{"id":42097,"date":"2025-02-06T02:08:42","date_gmt":"2025-02-05T19:08:42","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42097"},"modified":"2025-02-06T02:21:48","modified_gmt":"2025-02-05T19:21:48","slug":"pelarian-buronan-terpidana-korupsi-dana-covid-19-oku-selatan-berakhir-di-pom-bensin-cibinong","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=42097","title":{"rendered":"Pelarian Buronan Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Berakhir di &#8220;Pom Bensin&#8221; Cibinong"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-42098 size-full\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/PhotoCollage_17387779383493.jpg\" alt=\"\" width=\"581\" height=\"367\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/PhotoCollage_17387779383493.jpg 581w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/PhotoCollage_17387779383493-300x190.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/PhotoCollage_17387779383493-174x111.jpg 174w\" sizes=\"auto, (max-width: 581px) 100vw, 581px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Pelarian Leksi Yandi SP bin Kusnadi, buronan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berakhir. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat Covid-19 di OKU Selatan itu dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung RI.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, Leksi Yandi ditangkap pada Selasa (4\/2) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan bertempat di pom bensin (pompa bensin) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, Provinsi Jawa Barat.<\/p>\n<p>&#8220;Mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah (in absentia),&#8221; ungkap Vanny, Rabu (5\/2).<\/p>\n<p>Permohonan bantuan dalam melakukan pencarian dan penangkapan, lanjut Kasipenkum, berdasarkan surat Kejari OKU Selatan Nomor B-694\/L.6.23\/Dek.1\/08\/2023 tanggal 16 Agustus 2023. &#8220;Terpidana Leksi Yandi, SP bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 6 bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kronologis penangkapan, tambah Vanny, setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim SIRI Kejagung langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.<\/p>\n<p>&#8220;Terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar. Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan. Selanjutnya pada Rabu (5\/2) langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Kasipenkum kembali menegaskan, Leksi Yandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan tahun 2022. Dengan kerugian negara Rp734.778.813.<\/p>\n<p>Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31\/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20\/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31\/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73\/Pid.Sus-TPK\/2023\/PN Plg tanggal 6 Februari 2024.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. &#8220;Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, Leksi Yandi diklaim sebagai tenaga ahli kesehatan jadi buronan Kejari OKU Selatan sejak 3 Oktober 2023. Leksi sudah seringkali tidak menghadiri sidang, pada 27 November 2023 dan 4 Desember 2023. Sebelum Leksi Yandi, rekannya Fitri Kurniawan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah ditetapkan menjadi terdakwa. Berdasarkan hasil audit Kejari OKU Selatan, kerugian negara yang disebabkan Fitri Kurniawan sebesar Rp674.052.000. Sedangkan Leksi Yandi merugikan negara Rp734.778.813. Total kerugian negara Rp1,3 miliar.<\/p>\n<p>Saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada 25 Oktober 2023, Fitri Kurniawan mengatakan bahwa Leksi Yandi menyampaikan ada fee 8 persen untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) pencegahan Covid-19. Berupa masker, vitamin dan tabung oksigen. Kedua terdakwa mendekati para kades untuk membeli alat &#8211; alat kesehatan untuk pencegahan Covid-19.\u00a0Akibat ulahnya, belasan kades diperiksa dan harus mengembalikan uang negara.(red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Pelarian Leksi Yandi SP bin Kusnadi, buronan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berakhir. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat Covid-19 di OKU Selatan itu dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung RI. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, Leksi Yandi ditangkap pada Selasa (4\/2) sekira pukul 18.30&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42109,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-42097","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42097","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=42097"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42097\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42100,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/42097\/revisions\/42100"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/42109"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=42097"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=42097"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=42097"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}