{"id":40988,"date":"2024-09-20T14:42:40","date_gmt":"2024-09-20T07:42:40","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40988"},"modified":"2024-09-20T14:45:49","modified_gmt":"2024-09-20T07:45:49","slug":"kejati-tahan-tiga-tersangka-rasuah-proyek-lrt-sumsel-rp13-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40988","title":{"rendered":"Kejati Tahan Tiga Tersangka Rasuah Proyek LRT Sumsel Rp1,3 Triliun"},"content":{"rendered":"<p># Kasi Penkum: Penyidikan Dapat Berkembang<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel tahun 2016 &#8211; 2020, yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya menyeret tiga orang tersangka dalam perkara ini.<\/p>\n<p>Setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel pada Kamis (19\/9\/24) pukul 23.00 WIB, menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05\/L.6\/Fd.1\/01\/2024 tanggal 23 Januari 2024.<\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat KUHP dilakukan penetapan 3 orang tersangka.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Pertama tersangka berinisial T selaku kepala divisi II PT WSKT Tbk. Tersangka IJH selaku kepala divisi gedung II PT WSKT Tbk. Ketiga tersangka SAP selaku kepala divisi gedung III PT WSKT Tbk,&#8221; jelas Vanny.<\/p>\n<p>Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti. Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara LRT ini.<\/p>\n<p>&#8220;Tim penyidik meningkatkan status semula saksi, menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024,&#8221; timpal Kasipenkum.<\/p>\n<p>Perbuatan para tersangka melanggar<br \/>\nPasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11, jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 dan UU N 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp1,3 Trilliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya. Dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, yakni markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Kasipenkum melanjutkan, penyidik menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25 miliar 600 juta.<br \/>\nPenyidik telah menyita uang sejumlah Rp2 miliar 88 juta, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidikan perkara LRT ini, kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,&#8221; tukas Vanny Yulia. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kasi Penkum: Penyidikan Dapat Berkembang &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel tahun 2016 &#8211; 2020, yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya menyeret tiga orang tersangka dalam perkara ini. Setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel pada Kamis (19\/9\/24) pukul 23.00 WIB, menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40989,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-40988","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40988","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40988"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40988\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40993,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40988\/revisions\/40993"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40989"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40988"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40988"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40988"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}