{"id":41329,"date":"2024-10-28T15:34:37","date_gmt":"2024-10-28T08:34:37","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41329"},"modified":"2024-10-28T15:34:37","modified_gmt":"2024-10-28T08:34:37","slug":"eks-kabid-sma-disdik-sumsel-joko-edi-purwanto-dipenjara-2-tahun-4-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41329","title":{"rendered":"Eks Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Dipenjara 2 Tahun 4 Bulan"},"content":{"rendered":"<p># Terdakwa Ajukan Banding<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketukan palu vonis majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi dijatuhkan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMAN 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,2 miliar lebih telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 719 juta lebih.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel bersama terdakwa Indra ST selaku kontraktor serta terdakwa Adi Putra selaku konsultan perancana hadir langsung dipersidangan.<\/p>\n<p>Amar putusan majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra ST, selama 1 tahun 8 bulan. Ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,&#8221; cetus hakim ketua.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama terhadap terdakwa Adi Putra, selama 1 tahun. Ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,&#8221; timpal hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Dan ketiga, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Joko Edi Purwanto, selama selama 2 tahun 4 bulan. Serta pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan \u201c tegas Pitriadi.<\/p>\n<p>&#8220;Selain dipidana penjara majelis hakim membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap terdakwa Indra ST sebesar Rp 107 juta. Lalu terdakwa Adi Putra terdapat kelebihan bayar uang pengganti sejumlah Rp 20 juta. Dan terdakwa Joko Edi Purwanto tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara. Karena hanya dianggap membantu menguntungkan terdakwa Indra dan Adi Putra,&#8221; tukas hakim ketua.<\/p>\n<p>Sebelumnya, terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel dituntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Ditambah pidana denda Rp50 juta.<\/p>\n<p>Advokat Hapis Muslim SH selaku kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto langsung menyatakan banding.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila dilihat dari putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto berpendapat bahwa, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak menjadi dasar pertimbangan hakim\u201d timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sehingga, lanjut Hapis dalam pertimbangannya majelis hakim seakan-akan kliennya dianggap orang yang bergerak sendiri, yang menjadikan perkara ini perkara tipikor.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menjadi salah satu pertanyaan besar kami? apa dasar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Terhadap vonis ini, kami menyatakan upaya hukum banding. Kami akan menyampaikan semua fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hakim. Karena dalam pertimbangan hakim sendiri, majelis sudah mengetahui ada orang-orang dari Dinas Pendidikan Sumsel yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini,&#8221; beber Hapis, kemarin Jumat (25\/10\/24) pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Hapis juga menegaskan, perihal pendalaman perkara, yang sudah dua kali, ia mengirim surat ke Kejari OKU Selatan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya atau belum ada kejelasan. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Terdakwa Ajukan Banding PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketukan palu vonis majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi dijatuhkan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMAN 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,2 miliar lebih telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 719 juta lebih. Ketiga terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel bersama terdakwa Indra ST selaku kontraktor serta terdakwa Adi Putra selaku&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41330,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-41329","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41329","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41329"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41329\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41331,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41329\/revisions\/41331"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41330"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41329"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41329"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41329"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}