{"id":42548,"date":"2025-03-10T20:10:54","date_gmt":"2025-03-10T13:10:54","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42548"},"modified":"2025-03-10T20:15:03","modified_gmt":"2025-03-10T13:15:03","slug":"menolak-diperiksa-wong-kayo-lamo-di-palembang-ditahan-jaksa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42548","title":{"rendered":"Menolak Diperiksa, &#8220;Wong Kayo Lamo&#8221; di Palembang Ditahan Jaksa"},"content":{"rendered":"<p># Bersama Oknum Kantor Tanah Muba, Diduga Korupsi Pemalsuan Dokumen Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betajam<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-42549 size-medium\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17416103291894-300x190.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"190\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17416103291894-300x190.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17416103291894-174x111.jpg 174w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/PhotoCollage_17416103291894.jpg 536w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Pengusaha ternama di Kota Palembang berinisial HA resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Penahanan &#8220;wong kayo lamo&#8221; (orang kaya lama) di Palembang itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan, Senin (10\/3).<\/p>\n<p>Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia (PT SMB) ditahan bersama tersangka lainnya AM, oknum kantor tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung &#8211; Tempino-Jambi (Betajam) tahun 2024.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kasipenkum menjelaskan, terkait perkara korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang tersangka. Pada Senin (10\/3), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan Haji Halim sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka menolak sehingga dilakukan tindakan penahanan,&#8221; ujar Kasipenkum, Senin (10\/3).<\/p>\n<p>Penahanan tersangka, lanjut Kasipenkum, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT-389\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 10 Maret 2025. &#8220;Tersangka HA ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung 10-29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Modus operandi, tambahnya, pada November dan Desember 2024, kedua tersangka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung &#8211; Tempino Jambi.<\/p>\n<p>&#8220;HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 \/500.16.06\/x\/2024 tanggal 31 Oktober 2024,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka. Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasintel Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-242\/L6.16\/Fd.1\/02\/2025 tanggal 17 Februari 2025. Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,&#8221; ungkap Kasintel Kejari Muba, Kamis (6\/3) lalu.<\/p>\n<p>Saat penyelidikan, lanjut Kasintel, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan. Khususnya pada objek berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.<\/p>\n<p>Hasil penyelidikan, terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia. Terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare dan 48.1 hektare. &#8220;Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Saat penyidikan, tambah Kasintel, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan. Di antaranya memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. &#8220;Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 368\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 5 Maret 2025. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menyebabkan kerugian negara. &#8220;Tersangka dijerat Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua daerah, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeladahan yang dilakukan bersamaan berlangsung pada 19 Februari 2025. &#8220;Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,&#8221; ujar Kasintel.<\/p>\n<p>Salah satu lokasi penggeledahan di Palembang dilakukan di kantor PT SMB. Bertempat di Jl. Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Penggeladahan di Palembang dipimpin langsung Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH. &#8220;Saat penggeledahan penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundel dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya,&#8221; tegasnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Bersama Oknum Kantor Tanah Muba, Diduga Korupsi Pemalsuan Dokumen Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betajam &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Pengusaha ternama di Kota Palembang berinisial HA resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Penahanan &#8220;wong kayo lamo&#8221; (orang kaya lama) di Palembang itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan, Senin (10\/3). Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia (PT SMB) ditahan bersama tersangka lainnya AM, oknum kantor tanah di Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42554,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42548","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42548","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42548"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42548\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42551,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42548\/revisions\/42551"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42554"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42548"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42548"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42548"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}