{"id":42339,"date":"2025-02-25T19:13:46","date_gmt":"2025-02-25T12:13:46","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42339"},"modified":"2025-02-25T19:17:36","modified_gmt":"2025-02-25T12:17:36","slug":"tiga-pembunuh-pegawai-koperasi-keliling-divonis-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42339","title":{"rendered":"Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis mati dijatuhkan kepada pembunuh yang merenggut nyawa korban Anton Eka Saputra, pegawai koperasi keliling. Korban dihabisi dengan jasadnya dicor beton, oleh terdakwa Antoni alias Anton, bos Distro Anti Mahal bersama dua rekannya.<\/p>\n<p>Pelaku bersama rekannya yakni Pongki Saputra alias Pongki (24) warga Desa Talang Banteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten 4 Lawang. Selain itu, terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin. Putusannya dibacakan majelis hakim diketuai Raden Zaenal SH MH didampingi Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (25\/2) pukul 15.54 WIB.<\/p>\n<p>Adapun pertimbangan memberatkan, para terdakwa menyembunyikan kejahatannya. Jasad korban sudah meninggal dengan bahan cor semen. Sangat bertentangan dengan agama, moralitas dan hukum. Bahkan terdakwa juga mengambil barang dan uang korban, yang dimana korban memiliki anak istri. Menurut hakim, tidak ada hal hal yang meringankan. &#8220;Terdakwa Antoni berdiri!&#8221; seru hakim ketua.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama untuk terdakwa Antoni alias Anton, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana mati, terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan,&#8221; tegas Raden Zaenal.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kedua, terdakwa Kelpfio alias Kevin berdiri!<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Kelpfio alias kevin, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana mati dan untuk tetap ditahan,&#8221; timpal hakim ketua.<\/p>\n<p>&#8220;Ketiga, terdakwa Pongki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,&#8221; tukas Raden Zaenal SH MH.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim<\/p>\n<p>Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum korban Anton Eka Saputra, selepas persidangan mengatakan, ini sebuah prestasi bagi Pengadilan Negeri Palembang, yang masih memakai hati nurani.<\/p>\n<p>&#8220;Jelas dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa korban sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan terdakwa keji. Sebab orang yang meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi korban sudah meninggal justru dicor,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Jasmadi melanjutkan, sangat mengapresiasi majelis hakim yang memutus para terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman mati. &#8220;Terhadap ketiga terdakwa mengajukan banding, saya akan kawal sampai selesai. Karena itukan hak terdakwa, baik banding, kasasi, peninjauan kembali, sampai grasi minta ampun Presiden itu hak seorang terdakwa. Tapi yang jelas saya akan kawal perkara ini sampai mana pun,&#8221; tukas Jasmadi SH MH.<\/p>\n<p>Sebelumnya, tuntutan dibacakan Selasa (4\/2) pukul 14.15 WIB, dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Oloan Exodus Hutabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>JPU membacakan pertimbangan memberatkan bahwa, perbuatan ketiga terdakwa merupakan perbuatan keji dan sadis, mengakibatkan keluarga korban trauma, serta para terdakwa menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga tidak ada unsur yang meringankan perbuatan para terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut ketiga terdakwa Antoni alias Anton, terdakwa Pongki Saputra bersama terdakwa Kelpfio Firmansyah alias Kevin. Dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menyebabkan korban meninggal dunia. Menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana mati,&#8221; tegas JPU Kejari Palembang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Advokat Jasmadi SH MH selaku kuasa hukum pihak korban mengatakan kepada Simbur, bahwa perkara ini fakta persidangan sudah jelas terbukti ini pembunuhan berencana.<\/p>\n<p>&#8220;Kami berharap kepada majelis hakim yang mulia, agar sepakat dengan tuntutan jaksa. Sebab ini kan nyawa dampaknya, hari ini istri korban kehilangan tulang punggung, dan harus menghidupi anak usia 2 tahun,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ini sesuai harapan kami, dengan ketiga terdakwa dituntut pidana mati,&#8221; tukas Jasmadi SH MH.