{"id":40924,"date":"2024-09-12T16:25:13","date_gmt":"2024-09-12T09:25:13","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40924"},"modified":"2024-09-12T16:25:13","modified_gmt":"2024-09-12T09:25:13","slug":"tergugat-kasus-karhutla-tak-hadiri-sidang-perdata-kuasa-hukum-harap-gugatannya-berhasil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40924","title":{"rendered":"Tergugat Kasus Karhutla Tak Hadiri Sidang Perdata, Kuasa Hukum Harap Gugatannya Berhasil"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara gugatan perdata dilayangkan 12 orang warga daerah OKI dan Palembang, terhadap 3 perusahaan HTI di wilayah kabupaten tersebut. Rencana agendanya sidang pertama digelar pada Kamis (12\/9) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dari pihak tergugat perusahaan, PT BMH, PT BAP dan PT SBAWI, tidak hadir dalam persidangan yang mestinya bisa digelar hari ini.<\/p>\n<p>Advokat Juardan Gultom SH MH sebagai kuasa hukum dari 12 orang warga Kabupaten OKI dan Palembang yang melayangkan gugatan, mengatakan kepada Simbur. Terkait ketidakhadiran ketiga perusahaan, sangat menyayangkan hal itu.<\/p>\n<p>Juardan menegaskan kembali, tujuan menggugat perusahaan secara perdata ini, sebagai gugatan ganti kerugian, dan menurutnya, merupakan model gugatan yang pertama kali di Indonesia. Dengan metode pertanggung jawaban mutlak dari pihak perusahaan.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk jumlah kerugian dari masyarakat yang menggugat, yang pasti ada kerugian materil dan im materil. Yang kami uraikan di posita dan petitum kami. Tidak bisa dijelaskan satu persatu kerena nilainya berbeda &#8211; beda,&#8221; kata Juardan.<\/p>\n<p>Dampak kerugiannya ini berupa materil dan im materil, salah satu kerugiannya itu akibat kabut asap. Warga tidak bisa pergi bekerja ke lahan mereka. Ada juga kerugian dari penghasilan mereka yang berkurang, cetus Juardan.<\/p>\n<p>Juru Kampanye Hutan Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menambahkan, terhadap klaim gugatan kabut asap ini, ditegaskannya terjadi dimulai sejak kebakaran besar, di tahun 2015, 2019 dan tahun 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Tindakan kebakaran lahan dan hutan ini, sebenarnya perbuatan yang berulang. Kenapa gugatan ini penting? karena sebagai penanda, bahwa jika perusahaan kemudian tidak mendapat teguran atau hukuman setimpal, maka dia akan terus menerus melakukan perbuatannya,&#8221; cetus Sekar.<\/p>\n<p>Sehingga kerugian dialami masyarakat Palembang dan daerah OKI khususnya, akan terus terjadi lanjut Sekar. &#8220;Mengigat perusahaan ini, berada di area gambut. Kerusakan yang ditimbulkan perusahaan cukup parah dan masif. Sehingga dengan konteks perubahan iklim hari ini, maka kejadian ini akan terus terulang,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sekar berharap, gugatan ini bisa sampai memberikan efek jera, dimana ketiga perusahaan ini sebagai suplayer perusahaan besar. Disinggung ketidakhadiran ketiga pihak tergugat perusahaan. Juardan menegaskan lagi, pertama ia meminta dukungan doa dari masyarakat Sumsel, karena ini bukan hanya urusan tuntutan 12 warga saja, namun dampaknya dirasakan sebagian besar masyarakat Sumsel kabut asap.<\/p>\n<p>&#8220;Harapannya gugatan berhasil, pihak perusahaan juga kooperatif. Sudah kami konfirmasi di PTSP, belum ada penegasan kehadiran dari pihak perusahaan, untuk hadir hari ini. Perusahaan tidak hadir, meski telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan Negeri Palembang. Perusahaan diharapkan hadir minggu depan, Kamis tanggal 19 September 2024 pagi,&#8221; tukas Juardan. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara gugatan perdata dilayangkan 12 orang warga daerah OKI dan Palembang, terhadap 3 perusahaan HTI di wilayah kabupaten tersebut. Rencana agendanya sidang pertama digelar pada Kamis (12\/9) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dari pihak tergugat perusahaan, PT BMH, PT BAP dan PT SBAWI, tidak hadir dalam persidangan yang mestinya bisa digelar hari ini. Advokat Juardan Gultom SH MH sebagai kuasa hukum dari 12 orang warga Kabupaten OKI dan Palembang yang melayangkan gugatan,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40925,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40924","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40924","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40924"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40924\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40926,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40924\/revisions\/40926"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40925"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}