{"id":41745,"date":"2024-12-12T04:35:33","date_gmt":"2024-12-11T21:35:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41745"},"modified":"2024-12-12T04:35:33","modified_gmt":"2024-12-11T21:35:33","slug":"ump-sumsel-2025-sebesar-rp3-681-571-naik-65-persen-atau-rp224-697","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41745","title":{"rendered":"UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.681.571. Terdapat kenaikan 6,5 persen atau Rp224.697 dari tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E.<\/p>\n<p>&#8220;Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,&#8221; kata Elen Setiadi saat mengumumkan UMP dan UMSP Sumsel tahun 2025 di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu (11\/12).<\/p>\n<p>Menurut dia, SK Gubernur\u00a0 Sumsel juga memuat UMP Sektoral Provinsi\u00a0 Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.737.424. Pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921\/KPTS\/DISNAKERTRANS\/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922\/KPTS\/DISNAKERTRANS\/2024\u00a0 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.\u00a0 Sebagai\u00a0 tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.<\/p>\n<p>Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya. &#8220;Patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada di bawah itu seperti di Jawa Tengah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sementara\u00a0 UMSP\u00a0 Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada tiga sektor\u00a0 yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap\/air panas dan udara dingin.<\/p>\n<p>&#8220;Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.737.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik disini yang dominan tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Elen Setiadi mengungkapkan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang di dalamnya terdiri dari unsur Akademisi, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker, dan memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Elen menerangkan kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks dan tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.<\/p>\n<p>\u201cPatut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, dengan begitu tentu akan semakin membuat masyarakat kita lebih baik dan sejahtera, Kami harapkan dengan kebijakan yang baru ini, menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Elen menegaskan, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. \u201cBagi perusahaan yang telah memberikan Upah minimum lebih tinggi dari ketentuan Upah minimum Tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon mengatakan,\u00a0 pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168\/PUU- XXI\/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.<\/p>\n<p>\u201cKami telah melaksanakan\u00a0 Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 bersama\u00a0 Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,\u201d pungkasnya.(kbs\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.681.571. Terdapat kenaikan 6,5 persen atau Rp224.697 dari tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E. &#8220;Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,&#8221; kata Elen Setiadi saat mengumumkan UMP dan UMSP Sumsel tahun 2025&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41746,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[45],"tags":[],"class_list":["post-41745","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-sumsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41745","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41745"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41745\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41747,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41745\/revisions\/41747"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41746"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41745"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41745"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41745"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}