{"id":42271,"date":"2025-02-19T08:56:27","date_gmt":"2025-02-19T01:56:27","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42271"},"modified":"2025-02-20T22:20:26","modified_gmt":"2025-02-20T15:20:26","slug":"jaksa-periksa-40-saksi-deliar-marzoeki-ditemani-dua-tersangka-baru-dalam-kasus-gratifikasi-dan-pemerasan-di-disnakertrans-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42271","title":{"rendered":"Jaksa Periksa 40 Saksi, Deliar Marzoeki Ditemani Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Disnakertrans Sumsel"},"content":{"rendered":"<p># Kasus Gratifikasi dan Pemerasan oleh Oknum Disnakertrans Sumsel<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasi Pembinaan Iwan Setiawan SH MH menggelar dua tersangka baru. Terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Disnakertrans Sumsel yang menjerat Deliar Marzoeki.<\/p>\n<p>Adapun kedua tersangka, yakni tersangka F sebagai Kasi Tenaga Kerja Dinsnakertrans Provinsi Sumsel bersama HR Pj K3 Pembinaan PT DAT. Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan data serta hati nurani yang menjadi pertimbangan.<\/p>\n<p>&#8220;Perkembangan lainnya, nanti kami lihat di proses persidangan. Kami mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Hanya memberikan keterangan yang sebenarnya. Tidak ada rekayasa. Kami menentukan perkara ini berdasarkan fakta data dan hati nurani,&#8221; kata Hutamrin kemarin Senin (17\/2) lalu.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut Kajari, banyak pertimbangan dalam menetapkan dua orang tersangka ini. Kejari Palembang mohon dukungan masyarakat. &#8220;Dalam pemeriksaan tidak ada paksaan tidak ada rekayasa. Diharapkan tidak ada keterangan saksi yang mencabut di muka persidangan nanti. Bagaimana case-nya itu ada rekayasa dalam penerbitan K3 suatu perusahaan,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 orang. Baik saksi yang terlibat maupun ahli. Yang dapat menerangkan perkara ini dengan sebenar &#8211; benarnya,&#8221; harap Hutamrin.<\/p>\n<p>Sewaktu disinggung, berapa banyak perusahaan yang dirugikan perbuatan ketiga tersangka perihal perizinan K3, akibat dugaan gratifikasi dan pemerasan. Kejari Palembang menegaskan belum bisa membeberkan secara detail nama &#8211; nama perusahaan itu.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan pemeriksaan penyidik, itu lebih kurang 40 saksi, telah diperiksa baik saksi yang terlibat, saksi yang diperasnya, ahli digitalnya maupun ahli &#8211; ahli yang lain. Nanti akan kami hadirkan di persidangan setelah kemarin berkasnya kami limpahkan. Untuk berkas dua tersangka yang baru, juga segera dilimpahkan ke Pengadilan,&#8221; tegas Kajari Palembang.<\/p>\n<p>Tersangka dijerat Pasal 12 huruf b huruf e Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 dan Pasal 56, maka ada keterlibatan kerjasama dan bantuannya.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua tersangka ini juga ada menerima gratifikasi atau suap. Kami tentukan tersangka berdasarkan besarnya peranan tersangka dalam perkara ini. Apabila perannya besar, maka dia harus bertanggung jawab. Kalau peranan kecil, kami jadikan saksi dalam hal ini,&#8221; tukasnya Hutamrin. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kasus Gratifikasi dan Pemerasan oleh Oknum Disnakertrans Sumsel &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasi Pembinaan Iwan Setiawan SH MH menggelar dua tersangka baru. Terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Disnakertrans Sumsel yang menjerat Deliar Marzoeki. Adapun kedua tersangka, yakni tersangka F sebagai Kasi Tenaga Kerja Dinsnakertrans Provinsi Sumsel bersama HR Pj K3 Pembinaan PT DAT. Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42297,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42271","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42271","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42271"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42271\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42273,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42271\/revisions\/42273"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42271"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42271"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42271"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}