{"id":41299,"date":"2024-10-24T14:38:19","date_gmt":"2024-10-24T07:38:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41299"},"modified":"2024-10-24T14:38:19","modified_gmt":"2024-10-24T07:38:19","slug":"kuasa-hukum-terdakwa-dan-korban-sama-sama-ingin-telusuri-aliran-uang-rp13-miliar-milik-perusahaan-karpet-yang-digelapkan-admin-cantik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41299","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Sama-sama Ingin Telusuri Aliran Uang Rp1,3 Miliar Milik Perusahaan Karpet yang Digelapkan Admin Cantik"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, M Anugrah Agung Saputra Faizal SH MH melalui jaksa pengganti Yetti F SH membacakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Terjadi di perusahaan dagang atau PD Terang Dunia, distributor karpet dengan kerugian perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.<\/p>\n<p>Dakwaan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Noer Ichwan Ichlas SH MH didampingi Oloan Exodus Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU sendiri menghadirkan terdakwa Oktarina Permatasari binti Soleh yang didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH.<\/p>\n<p>Terdakwa Oktarina Permatasari bersama Purnawati alias Irwa sejak bulan Februari 2023 &#8211; 2024 memiliki barang milik orang lain PD Terang Dunia. Dengan terdakwa sebagai kepala sales sekaligus kepala admin, bertugas mencatat mulai dari penjualan barang (karpet) hingga menerima uang pembayaran dari konsumen.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak bulan Februarj 2023 &#8211; 2024, terdakwa bermasalah dengan Payleter, sehingga mengambil uang untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa pernah berkata ke saksi Irmawati. Nanti akan dikembalikan, dengan diterbitkan nota baru,&#8221; beber JPU Yetti F.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa Oktarina, tanpa sepengetahuan saksi Wanda Osnawi selaku owner PD Terang Dunia. Terdakwa juga menghubungi saksi Feri, untuk melakukan penagihan dan mentransfer ke terdakwa. Yang katanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, listrik dll.<\/p>\n<p>&#8220;Dari audit internal PD Terang Dunia, serta konfirmasi ke 3 toko, diketahui telah membayar tagihan dan tidak ada lagi tunggakan. Sehingga ditemukan selisih sebesar Rp1,3 miliar,&#8221; terang JPU.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP junto 55 ayat 1 ke KUHP dan Pasal<br \/>\n372 KUHP junto 55 ayat 1 ke KUHP tentang penggelapan dan penipuan.<br \/>\nAdvokat Suwito Winoto SH sebagai kuasa hukum Oktarina Puspitasari menegaskan kepada Simbur, bahwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, setelah menurut kliennya dakwaan itu benar.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi akan kami buktikan dengan kesaksian &#8211; kesaksian yang akan dihadirkan nanti. Dan benar uang itu banyak digunakan untuk keseharian, serta dibagikan untuk admin yang lainnya. Artinya begini kalau ada pembagian itu Pasal 374 KUHP junto Pasal 55. Ada keterlibatan orang lain, kami minta supaya terang benderang, panggil semua itu,&#8221; ungkap Suwito, kemarin Rabu (23\/10\/24) pukul 17.30 WIB.<\/p>\n<p>Disinggung apakah ada upaya perdamaian sebelumnya? Suwito menegaskan kembali, upaya untuk berdamai sudah ada, namun nominalnya belum cukup. Sehingga ditolak, namun kliennya sehingga sampai hari ini masih mencari untuk dipenuhi.<\/p>\n<p>Terkait jumlah kerugian perusahaan mencapai Rp 1,3 miliar lebih, sehingga terkesan janggal, bila dihabiskan sendirian oleh terdakwa Oktarina. Suwito mengatakan, memang ada kerja sama dengan admin yang lain, dengan jumlah kerugian Rp 1,3 miliar lebih. Sehingga ia memintak, dari pada, penyidik Polda Sumsel memanggil dan memeriksa mereka yang terlibat tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Yang lain harus ikut tanggung jawab! kami minta ketegasan dari penyidik untuk memanggil karena ada junto Pasal 55 itu,&#8221; harap Suwito Winoto SH.<\/p>\n<p>Sementara itu advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Debit Sepriadi SH kuasa hukum korban menyatakan, perkara ini mencuat, setelah ada audit internal perusahaan PD Terang Dunia, yang menemukan kejanggalan.<\/p>\n<p>&#8220;Ditambah pernyataan terdakwa Oktarina, mengakui menggunakan uang kantor. Dan setelah kami laporkan, berdasarkan pengembangan, kerugiannya Rp 1,3 miliar lebih,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sapriadi meneruskan, persidang kali ini agendanya pembacaan dakwaan. Dan jelas dalam kronologi peristiwa uang yang digunakan mengarahnya kemana.<\/p>\n<p>&#8220;Kalaupun kami mendengar, dari pihak terdakwa menyampaikan, tidak mungkin berdiri sendiri. Atau sendirian melakukan kejahatan ini, tentunya kami selaku kuasa hukum dari korban, akan terus mengawal dan mengembangkan perkara ini,&#8221; tegas Sapriadi.<\/p>\n<p>&#8220;Kita jangan lupa bahwa, ada namanya kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena kalau uang sebanyak itu Rp1,3 miliar hanya untuk membayar shoope atau hura &#8211; hura, relatif besar ya. Kami bisa katakan Rp1,3 miliar lebih relatif banyak. Setelah pidana pokok berjalan, kami akan mengembangkan, berkoordinasi serta melaporkan kasus TPPU. Maka kesiapa pun aliran uang hasil kejahatan itu, dapat diselidiki, sidik hingga penyitaan barang &#8211; barang terdakwa!,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sapriadi mengungkapkan, terdakwa melakukan perbuatannya sendiri, dalam rentang sekitar 2 tahun belakangan. &#8220;Hasil audit internal yang mengatakan, bahwa ada ketidak sesuaian antara barang keluar dengan uang masuk,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Upaya perdamaian sendiri, Sapria mengatakan, dari pihak kuasa hukum korban sendiri yang memulainya, karena ia menyadari tidak boleh mendustakan! terdakwa Oktarina karyawan perusahaan sendiri.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak sezolim itu, kalau memang ada uang kembalikan, tidak usah kita teruskan, upaya restoratif justice, tapi damai tanpa uang damai itu tidak mungkin! damai hanya minta hanya maaf kan tidak mungkin! sebab peristiwanya kerugian materil uang,&#8221; tukas Sapriadi. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, M Anugrah Agung Saputra Faizal SH MH melalui jaksa pengganti Yetti F SH membacakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Terjadi di perusahaan dagang atau PD Terang Dunia, distributor karpet dengan kerugian perusahaan sebesar Rp1,3 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Noer Ichwan Ichlas SH MH didampingi Oloan Exodus Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU sendiri menghadirkan terdakwa Oktarina Permatasari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41300,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-41299","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41299","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41299"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41299\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41301,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41299\/revisions\/41301"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41300"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41299"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41299"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41299"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}