{"id":41354,"date":"2024-10-31T21:22:18","date_gmt":"2024-10-31T14:22:18","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41354"},"modified":"2024-10-31T21:22:18","modified_gmt":"2024-10-31T14:22:18","slug":"klhk-menang-gugatan-rp601-miliar-pada-sidang-kasus-karhutla-3-ribu-hektare-di-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41354","title":{"rendered":"KLHK Menang Gugatan Rp601 Miliar pada Sidang Kasus Karhutla 3 Ribu Hektare di Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla lahan gambut, seluas 3.049,46 atau 3 ribu 46 hektare terjadi areal Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Lahan dikelola PT Kosindo Supratama. Gugatan perdata ini telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus.<\/p>\n<p>Hakim ketua Agus Pancara SH MH didampingi Kristanto Sianipar Sahat SH MH menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor 5\/Pdt.G\/LH\/2024\/PN Palembang. Putusan dibacakan tanggal 30 Oktober 2024 kemarin,<\/p>\n<p>Menghukum tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda Rp 601 miliar atau setengah triliun lebih. Akibat kebakaran lahan sepanjang Juni hingga September 2023 lalu. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Atas gugatan ganti kerugian dan tindakan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup dengan pertanggung jawaban mutlak atau strict liability dengan Tergugat PT Kosindo Supratama.<\/p>\n<p>Gugatan karhutla ini berswal dari KLHK mendeteksi hot spot sejak bulan Agustus &#8211; Oktober 2023, di areal tergugat PT Kosindo Supratama di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Tim KLHK pun melakukan verifikasi dan memeriksa keadaan lokasi. Hasil pemeriksaan labor ditemukan adanya bekas kebakaran lahan gambut seluas 3 ribu 46 hektare.<\/p>\n<p>&#8220;Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan, di lokasi dan sangat minimnya, upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh tergugat,&#8221; kata Romi Sinarta SH MH didampingi Jubir Pengadilan Khoiri Akhmadi SH MH, Kamis (31\/10) pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Penggugat KLHK sendiri mengajukan petitum tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup Rp 333 miloar 847 juta lebih. Melakukan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 809 miliar 265 juta lebih totalnya Rp 1,1 triliun.<br \/>\nRomi Sinarta SH MH menegaskan kembali kepada Simbur, perusahan PT Kosindo Supratama ini bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Tergugat diputus melalui sistem elektronik pengadilan atau E Court.<\/p>\n<p>&#8220;Kami belum tahu apakah mereka (tergugat) sudah melakukan upaya banding. Intinya dari pertimbangan, setelah pemeriksaan setempat, ternyata ada fasilitas yang kurang memadai, dari embung, menara pengawas, misal dari sepuluh item, hanya ada 4 saja, sehingga tidak memenuhi syarat,&#8221; terang Romi.<\/p>\n<p>&#8220;Dari bukti &#8211; bukti yang ada, dan keadaan perusahaan tersebut itu perusahaan baru. Soal upaya hukum lain, kemungkinan masih ada, karena belum ada perkembangan selanjutnya,&#8221; tukas Romi Sinarta. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla lahan gambut, seluas 3.049,46 atau 3 ribu 46 hektare terjadi areal Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Lahan dikelola PT Kosindo Supratama. Gugatan perdata ini telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Hakim ketua Agus Pancara SH MH didampingi Kristanto Sianipar Sahat SH MH menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor 5\/Pdt.G\/LH\/2024\/PN Palembang. Putusan dibacakan tanggal 30 Oktober 2024 kemarin, Menghukum tergugat PT&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41355,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-41354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41354"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41356,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41354\/revisions\/41356"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}