas-pupr-oku-bersama-3-anggota-dprd-dan-2-tukang-suap-lebaran-di-rumah-tahanan-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42686","title":{"rendered":"Tukar Jatah Pokir dan Tagih Fee Sembilan Proyek, Kepala Dinas PUPR OKU Bersama 3 Anggota DPRD dan 2 Tukang Suap Lebaran di Rumah Tahanan KPK"},"content":{"rendered":"<p><strong>Pejabat Bupati OKU Disebut Hadiri Pertemuan saat Para Pihak Bersiasat untuk Korupsi<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-42687 size-medium\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17421222908132-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"178\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17421222908132-300x178.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17421222908132.jpg 637w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang diamankan. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu 15 Maret 2025.<\/p>\n<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan tertutup atau lazim dikenal dengan tangkap tangan. Khususnya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU.<\/p>\n<p>&#8220;Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di kabupaten OKU dari tahun 2024-2025. Semua sepakat dinaikkan tahap penyidikan,&#8221; ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Minggu (16\/3).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Setyo menegaskan, enam tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan terkait perkara korupsi tersebut. Terdiri dari tiga anggota DPRD OKU yakni FJ (PDIP), MFR (Hanura), dan UH (PPP) serta Kepala Dinas PUPR OKU berinisial NOV selaku penerima. Selain itu, tersangka MFZ dan ASS selaku pihak swasta yang memberikan gratifikasi. &#8220;Ada dua kluster. Ada pihak penerima. Ada juga pihak pemberi,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Setyo, konstruksi perkara dimulai pada bulan Januari 2025 diketahui telah dilakukan pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Agar RAPBD dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.<\/p>\n<p>&#8220;Pada pembahasan tersebut perwakilan DPRD meminta jatah pokir. Kemudian disepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU sebesar Rp40 miliar. Dengan pembagian nilai proyek untuk ketua dan wakil ketua Rp5 miliar sedangkan anggota Rp1 miliar,&#8221; ungkap Setyo.<\/p>\n<p>Setyo menjelaskan, nilai proyek sempat turun jadi Rp35 miliar. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran. Tapi fee tetap disepakati 20 persen jatah bagi DPRD. Sehingga fee Rp7 miliar. &#8220;Saat APBD 2025 disetujui, naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dijelaskan, tersangka Nov pejabat kepala Dinas PUPR OKU menawarkan 9 proyek kepada MFZ dan ASS komitmen fee 22 persen, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. &#8220;Nov kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK menggunakan perusahaan yang ada di Lampung Tengah,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sembilan proyek tersebut, papar Setyo, pertama rehabilitasi rumah dinas bupati Rp8,3 miliar dengan penyedia CVRF. Kedua, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp2,4 miliar dengan penyedia CVRD. Ketiga, pembangunan kantor dinas PUPR Rp9,8 miliar dengan penyedia CVDSA.<\/p>\n<p>Keempat, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta dengan penyedia CVGR. Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp4,9 miliar dengan penyedia CVDSA. Keenam, peningkatan jalan poros Desa Panai Makmur-Guna Makmur Rp4,9 miliar dengan penyedia CVACN.<\/p>\n<p>Ketujuh, peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur Rp4,9 miliar dengan penyedia CVMDR. Kedelapan, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi Juned Rp4,8 miliar dengan penyedia CVPH. Terakhir, peningkatan jalan desa Makarti Tama Rp3,9 miliar dengan penyedia CVMDR.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Ini semua dilakukan NOV dan PPTK di Lampung Tengah dan berkordinasi dengan para pihak. Dengan pinjam nama dan pinjam bendera. Semua dikerjakan MFZ dan ASS,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Menjelang hari raya Idulfitri, lanjut Setyo, pihak DPRD dari Komisi 3 diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOV. &#8220;Dijanjikan akan diberikan sebelum hari raya yang dicairkan melalui uang muka 9 proyek,&#8221; ujarnya sembari menambahkan, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kepala Dinas PUPR. &#8220;Dihadiri pejabat Bupati dan kepala BPKAD,&#8221; tegas Setyo.<\/p>\n<p>Setyo melanjutkan, tanggal 11-12 Maret 2025 MFZ mengurus pencairan uang muka. Sekitar tanggal 13 MFZ mencairkan uang muka di bank daerah. Pada 13 Maret MFZ menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada NOV yang merupakan bagian komitmen fee proyek dan dititipkan pada A, seorang PNS di Dinas Perkim. &#8220;Pada awal Maret ASS sudah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada NOV,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Pada 15 Maret, tambah Setyo, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A kemudian melakukan penyitaan uang Rp2,6 miliar yang diserahkan MFZ dan ASS. Tim secara simultan juga mengamankan MFZ, ASS, FZ, NFR, UH. Tim juga mengamankan pihak lain U dan A.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Tim mengamankan barang bukti<br \/>\nToyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi. Uang Rp1,5 miliar di awal sebagian digunakan utk kepentingan NOV, sebagian masih ada, sebagian untuk pembelian mobil Toyota Fortuner,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Tersangka FJ, MFR, UM dan NOV, termasuk MFZ dan ASS melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.<\/p>\n<p>Penahanan enam tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 16 Maret-4 April 2025. Tersangka FJ, MFR, UH dan NOV ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, sedangkan MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>&#8220;Kepala daerah, anggota legislatif yang baru dilantik, ini menjadi perhatian pejabat eksekutif dan legislatif. Untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi yang bisa berdampak pada aspek pelanggaran hukum,&#8221; tandasnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pejabat Bupati OKU Disebut Hadiri Pertemuan saat Para Pihak Bersiasat untuk Korupsi &nbsp; &nbsp; JAKARTA, SIMBUR &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang diamankan. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu 15 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42690,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42686","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42686","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42686"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42686\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42695,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42686\/revisions\/42695"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42690"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42686"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42686"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42686"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}