{"id":42579,"date":"2025-03-11T23:13:14","date_gmt":"2025-03-11T16:13:14","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42579"},"modified":"2025-03-11T23:15:41","modified_gmt":"2025-03-11T16:15:41","slug":"jadi-tersangka-korupsi-izin-lahan-sawit-di-musi-rawas-eks-kepala-desa-mulyoharjo-menyusul-ridwan-mukti-ke-rutan-pakjo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42579","title":{"rendered":"Jadi Tersangka Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas, Eks Kepala Desa Mulyoharjo Menyusul Ridwan Mukti ke Rutan Pakjo"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Jl Kol H Barlian, Km 6,5 Palembang, Selasa (11\/3) sekira pukul 07.00 WIB.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, tim penyidik mendeteksi keberadaan tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang. &#8220;Setelah mengetahui titik lokasi tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra,&#8221; ujar Kasipenkum.<\/p>\n<p>Selanjutnya, kata Kasipenkum, Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi. Untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka BA. Saat penangkapan penyidik menunjukkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-02\/L.6.5\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 4 Maret 2025. &#8220;Setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,&#8221; ujar Vanny.<\/p>\n<p>Vanny melanjutkan, sebelumnya Tim Penyidik menetapkan BA sebagai salah satu tersangka. BA juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah \u2013 pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan \/ ditangkap di Palembang,&#8221; ujar Vanny.<\/p>\n<p>Adapun modus operandi, kata Vanny, Tersangka BA bersama RM, RS, SAI dan AM terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. &#8220;Dari lahan negara 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Tersangka BA langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. &#8220;Tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11\/L.6.5\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung 11- 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Untuk Tersangka BA, kata Vanny, telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.<\/p>\n<p>Lanjut Vanny, penyidik telah melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. &#8220;PT DAM secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Vanny menambahkan, Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti. Terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. &#8220;Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Perbuatan Tersangka BA melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Jl Kol H Barlian, Km 6,5 Palembang, Selasa (11\/3) sekira pukul 07.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42583,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42579","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42579","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42579"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42579\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42581,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42579\/revisions\/42581"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42583"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42579"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42579"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42579"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}