{"id":42129,"date":"2025-02-06T19:06:35","date_gmt":"2025-02-06T12:06:35","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42129"},"modified":"2025-02-06T19:06:35","modified_gmt":"2025-02-06T12:06:35","slug":"terdakwa-divonis-3-tahun-dalam-kasus-penyerobotan-tanah-kuasa-hukum-kecewa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42129","title":{"rendered":"Terdakwa Divonis 3 Tahun dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Kecewa"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Putusan atau vonis pidana dibacakan ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Raden Zaenal Arief, terhadap terdakwa Haryanto, dalam perkara tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu, ke dalam suatu akta otentik.<\/p>\n<p>Amar putusan dibacakan Kamis (6\/2) pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH melalui jaksa pengganti Dwi Indayati SH. Dengan terdakwa Haryanto didampingi kuasa hukumnya advokat Hendra Jaya SH MH.<\/p>\n<p>Majelis hakim menyatakan terdakwa Haryanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.<\/p>\n<p>Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Atas perbuatannya terdakwa dijerat melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&#8221; tukas Kristanto Sianipar SH MH.<\/p>\n<p>Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Haryanto lebih tinggi setahun selama 4 tahun. Terkait perkara penyerobotan tanah. Terhadap tanah ahli waris alm Bajumi Wahab. Dimana Haryanto pemilik tanah dengan sertifikat SHM nomor 06944 atas nama Haryanto yang diterbitkan oleh BPN Banyuasin tahun 2008 dengan surat ukur no:977\/Kenten\/17 Desember 2008, seluas 9.974 M2, berada di Jalan Talang Jering, lorong Gotong Royong, Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa.<\/p>\n<p>Advokat Hendra Jaya SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Haryanto mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang putusan. Dimana sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun, sementara majelis hakim memvonis selama 3 tahun, jadi dikurangi selama 1 tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi kami sangat keberatan kecewa, kita juga sudah berusaha membuktikan dalil &#8211; dalil di persidangan. Namun hasilnya sangat tidak memuaskan. Menurut hakim fakta di persidangan bahwa terdakwa Haryanto punya kakek yang memiliki perjanjian dengan alm Bayumi Wahab, kakeknya pernah menyewa tanah milik Bajumi. Nah berdasarkan surat pinjam pakai tersebut, menetapkan Haryanto sebagai tersangka. Padahal tanah milik Haryanto dan kakeknya berbeda lokasi,&#8221; ungkap Hendra Jaya.<\/p>\n<p>Perihal pihak penggugat meninggal, kuasa hukumnya meninggal, secara hukum kita ketahui di Pasal 77 KUHP dan menurut ahli hukum pidana, apabila pelapor meninggal dunia, maka perkara tidak bisa dilanjutkan. Secara hukum kita tahu itu gugur tidak bisa dilanjutkan.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk tiga ahli waris saat ini posisinya sebagai saksi bukan pelapor. Saat ini kita masih pikir &#8211; pikir akan berembuk dengan keluarga Heriyanto, menerima atau banding, yang jelas kami sangat kecewa,&#8221; timpal Hendra Jaya.<\/p>\n<p>Sementara pembelaan Hendra Jaya terhadap klien sebelumnya, bahwa kliennya Haryanto mempunyai sertifikat yang diurus di BPN Banyuasin, dalam pengurusan resmi patut secara hukum, selama pengurusan sampai terbit sertifikat klien kami tidak ada sanggahan dari keluarga alm Bayumi.<\/p>\n<p>&#8220;Ditambah yang dilaporkan, surat kepemilikan alm Bayumi tidak jelas suratnya GS dan bukti fotokopi laporan kehilangan. Seluas 78 hektar yang diakui ahli waris alm Bajumi, sementara klien kami seluas 1 hektar, sudah ada tanam tumbuh,&#8221; tukas Hendra Jaya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Putusan atau vonis pidana dibacakan ketua majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH didampingi Raden Zaenal Arief, terhadap terdakwa Haryanto, dalam perkara tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu, ke dalam suatu akta otentik. Amar putusan dibacakan Kamis (6\/2) pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH melalui jaksa pengganti Dwi Indayati SH. Dengan terdakwa Haryanto didampingi kuasa hukumnya advokat Hendra Jaya SH MH. Majelis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42130,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-42129","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42129","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42129"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42129\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42131,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42129\/revisions\/42131"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42130"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42129"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42129"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42129"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}