{"id":40757,"date":"2024-08-30T10:47:15","date_gmt":"2024-08-30T03:47:15","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40757"},"modified":"2024-08-30T10:47:15","modified_gmt":"2024-08-30T03:47:15","slug":"tiga-korporasi-digugat-ke-pengadilan-perkara-kabut-asap-akibat-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40757","title":{"rendered":"Tiga Korporasi Digugat ke Pengadilan, Perkara Kabut Asap akibat Karhutla"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Aksi damai atas<br \/>\nInisiasi Sumsel Penggugat Asap atau ISSPA, dari Greenpeace Indonesia, Pantau Gambut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Sarekat Hijau Indonesia Sumsel, serta mahasiswa Pertanian dan Ekonomi Unsri. Aksi dilakukan atas bencana kabut asap akibat karhutla, terjadi berulang kali, setiap musim kemarau.<\/p>\n<p>Koalisi gabungan penggiat lingkungan mendukung gugatan, yang dilayangkan 12 orang warga berasal dari Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, OKI. Lalu Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, OKI serta kota Palembang. Sebagian besar warga merupakan petani, nelayan serta penggiat lingkungan. Gugatan 12 warga didukung ISSP didaftarkan secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus,Kamis (29\/8) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Koalisi masyarakat bersama aktivis lingkungan menggugat tiga perusahaan yang diduga telah menyebabkan kabut asap. Perusahaan itu, PTSBA Wood Industries. Kedua, PT BMH, ketiga, PT BAP. Semuanya di wilayah OKI. Tuntutan perdata meminta ganti rugi baik secara materil dan immateril, disampaikan di possita dan petitum dalam gugatan ini.<\/p>\n<p>&#8220;Mohon doa dan dukungan dari warga Sumsel, sekarang register perkara gugatan perdata ini, sedang dibuat setelah didaftarkan tadi. Karena ini kali pertama masyarakat menggugat perusahaan, akibat kabut asap. Sebab biasanya yang menggugat itu DLHK, ke para korporasi,&#8221; ungkap Ipan Widodo SH sebagai kuasa hukum para penggugat.<\/p>\n<p>Sejumlah 12 orang penggugat saja ini, menurut Ipan, jumlah kerugiannya sangat signifikan, apalagi kalau menghitung kerugian yang dialami masyarakat Sumsel, tentu sangat besar dampaknya.<\/p>\n<p>Ipan membeberkan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat, diduga telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang. Terjadi di tahun 2015, 2019, dan 2023. Luas areal terbakar dalam konsesi para tergugat pada 2015-2020 seluas 254.78 hektare, setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.<\/p>\n<p>&#8220;Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda, akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar. Konsesi PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries, berada pada lanskap gambut, yang sebenarnya punya<br \/>\nperan penting menyimpan karbon,&#8221; timbang Ipan.<\/p>\n<p>Disinggung sejauh mana keterlibatan tiga korporasi ini, sampai digugat 12 warga OKI ini? Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba menegaskan kepada Simbur, bahwa ketiga korporasi ini berada di satuan hidrologis gambut, sehingga konsesi mereka berada di lahan gambut.<\/p>\n<p>&#8220;Lahan konsesinya ini terus terbakar berulang kali. Sehingga menyebabkan kabut asap, terjadi bertahun &#8211; tahun di Sumsel. Ketiga korporasi itu, PT BMH, PT DBF, dan PT BAP, ketiganya perusahaan HTI didaerah OKI,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Belgis melanjutkan, sebenarnya mereka (tiga korporasi) berada di KHG atau kesatuan hidrologi gambut di Sungai Sugihan, Sungai Lumpur. Dimana 97 persen lahan mereka, berada di konsesi gambut.<\/p>\n<p>&#8220;Aktivitas perusahaan inikan di lahan gambut merupakan rawa basah, tidak bisa ditanami. Ketika mereka akan menanam, harus dikeringkan airnya. Prosesnya mengeluarkan air menggunakan kanal &#8211; kanal, yang sering kita dilihat. Sejak itu kebakan selama menahun terjadi,<br \/>\ntermasuk di tiga konsesi lahan ini,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Selain memicu konflik agraria berkepanjangan, ternyata ketiga perusahaan tersebut juga menimbulkan dampak ekologis yang begitu merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat Sumatera Selatan. Ini saatnya masyarakat<br \/>\nmelawan, bahwa mereka punya kedaulatan atas ruang hidupnya,\u201d harap perempuan sebagai Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini.<\/p>\n<p>Rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim. Peningkatan emisi karbon, akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,\u201d timpal Belgis.<\/p>\n<p>Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH selepas menerima aksi damai dari koaliasi masyarakat dan aktivis perduli lingkungan tersebut, mengatakan kepada Simbur. Perkara ini menurutnya, tidak ubahnya seperti gugatan perkara lain, tapi ini menyangkut gugatan lingkungan hidup. Dan mereka sudah mendaftar secara e-court pagi ini, dengan menyerahkan dokumen &#8211; dokumen pendukung gugatan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi proses selanjutnya, kita tunggu sesuai SOP, maka ketua pengadilan akan menunjuk hakim &#8211; hakim yang punya sertifikasi lingkungan hidup. Nanti kita tunggu di SIPP, di e-court sudah masuk,&#8221; cetus Harun.<\/p>\n<p>Harun membeberkan, sesuai dengan SOP 1&#215;24 jam, pastinya ketua pengadilan sudah menentukan, maka sore ini bisa dicek di SIPP, siapa saja majelis hakimnya yang akan mengadili perkara guhatan lingkungan ini, karena harus diverifikasi.<\/p>\n<p>&#8220;Proses sidang biasanya majelis, melihat pihak yang dipanggil diluar atau di dalam kota, itu juga dipertimbangkan majelis. Satu minggu atau paling lambat 2 minggu,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Menyangkut kasus gugatan untuk perkara lingkungan, kata Harun pernah juga di tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017, masuk di Pengadilan Negeri Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Para pihak tergugat, semua pihak dalam gugatan pasti di panggil. karena ini perkara khusus, jelas ada perhatian besar untuk menangani perkara lingkungan. Maka majelis hakim harus mempunyai sertifikasi lingkungan. Berbeda dari perkara bisa atau pidana singkat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Harun mengatakan sebab lingkungan hidup ini, bukan hanya lingkup kecil, tapi menjadi perhatian nasional dan dunia isu lingkungan ini. &#8220;Bukan hanya hajat hidup bagi orang banyak. Jadi silahkan pihak &#8211; pihak yang merasa diragikan, ada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatannya, biar majelis hakim yang mengujinya di pengadilan,&#8221; tukas Juru Bicara Pengadilan Palembang ini. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Aksi damai atas Inisiasi Sumsel Penggugat Asap atau ISSPA, dari Greenpeace Indonesia, Pantau Gambut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Sarekat Hijau Indonesia Sumsel, serta mahasiswa Pertanian dan Ekonomi Unsri. Aksi dilakukan atas bencana kabut asap akibat karhutla, terjadi berulang kali, setiap musim kemarau. Koalisi gabungan penggiat lingkungan mendukung gugatan, yang dilayangkan 12 orang warga berasal dari Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, OKI. Lalu Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, OKI serta&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40758,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40757","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40757","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40757"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40757\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40759,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40757\/revisions\/40759"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40758"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40757"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40757"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40757"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}