{"id":41164,"date":"2024-10-10T08:34:26","date_gmt":"2024-10-10T01:34:26","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41164"},"modified":"2024-10-10T08:38:44","modified_gmt":"2024-10-10T01:38:44","slug":"aset-hasil-cuci-uang-puluhan-miliar-disita-dari-gembong-narkoba-internasional-di-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41164","title":{"rendered":"Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp64.055.001.829,26 (Rp64 miliar) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh. Empat orang tersangka kasus TPPU terdiri dari dua jaringan. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia\u2013Palembang. Satu tersangka dari jaringan Aceh\u2013Palembang.<\/p>\n<p>Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom mengatakan, penelusuran aset TPPU hasil dari peredaran narkotika menjadi penting. Hal itu suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu asas penegak hukum.<\/p>\n<p>\u201cTerkadang para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri, dari deteksi, dari penyelidikan kami. Karena ketelitian spirit, komitmen dari BNN RI dan dibantu oleh bapak\/ ibu, kami mampu menelusuri satu per satu aset-aset ini,\u201d katanya saat konferensi pers di kawasan Jalan\u00a0 Bypass Alang- Alang Lebar Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (9\/10).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Marthinus mengakui, kendati banyak aset-aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau nama pelakunya, tidak akan dapat untuk mencegah ketelitian, keuletan, dari para penegak hukum.\u00a0\u201cDiketahui bahwa aset-aset yang didapatkan dari hasil pencucian uang, dari kejahatan narkoba adalah aset-aset dihasilkan oleh para produsen narkoba, para bandar narkoba, para kurir narkoba, dengan menyerap uang-uang dari masyarakat sambil menindas mereka,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh Marthinus mengatakan, penyelidikan tindak pidana pencucian uang bertujuan untuk memiskinkan mereka, menghancurkan struktur patron mereka di dalam masyarakat, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, memperlanjutkan bisnis haram tersebut. Termasuk memisahkan masyarakat dari pengaruh-pengaruh patronis mereka dalam masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cAset-aset ini semoga setelah disita, bisa bermanfaat buat negara dan bangsa. Termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan-pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat, saudara-saudara kita yang terpapar, telah tercengkeram oleh pengaruh-pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp 64 miliar lebih. BNN mengamankan empat orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Adapun rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih. Tindak pencucian uang ada dua kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.<\/p>\n<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra,MH memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional yang berhasil mengungkap praktik\u00a0 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika jaringan internasional. Edward Candra mengatakan, terungkapnya TPPU oleh BNN Provinsi Sumsel menjadi bukti\u00a0 komitmen yang kuat dalam memberantas jaringan narkoba. \u201cTindakan tegas ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan kejahatan terorganisir,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pemprov Sumsel, lanjut Edward akan mendukung penuh upaya BNN\u00a0 dan Polri dalam memberantas Narkotika. Serta memastikan agar para pelaku diadili dengan hukuman seberat-beratnya.\u00a0\u201cKami tidak akan mentolerir kejahatan yang merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketidak amanan di provinsi Sumatera Selatan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Dalam gelar perkara dipajang sejumlah barang bukti TPPU berupa lima unit ruko, kendaraan roda empat dan roda dua. Seelain itu juga uang tunai dan aset lainnya berupa tanah. Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total Rp278.886.782,26, Uang dalam rekening Rp. 999.323.047, bangunan rumah, ruko, dan tanah total Rp60,2 miliar, perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat senilai Rp2.576.792.000.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p><strong>Jaringan Malaysia \u2013 Palembang<\/strong><\/p>\n<p>Bermula pada 24 Mei 2024 petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM saat melakukan transaksi narkotika. Keduanya diamankan di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Adapun barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram.<\/p>\n<p>Narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang l berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Seorang pria warga negara Malaysia berinisial KOH merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut, kini masuk dalam DPO.<\/p>\n<p>Usai penangkapan penyidik melakukan analisis transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang. Hasilnya, ditemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Para tersangka melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.<\/p>\n<p>Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sbg pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.<\/p>\n<p>Adapun barang barang bukti yang disita dari terasangka HI alias AC meliputi tanah dan bangunan senilai Rp26,5 miliar, mobil senilai Rp400 juta, uang tunai dalam valuta asing Rp112.886.782,26, Uang tunai dalam rupiah Rp136 juta, serta uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047,00. Selain itu, aset tidak bergerak senilai dari tersangka LM Rp6,7 miliar dan tersangka AT alias WH Rp7 miliar.<\/p>\n<p>Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p><strong>Jaringan Aceh\u2013Palembang<\/strong><\/p>\n<p>Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisis, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD.<\/p>\n<p>AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011. Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 \u2013 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 \u2013 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.<\/p>\n<p>Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias YD yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by. Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>Dari tangan AS alias YD disita uang tunai Rp30 juta, 19 perhiasan senilai Rp329.292.000, sebanyak 9 telepon genggam senilai Rp52,5 juta. Kemudian, 4 ruko dan 4 rumah senilai Rp20 Miliar, 5 mobil dan 5 motor senilai Rp1.795.000.000. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(kbs\/red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp64.055.001.829,26 (Rp64 miliar) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh. Empat orang tersangka kasus TPPU terdiri dari dua jaringan. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia\u2013Palembang. Satu tersangka dari jaringan Aceh\u2013Palembang. Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom mengatakan, penelusuran aset TPPU hasil dari peredaran narkotika menjadi penting. Hal itu suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu asas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41169,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,9],"tags":[],"class_list":["post-41164","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41164","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41164"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41164\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41166,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41164\/revisions\/41166"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41169"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41164"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41164"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41164"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}