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, kasusnya terjadi berawal Jumat (76\/24) pukul 20.00 WIB, terdakwa Antoni mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa Kelpfio alias Kevin dengan tujuan untuk menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra. Keesokannya Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, Kevin pun mengajak terdakwa Pongki pergi ke toko terdakwa Antoni di Distro Anti Mahal.<\/p>\n<p>Terdakwa Antoni mengatakan kepada terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin, &#8220;Mang Cik punya utang dengan Anton Eka (korban). Tapi utang bertambah berbunga terus. Jika Mang Cik membayar secara berangsur, Anton Eka sering marah &#8211; marah. Anton Eka ini kita bunuh saja, jangan sampai tidak mati nanti,&#8221; kata Antoni.<\/p>\n<p>Utang bos distro Antoni diperkirakan sekitar Rp 5 juta yang berlipat menjadi Rp 24 juta. &#8220;Terdakwa Antoni menyiapkan kunci pas ditaruh di bawah etalase pakaian dan kabel seling untuk menjerat leher korban. Antoni menyuruh terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin pura &#8211; pura belanja pakaian,&#8221; ujar Desi Arsean.<\/p>\n<p>&#8220;Sekitar pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka datang ke Distro Anti Mahal. Terdakwa Antoni menuyuruh pegawainya saksi Putri untuk pergi ke pasar sambil mematikan rekaman CCTV. Dengan memberikan kode anggukan dan kedipan mata kepada terdakwa Pongki dan Kevin,&#8221; timpal Desi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Seketika itu terdakwa Antoni langsung menghantamkan kunci pas ke pala korban Anton Eka dari belakang hingga jatuh tersungkur. Giliran Kevin menjerat leher korban pakai kabel seling serta memukuli korban pakai kunci pas. Terdakwa Antoni juga ikut menjerat sambil mukul rusuk korban hingga meninggal dunia,&#8221; beber JPU.<\/p>\n<p>Korban lalu dimasukan ke bak penampungan air di belakang ruko. Sambil menyuruh terdakwa Pongki dan Kevin mengecor jasad korban Anton Eka di bak penampungan air.<\/p>\n<p>Di dalam tas korban Anton Eka ditemukan uang Rp 5 juta, sejumlah 3 juta diberikan ke terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin. Terdakwa Antoni juga menyuruh saksi Putri membersihkan bercak darah di lantai dan tidak menceritakan pembunuhan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Antoni kembali memeriksa, di dalam tas korban ada uang Rp 30 juta dan membuka toko lagi. Keesokannya tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Antoni kabur ke Jambi, hingga diringkus polisi tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat,&#8221; terang JPU.<\/p>\n<p>Sedangkan terdakwa Pongki kabur ke Kabupaten 4 Lawang, dan menjual motor milik terdakwa Antoni seharga Rp 9 juta 800 ribu, dan kabur lagi ke Batam dengan maskapai Lion Air, sambil membawa ponsel milik korban yang terus diaktifkan, hingga diringkus Polrestabes Palembang Selasa 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. &#8220;Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,&#8221; tukas JPU Kejari Palembang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis mati dijatuhkan kepada pembunuh yang merenggut nyawa korban Anton Eka Saputra, pegawai koperasi keliling. Korban dihabisi dengan jasadnya dicor beton, oleh terdakwa Antoni alias Anton, bos Distro Anti Mahal bersama dua rekannya. Pelaku bersama rekannya yakni Pongki Saputra alias Pongki (24) warga Desa Talang Banteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten 4 Lawang. Selain itu, terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin. Putusannya dibacakan majelis hakim diketuai Raden Zaenal SH MH didampingi Eduward SH MH&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42344,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42339","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42339","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42339"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42339\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42341,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42339\/revisions\/42341"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42344"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42339"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42339"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42339"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}