{"id":42215,"date":"2025-02-13T18:04:06","date_gmt":"2025-02-13T11:04:06","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42215"},"modified":"2025-02-20T14:59:29","modified_gmt":"2025-02-20T07:59:29","slug":"tersangka-dan-barang-bukti-diserahkan-ke-penuntut-umum-kadisnakertrans-sumsel-deliar-marzoeki-segera-jalani-sidang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42215","title":{"rendered":"Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang"},"content":{"rendered":"<p># Bersama Tersangka Alex Rahman<\/p>\n<p># Pengacara Imbau Tetap Hormati Proses Hukum<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti atau tahap 2 tersangka Deliar Marzoeki bersama tersangka Alex Rahman dilakukan penyidik ke penuntut umum Kejari Palembang. Agenda penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13\/2) pagi.<\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH mengatakan kepada Simbur, setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21. Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822\/L.6.10\/Ft.1\/02\/2025 dan B-821 \/L.6.10\/Ft.1\/02\/2025 tanggal 12 Februari 2024.<\/p>\n<p>Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH mengatakan, penyerahan berkas tahap 2 berjalan dengan aman dan lancar. Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, jaksa penuntut umum diharapkan segera memproses segala persiapan administrasi terkait perkara tersebut. Selain itu, segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang akan diagendakan pada Jumat (14\/2).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2, dari penyidik, JPU segera mempersiapkan proses administrasi terkait perkara tersebut. Dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,&#8221; kata Hardiansyah.<\/p>\n<p>Tahap 2 tersangka Deliar Marzoeki bersama Alex Rahman dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan gratifikasi dalam penerbitan, Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Advokat Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Deliar Marzoeki mengatakan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 berkas dinyatakan lengkap. &#8220;Selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan untuk tahap persidangan. Tidak ada persiapan khusus, kami sudah biasa menangani kasus korupsi. Yang jelas kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian soal pembuktian perkaranya akan dilihat di tahap persidangan,&#8221; kata Nurmala.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasi Pembinaan Iwan Setiawan SH MH kembali menggelar hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kadisnakertrans Deliar Marzoeki tadi malam.<\/p>\n<p>Hutamrin menegaskan kepada Simbur, bahwa pihak Kejari Palembang dan Intelijen Kejati Sumsel kembali menyita 2 unit rumah mewah bercorak khas Eropa warna putih yang serupa di Talang Jambe dan Tanjung Barangan. &#8220;Rumah megah bercorak Eropa warna putih di geledah dan disegel, didapatlah barang bukti kita gelar di depan ini, sebagai barang bukti tambahan dari BB sebelumnya. Untuk rumah di Tanjung Barangan, rumahnya sama megah warna putih khas Eropa, untuk sementara kita segel. Sesuai aturan kita minta persetujuan untuk penyitaan,&#8221; tegas Kajari Palembang, Rabu (15\/1) malam pukul 19.30 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi semua harta benda tersangka Deliar Marzoeki kita sita. Kita juga berkoordinasi dengan PPATK, untuk menelusuri beberapa rekening kita curigai, sebagai tempat penampungan uang. Hasilnya nanti kita laporkan beritahukan kepada masyarakat luas,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Barang bukti tambah disita diantaranya, sebuah jam tangan merek Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75 ribu, 2 buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang Dollar pecahan 100 Dollar, 25 lembar Dollar Singapura pecahan 100, 2 jam tangan merek Guess dan Rolex, 6 batang rokok cerutu Cohiba. Ditambah sebuah buku rekening atas nama yayasan, selembar STNK mobil, 7 buah buku tabungan, satu unit Toyota Fortuner BG 1348 ZU warna hitam. &#8220;Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini, pasti kita periksa. Sementara masih dua orang yang kita tetapkan tersangka. Dalam menetapkan tersangka kita sangat hati &#8211; hati, tentu berdasarkan alat bukti,&#8221; timbang Hutamrin.<\/p>\n<p>Disinggung kasus ini mengarah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kajari menegaskan sedang mengumpulkan alat bukti dan saksi &#8211; saksi sejauh ini. &#8220;Untuk rekening &#8211; rekening tempat penampungan kita curigai, termasuk buku tabungan, kita masih berkoordinasi dengan PPATK. Bertujuan mengungkap mengetahui masing &#8211; masing rekening jumlah nominalnya. Apakah ada tindak pidana TPPU atau tidak? nanti kita tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi &#8211; saksi begitu, nah TPA dulu yang kita sidik,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sampai saat ini, Hutamrin meneruskan baru 9 orang saksi diperiksa, secara berkelanjutan dengan saksi lain, disertai barang bukti. Disinggung dari mana asal uang Dollar US dan Dollar Singapura serta rokok cerutu? &#8220;Uang dollar ini, pastinya kita amankan di rumah tersangka di Talang Jambe. Kita lihat dulu ini barang berharga asli atau tidak, bisa saat eksekusi atau dilelang berdasarakan putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditaksir, kecuali uang cash, bisa kita hitung,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Lalu bagaimana dengan aset &#8211; aset lain, apakah masih ditelusuri Kejari Palembang? &#8220;Ada beberapa juga aset lain, masalah tanah dijadikan tempat cucian mobil, sejumlah kos kosan segala macam. Alhamdulilah masyarakat mengapreasi dengan memberi informasi tim penyidik akan membuktikan di lapangan, namun dengan laporan ini ada bahan awal pengembangan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kajari menekankan kembali, bahwa asalnya kasus ini gratifikasi, bagaimana pemerasan dan operandinya nanti. &#8220;Pastinya ada bukti awal OTT dengan uang jumlah cukup besar, semuanya kita selidiki semuanya bersama Intelijen Kejagung dan PPATK yang punya kemampuan untuk menelusuri uang mengalir kemana saja,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Dugaan menghilangkan alat bukti ada, tapi harus dibuktikan. Kalau ada barang bukti lain akan kita sita. Untuk nomimal rekening &#8211; rekening dicurigai jumlahnya nanti, kalau jumlahnya miliaran ya mudah &#8211; mudahan sesuai prediksi. Tapi kita berdasarkan fakta, kita harus izin dulu OJK, tapi sementara waktu kita blokir, ada atas nama tersangka, atas nama keluarga, anaknya dan pegawainya juga,&#8221;tukas Hutamrin. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Bersama Tersangka Alex Rahman # Pengacara Imbau Tetap Hormati Proses Hukum &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti atau tahap 2 tersangka Deliar Marzoeki bersama tersangka Alex Rahman dilakukan penyidik ke penuntut umum Kejari Palembang. Agenda penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Palembang, Kamis (13\/2) pagi. Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH mengatakan kepada Simbur, setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42216,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,5],"tags":[],"class_list":["post-42215","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42215","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42215"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42215\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42217,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42215\/revisions\/42217"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42216"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42215"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42215"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42215"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}