{"id":41311,"date":"2024-10-26T13:14:36","date_gmt":"2024-10-26T06:14:36","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41311"},"modified":"2024-10-26T13:16:14","modified_gmt":"2024-10-26T06:16:14","slug":"buron-dua-tahun-selebgram-palembang-terpidana-investasi-bodong-ditangkap-di-jepang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41311","title":{"rendered":"Buron Dua Tahun, Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-41312\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/20220115_1815303-300x225.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"225\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/20220115_1815303-300x225.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/20220115_1815303.jpg 594w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Langkah pelarian Al Naura Karima Pramesti (32) binti Alamsyah Nas, selebgram terpidana kasus penipuan investasi bodong asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan harus terhenti di Tokyo Jepang. Subjek red notice yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap oleh otoritas kepolisian Jepang, kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dipulangkan ke tanah air guna menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K\/Pid\/2022 tanggal 9 November 2022. &#8220;Terpidana Alnaura diamankan otoritas (kepolisian) Jepang atas permintaan Kejaksaan Agung RI dan NCB Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi,&#8221; ungkap Kapuspenkum kepada pers, Jumat (25\/10) malam.<\/p>\n<p>Terpidana, lanjut dia, dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2022. &#8220;Karena yang bersangkutan statusnya sudah terpidana (saat itu) maka terpaksa dilakukan eksekusi. Ketika eksekusi, yang bersangkutan tidak berada di tempatnya di Indonesia dan kini ditemukan di Jepang. Maka dipulangkan lagi ke Indonesia untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung,&#8221; ujar Harli.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kapuspenkum menambahkan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo. Selanjutnya, terpidana kelahiran Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) itu diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, warga Jalan Swadaya, RT 47\/13, Kelurahan Srijaya, Palembang pertama kali dilaporkan Cavarina Gustiandari (30), pegawai BUMD warga Sutan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Palembang, di Mapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Terkait perkara penipuan investasi pada usaha butik dan baju sebesar Rp50 juta.<\/p>\n<p>Korban melayangkan laporan perkara penggelapan dengan Nomor STPL\/564-BI\/IX\/2021\/IB 1\/Restabes\/Polda Sumsel tanggal 7 September 2021. Locus delicti terjadi pada Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.02 WIB, di Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Kolam, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.<\/p>\n<p>Korban mengaku dijanjikan terlapor memberikan profit setiap bulannya, tetapi cuma satu kali profit diberikan ke korban. Maka korban sudah memberikan somasi 2 kali, surat undangan klarifikasi 2 kali, panggilan saksi 2 kali, namun terlapor tidak hadir ke Polsek IB 1.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tersangka Al Naura Karima Pramseti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I pada 15 Januari 2022. Dalam gelar perkara, Al Naura ini menawarkan dalam perjanjian bisnis pakaian atau butik. Atas penawaran Al Naura hingga korban tertarik, akan tetapi dalam perjalanan bisnisnya, ternyata ada yang tidak sesuai harapan.\u00a0Al Naura juga pernah ditahan selama empat bulan atas kasus penipuan arisan online tahun 2017.<\/p>\n<p>Setelah ditetapkan tersangka, Al Naura mengajukan praperadilan pada 7 Februari 2022 atas penetapan tersangka yang dikakukan Polsek Ilir Barat I Palembang.\u00a0 Menurut kuasa hukumnya saat itu, Al Naura sempat tidak hadir saat dua kali dipanggil polisi karena saat itu sedang di Turki. Al Naura datang kesadaran sendiri ke Polsek Ilir Barat I dengan itikad baik, karena akan diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah disiapkan uang pembayaran. Akan tetapi, Al Naura justru diamankan ditetapkan tersangka dan ditahan.\u00a0Terkait laporan pidana ditujukan ada 6 pengaduan di Tulung Agung Polda Jatim, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, termasuk Polsek Ilir Barat.<\/p>\n<p>Setelah kalah praperadilan dan menjalani sidang dikawal 14 pengacara , Al Naura divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Pihaknya lantas mengajukan banding dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada 7 Juni 2022. Al Naura pun dibebaskan dari Lapas Perempuan Jl Merdeka Palembang. Sementara, ditingkat kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menetapkan Al Naura bersalah pada 9 November 2022.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; &nbsp; JAKARTA, SIMBUR &#8211; Langkah pelarian Al Naura Karima Pramesti (32) binti Alamsyah Nas, selebgram terpidana kasus penipuan investasi bodong asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan harus terhenti di Tokyo Jepang. Subjek red notice yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap oleh otoritas kepolisian Jepang, kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dipulangkan ke tanah air guna menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41315,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-41311","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41311","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41311"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41311\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41314,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41311\/revisions\/41314"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41315"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41311"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41311"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41311"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}