{"id":41121,"date":"2024-10-04T16:51:25","date_gmt":"2024-10-04T09:51:25","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41121"},"modified":"2024-10-04T16:51:25","modified_gmt":"2024-10-04T09:51:25","slug":"pinjamkan-uang-atas-persetujuan-ketua-korpri-banyuasin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=41121","title":{"rendered":"Pinjamkan Uang atas Persetujuan Ketua Korpri Banyuasin"},"content":{"rendered":"<p># Kuasa Hukum Bacakan Duplik<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Duplik atau tangkisan atas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, disampaikan advokat Arief Budiman SH MH. Didampingi Hapis Muslim SH, terhadap kliennya BG sekertaris Korpri Kabupaten Banyuasin. Serta duplik advokat Bobby Mulyadi SH terhadap kliennya M bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.<\/p>\n<p>Bahwa JPU dalam repliknya menyampaikan dua sanggahan, pertama terkait tujuan menguntungkan orang lain, kedua terkait kerugian negara. Sangahan atau tangkis ini sebagaimana fakta hukum dipersidangan. Terkait unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain. Dijelaskan Arief Budiman, bahwa ada orang lain yang diuntungkan akibat perbuatan terdakwa Bambang Gusriandi, yang menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, sarana, karena jabatan atau kedudukannya.<\/p>\n<p>Menguntungkan asisten 2 yang sakit rawat inap Rp 10 juta, menguntungkan keluarga Blitar di Muara Padang Rp 10 juta, menguntungkan acara wayang kulit di Tanjung Lago Rp 10 juta, menguntungkan pasien rawat inap di RS Bunda Rp 10 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Faktanya di persidangan, dari keterangan saksi Hasmi ketua Korpri kabupaten Banyuasin. Yang disampaikan penuntut umum, tidak berdasarkan fakta di persidangan. Fakta dipersidangan sebenarnya, untuk bantuan keluarga Blitar di Muara Padang sebesar Rp 10 juta, yang terbukti dipersidangan dari kesaksian Hasmi ketua Korpri Banyuasin uang tersebut sudah dikembalikan, dengan bukti setor ke rekening Korpri Banyuasin,&#8221; terang Arief, Kamis (3\/10\/24) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk bantuan wayang kulit di Tanjung Lago Rp 10 juta, fakta dipersidangan keterangan saksi Hasmi ketua Korpri Banyuasin, sudah dikembalikan ke rekening Korpri Banyuasin. Lalu bantuan rawat inap untuk Hasmi Ketua Korpri Banyuasin sudah dikembalikan. Kemudian bantuan istri asisten 2 saksi Yusuf memang belum mengembalikan, dengan alasan meminjam dari Bambang bukan dari Korpri. Tapi dari saksi fakta di persidangan, saksi Yusuf mengetahui uang Rp 10 juta merupakan uang Korpri Kabupaten Banyuasin,&#8221; beber Arief.<\/p>\n<p>Maka jelas hanya Rp 8,5 juta saja uang Korpri yang menguntungkan orang lain. Diperoleh fakta hukum, pemberian bantuan rawat inap menguntungkan saksi Yusuf Rp 8,5 juta bukan perbuatan Bambang Gusriandi dari bukti nota dinas. Yang memberi bantuan tersebut, atas persetujuan saksi Hasmi ketua Korpri kabupaten Banyuasin. Jabatan Bambang sebagai sekertaris hanyalah sebagai pengusul bukan yang menyetujui.<\/p>\n<p>Bahwa akibat perbuatan Hasmi ketua Korpri Kabupaten Banyuasin saksi Yusuf diuntungkan Rp 8,5 juta, namun bukan tujuan dari Bambang Gusriandi.<\/p>\n<p>Advokat Hapis Muslim SH melanjutkan, perihal kerugian negara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta di persidangan, faktanya disebuatkan auditor yakni terhadap pengeluaran dana Korpri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena tidak ada SPJ, telah terbantahkan ternyata ada SPJ itu.<\/p>\n<p>Keterangan ini dibenarkan Ali Muktar, juga auditor dalam perkara ini, pada saat melakukan audit hanya menerima SPJ dari penuntut umum saja. Dari saksi, bukti surat dan fakta persidangan Korpri kabupaten Banyuasin hanya dirugikan Rp 8,5 juta saja. Mengembalikan nama baik Bambang Gusriandi serta harkat dan martabatnya.<\/p>\n<p>&#8220;Soal memperkaya diri sebesar Rp 229 juta lebih dan terdakwa Mirdayani Rp 113 juta lebih sama sekali tidak ada fakta hukumnya di persidangan. Berdasarkan uraian fakta ini, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan,&#8221; cetus Hapis.<\/p>\n<p>Pertama, terdakwa Bambang Gusriandi tidak terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa Bambang dari dakwaan JPU. Memerintahkan terdakwa Bambang Gusriandi segera dibebaskan dari tahanan.<\/p>\n<p>Advokat Bobby Mulyadi SH sendiri melayangkan duplik terhadap kliennya Mirdayani, berdasarkan Pasal 20 No 32 tahun 2012 tentang administrasi pemerintahan, hasil pengawasan interen pemerintahan berupa, jika terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, paling lama 10 hari kerja sejak hasil pengawasan.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa kerugian negara sudah dikembalikan paling lama 10 hari kerja, maka unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi. Menyatakan terdakwa Mirdayani tidak bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,&#8221; harap Bobby.<\/p>\n<p>Sebelumnya JPU Kejari Banyuasin, menuntut kedua terdakwa Bambang Gusriandi sekertaris Korpri Banyuasin dan Mirdayani bendahara Korpri Banyuasin dengan pertimbangan meringankan para terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp342. Para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>Perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>\u201cMenuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp342 juta yang sudah dititipkan oleh kedua terdakwa dirampas untuk negara,&#8221; tukas JPU. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kuasa Hukum Bacakan Duplik PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Duplik atau tangkisan atas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, disampaikan advokat Arief Budiman SH MH. Didampingi Hapis Muslim SH, terhadap kliennya BG sekertaris Korpri Kabupaten Banyuasin. Serta duplik advokat Bobby Mulyadi SH terhadap kliennya M bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin. Bahwa JPU dalam repliknya menyampaikan dua sanggahan, pertama terkait tujuan menguntungkan orang lain, kedua terkait kerugian negara. Sangahan atau tangkis ini sebagaimana fakta hukum dipersidangan. Terkait unsur&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41122,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-41121","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41121","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=41121"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41121\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41123,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/41121\/revisions\/41123"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/41122"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=41121"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=41121"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=41121"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}