{"id":42473,"date":"2025-03-07T05:38:00","date_gmt":"2025-03-06T22:38:00","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42473"},"modified":"2025-03-10T20:04:48","modified_gmt":"2025-03-10T13:04:48","slug":"kejari-muba-jadikan-wong-kayo-lamo-palembang-tersangka-korupsi-ganti-rugi-lahan-jalan-tol-betajam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42473","title":{"rendered":"Kejari Muba Jadikan &#8220;Wong Kayo Lamo&#8221; Palembang Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betajam"},"content":{"rendered":"<p># Tersangka Lainnya Oknum Kantor Tanah di Muba, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Administrasi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung &#8211; Tempino-Jambi (Betajam) tahun 2024.<\/p>\n<p>Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasintel Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-242\/L6.16\/Fd.1\/02\/2025 tanggal 17 Februari 2025. Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.<\/p>\n<p>Adapun kedua tersangka, yakni HA selaku Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia (PT SMB). Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-3\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2024 Tanggal 6 Maret 2025. Tersangka lainnya, AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-375\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 6 Maret 2025.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,&#8221; ungkap Kasintel Kejari Muba dalam siaran pers yang diterima redaksi melalui Penkum Kejati Sumsel, Kamis (6\/3).<\/p>\n<p>Saat penyelidikan, lanjut Kasintel, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, Dinas Perkebunan, camat, dan kepala desa melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan. Khususnya pada objek berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.<\/p>\n<p>Hasil penyelidikan, terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia. Terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektare dan 48.1 hektare. &#8220;Total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Saat penyidikan, tambah Kasintel, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan. Di antaranya memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. &#8220;Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 368\/L.6.16\/Fd.1\/03\/2025 tanggal 5 Maret 2025. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menyebabkan kerugian negara. &#8220;Tersangka dijerat Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua daerah, yakni di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeladahan yang dilakukan bersamaan berlangsung pada 19 Februari 2025. &#8220;Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,&#8221; ujar Kasintel.<\/p>\n<p>Salah satu lokasi penggeledahan di Palembang dilakukan di kantor PT SMB. Bertempat di Jl. Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Penggeladahan di Palembang dipimpin langsung Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH. &#8220;Saat penggeledahan penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundel dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya,&#8221; tegasnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Tersangka Lainnya Oknum Kantor Tanah di Muba, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Administrasi &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung &#8211; Tempino-Jambi (Betajam) tahun 2024. Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasintel Abdul Harris Augusto SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42476,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42473","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42473","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42473"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42473\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42547,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42473\/revisions\/42547"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42476"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42473"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42473"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42473"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}