{"id":42605,"date":"2025-03-13T04:58:49","date_gmt":"2025-03-12T21:58:49","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42605"},"modified":"2025-03-13T05:09:16","modified_gmt":"2025-03-12T22:09:16","slug":"ratusan-hektare-kebun-sawit-wong-kayo-lamo-disita-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42605","title":{"rendered":"Ratusan Hektare Kebun Sawit &#8220;Wong Kayo Lamo&#8221; Disita Negara"},"content":{"rendered":"<p># Kantor PT SMB Kembali Digeledah Jaksa<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-42606 size-medium\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163-300x173.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"173\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163-300x173.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163-265x153.jpg 265w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163-148x85.jpg 148w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163-193x112.jpg 193w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163-71x40.jpg 71w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17418073502163.jpg 500w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melanjutkan proses hukum terhadap Haji Halim Ali (HA) yang menjadi tersangka korupsi perkebunan sawit PT SMB di luar hak guna usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Kali ini tim penyidik kembali menggeledah kantor PT SMB dan menyita ratusan hektare kebun sawit milik &#8220;wong kayo lamo&#8221; itu.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan. Tepatnya di kantor PT SMB, di Jalan Dr M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Selasa (12\/3) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9\/PenPid.Sus-TPK-GLD\/2025\/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 7 Maret 2025. &#8220;Tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,&#8221; ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (12\/3).<\/p>\n<p>Dijelaskannya, hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan. Terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel fotokopi laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selain itu, lanjut Kasipenkum, Tim Penyidik yang dipimpin Kajari Muba Roy Riady SH MH sekira pukul 14.00 WIB juga melakukan penyitaan. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-369\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 5 Maret 2025.<\/p>\n<p>Penyitaan dilakukan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang di luar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut. Lokasinya berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.<\/p>\n<p>Objek tanah seluas 712,5 hektare dikurangi luas trase tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare. Penyitaan dihadiri Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB. &#8220;Proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku. Termasuk koordinasi dengan lembaga terkait,&#8221; ujar Kasipenkum.<\/p>\n<p>Selama pelaksanaan penyitaan, kata Vanny, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan. &#8220;Melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diwartakan, pengusaha HA resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah tersangka menjalani pemeriksaan, Senin (10\/3) lalu.Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung 10-29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.<\/p>\n<p>Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) ditahan bersama tersangka lainnya AM, oknum kantor tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung &#8211; Tempino-Jambi (Betajam) tahun 2024.<\/p>\n<p>Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan Haji Halim sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka menolak sehingga dilakukan tindakan penahanan,&#8221; ujar Kasipenkum, Senin (10\/3) lalu.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diketahui, modus operandi, pada November dan Desember 2024, kedua tersangka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung &#8211; Tempino Jambi.<\/p>\n<p>&#8220;HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 \/500.16.06\/x\/2024 tanggal 31 Oktober 2024,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.<\/p>\n<p>Saat penyelidikan, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan. Khususnya pada objek berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Hasil penyelidikan, terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia. Terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare dan 48.1 hektare. Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.<\/p>\n<p>Saat penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan. Di antaranya memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>Tersangka dijerat Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<\/p>\n<p>Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba sebelumnya telah menggeledah dan menyita dokumen di dua daerah, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeladahan yang dilakukan bersamaan berlangsung pada 19 Februari 2025.(red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kantor PT SMB Kembali Digeledah Jaksa &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melanjutkan proses hukum terhadap Haji Halim Ali (HA) yang menjadi tersangka korupsi perkebunan sawit PT SMB di luar hak guna usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Kali ini tim penyidik kembali menggeledah kantor PT SMB dan menyita ratusan hektare kebun sawit milik &#8220;wong kayo lamo&#8221; itu. Kepala Seksi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42613,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42605","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42605","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42605"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42605\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42608,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42605\/revisions\/42608"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42613"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42605"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42605"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42605"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}