{"id":41654,"date":"2024-12-02T18:49:59","date_gmt":"2024-12-02T11:49:59","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41654"},"modified":"2024-12-02T18:49:59","modified_gmt":"2024-12-02T11:49:59","slug":"kuasa-hukum-terdakwa-minta-semua-yang-terlibat-dipanggil-pengacara-korban-bakal-kembangkan-tppu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41654","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Terdakwa Minta Semua yang Terlibat Dipanggil, Pengacara Korban Bakal Kembangkan TPPU"},"content":{"rendered":"<p># Gelapkan Uang Perusahaan Karpet Rp1,3 Miliar, Admin Cantik Dituntut 3,5 Tahun<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Yetti F SH melalui jaksa pengganti Misrianti SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari, selaku admin dan kepala sales. Dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PD Terang Dunia distributor karpet, sebesar Rp1 miliar 300 juta. Tuntutan dibacakan Senin (2\/12\/24) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Noor Ichwan Iklas SH MH didampingi Zulkhifli SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Oktarina Permata Sari hadir langsung didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH.<\/p>\n<p>JPU Kejati Sumsel menyatakan perbuatan terdakwa Oktarina Permata Sari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penggelapan dalam jabatan. Maka perbuatan terdakwa dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. &#8220;Menuntut terdakwa Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,&#8221; tegas jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.<\/p>\n<p>Selanjutnya, terdakwa Oktarina diberi waktu sepekan untuk pledoi atau nota pembelaan. Diwartakan Simbur sebelumnya, Terdakwa Oktarina Permatasari bersama Purnawati alias Irwa sejak bulan Februari 2023 &#8211; 2024 memiliki barang milik orang lain PD Terang Dunia. Dengan terdakwa sebagai kepala sales sekaligus kepala admin, bertugas mencatat muali dari penjualan barang (karpet) hingga menerima uang pembayaran dari konsumen.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak bulan Februarj 2023 &#8211; 2024, terdakwa bermasalah dengan Payleter, sehingga menganbil uang untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa pernah berkata ke saksi Irmawati. Nanti akan dikembalikan, dengan diterbitkan nota baru,&#8221; beber JPU Yetti F.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa Oktarina, tanpa sepengetahuan saksi Wanda Osnawi selaku owner PD Terang Dunia. Terdakwa juga menghubungi saksi Feri, untuk melakukan penagihan dan mentransfer ke terdakwa. Yang katanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, listrik dll. &#8220;Dari audit internal PD Terang Dunia, serta konfirmasi ke 3 toko, diketahui telah membayar tagihan dan tidak ada lagi tunggakan. Sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 1,3 miliar,&#8221; terang JPU.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP junto 55 ayat 1 ke KUHP dan Pasal<br \/>\n372 KUHP junto 55 ayat 1 ke KUHP tentang penggelapan dan penipuan.<\/p>\n<p>Advokat Suwito Winoto SH sebagai kuasa hukum Oktarina Puspitasari menegaskan kepada Simbur, bahwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, setelah menurut kliennya dakwaan itu benar.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi akan kami buktikan dengan kesaksian &#8211; kesaksian yang akan dihadirkan nanti. Dan benar uang itu banyak digunakan untuk keseharian, serta dibagikan untuk admin yang lainnya. Artinya begini kalau ada pembagian itu Pasal 374 KUHP junto Pasal 55. Ada keterlibatan orang lain, kami minta supaya terang benderang, panggil semua itu,&#8221; ungkap Suwito, kemarin Rabu (23\/10\/24) pukul 17.30 WIB.<\/p>\n<p>Disinggung apakah ada upaya perdamaian sebelumnya? Suwito menegaskan kembali, upaya untuk berdamai sudah ada, namun nominalnya belum cukup. Sehingga ditolak, namun kliennya sehingga sampai hari ini masih pencari untuk dipenuhi.<\/p>\n<p>Terkait jumlah kerugian perusahaan mencapai Rp 1,3 miliar lebih, sehingga terkesan janggal, bila dihabiskan sendirian oleh terdakwa Oktarina.<\/p>\n<p>Suwito mengatakan, memang ada kerja sama dengan admin yang lain, dengan jumlah kerugian Rp 1,3 miliar lebih. Sehingga ia meminta, daripada, penyidik Polda Sumsel memanggil dan memeriksa mereka yang terlibat tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Yang lain harus ikut tanggung jawab! kami minta ketegasan dari penyidik untuk memanggil karena ada juncto Pasal 55 itu,&#8221; harap Suwito Winoto SH.<\/p>\n<p>Sementara itu advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Debit Sepriadi SH kuasa hukum korban menyatakan, perkara ini mencuat, setelah ada audit internal perusahaan PD Terang Dunia, yang menemukan kejanggalan.<\/p>\n<p>&#8220;Ditambah pernyataan terdakwa Oktarina, mengakui menggunakan uang kantor. Dan setelah kami laporkan, berdasarkan pengembangan, kerugiannya Rp 1,3 miliar lebih,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sapriadi meneruskan, persidang kali ini agendanya pembacaan dakwaan. Dan jelas dalam kronologi peristiwa uang yang digunakan mengarahnya kemana. &#8220;Kalau pun kami mendengar, dari pihak terdakwa menyampaikan, tidak mungkin berdiri sendiri. Atau sendirian melakukan kejahatan ini, tentunya kami selaku kuasa hukum dari korban, akan terus mengawal dan mengembangkan perkara ini,&#8221; tegas Sapriadi.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan lupa bahwa, ada namanya kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU)!. Karena kalau uang sebanyak itu Rp 1,3 miliar hanya untuk membayar shoope atau hura &#8211; hura, relatif besar ya. Kita bisa katakan Rp 1,3 miliar lebih relatif banyak. Sehingga setelah pidana pokok berjalan, kami akan mengembangkan, berkoordinasi serta melaporkan kasus TPPU. Maka kesiapa pun aliran uang hasil kejahatan itu, dapat diselidiki, sidik hingga penyitaan barang &#8211; barang terdakwa!,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sapriadi mengungkapkan, terdakwa melakukan perbuatannya sendiri, dalam rentang sekitar 2 tahun belakangan. &#8220;Hasil audit internal yang mengatakan, bahwa ada ketidak sesuaian antara barang keluar dengan uang masuk,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Upaya perdamaian sendiri, Sapria mengatakan, dari pihak kuasa hukum korban sendiri yang memulainya, karena ia menyadari tidak boleh mendustakan! terdakwa Oktarina karyawan perusahaan sendiri.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak sezolim itu, kalau memang ada uang kembalikan, tidak usah kita teruskan, upaya restoratif justice, tapi damai tanpa uang damai itu tidak mungkin! damai hanya minta hanya maaf kan tidak mungkin! sebab peristiwanya kerugian materil uang,&#8221; tukas Sapriadi. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Gelapkan Uang Perusahaan Karpet Rp1,3 Miliar, Admin Cantik Dituntut 3,5 Tahun PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Yetti F SH melalui jaksa pengganti Misrianti SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari, selaku admin dan kepala sales. Dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PD Terang Dunia distributor karpet, sebesar Rp1 miliar 300 juta. Tuntutan dibacakan Senin (2\/12\/24) pukul 15.00 WIB. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Noor Ichwan Iklas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41655,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-41654","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41654","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41654"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41654\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41656,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41654\/revisions\/41656"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41655"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41654"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41654"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41654"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}