{"id":40710,"date":"2024-08-27T19:02:16","date_gmt":"2024-08-27T12:02:16","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40710"},"modified":"2024-08-27T19:02:16","modified_gmt":"2024-08-27T12:02:16","slug":"hadirkan-lima-saksi-kasus-korupsi-dinas-pmd-sumsel-rugikan-negara-rp871-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40710","title":{"rendered":"Hadirkan Lima Saksi, Kasus Korupsi Dinas PMD Sumsel Rugikan Negara Rp871 Juta"},"content":{"rendered":"<p># Pengadaan Baju Batik ke 13 Kabupaten dan 1 Kota<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan pengadaan bahan baju batik untuk 13 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar 693 juta lebih disidangkan. Menyebabkan kerugian negara Rp 871 juta lebih. Sidang digelar Selasa (27\/8) pukul 15.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi &#8211; saksi.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Akmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan menghadirkan 5 orang saksi. Melibatkan terdakwa JN sebagai marketing pabrik HF Tex Isma Jaya.<\/p>\n<p>Lalu terdakwa AS ketua PPDI Sumsel dan terdakwa PP pembuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Kasi Pendayaguanaan di Dinas PMD Sumsel. Serta saksi LP Direktur CV Arlet dan saksi W Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel.<\/p>\n<p>Terdakwa JN sebagai marketing pabrik HF Tex Isma Jaya yang didakwa menyediakan 31.320 potong bahan pakaian batik perangkat desa untuk seluruh provinsi Sumsel. Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 403 juta. Lalu saksi AS sebesar Rp 156 juta lebih, saksi PP Rp 5 juta dan saksi Letty Priyanti Rp 51 juta lebih. Serta saksi Wilson SSos sebesar Rp 50 juta. Total kerugian keuangan negara Rp 871 juta lebih sesuai perhitungan BPKP Provinsi Sumsel.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH pertama menggali keterangan saksi Uzirman sebagai KPA dalam kegiatan pengadaan bahan baju batik di Dinas PMD Provinsi Sumsel, mengatakan kepada JPU, setelah bertemu saksi Wilson sebagai Pengguna Anggaran, mengetahui pakaian batik ini atas usulan dari perangkat desa, AS, yang mengajukan surat langsung ke Gubernur Sumsel, untuk diturunkan ke TAPD, dengan pagu sekitar Rp 2 miliar 693 juta lebih anggarannya.<\/p>\n<p>&#8220;Ada 13 kabupaten dan satu kota Prabumulih menerima bahan baju batik. Dengan ibu Letty dari PT Alret sebagai pemenang lelangnya,&#8221; kata saksi.<\/p>\n<p>Uzirman mengatakan, terdakwa PP melaporkan, Pokja ingin melihat langsung pabrik batik di Pelakongan, saksi bersama PP, Rindu Panjaitan dari Pokja berangkat. &#8220;Untuk sebanyak 31 ribu paking pabrik ini layak memproduksi dalam jumlah banyak. Saya bertemu JN, sebagai orang mempertemukan dengan pemilik pabrik, dari Pekalongan, setelah itu kontraknya jalan,&#8221; ungkap saksi kepada JPU.<\/p>\n<p>Uzirman juga menegaskan kepada JPU Kejari Palembang, untuk perjalanan dinas kedua ke daerah, uangnya diterima saksi Febriani sebagai PPTK, uangnya (dari terdakwa AS Rp 30 juta), dipakai untuk biaya hotel, sewa mobil, BBM dan uang saku. Tapi uang perjalanan dinas pertama semuanya dibiayai SPPD.<\/p>\n<p>JPU kemudian menggali keterangan saksi Febriani selaku PPTK Dinas PMD Provinsi Sumsel, untuk penyerahan batik ke 13 kabupaten dan kota, yang pertama 5 kabupaten, diantaranya Empat Lawang, Muara Enim dan Lahat. Saksi mengaku ketemu Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas PMD di kabupaten.<\/p>\n<p>&#8220;Perjalan itu pakai APBD provinsi, dan yang kedua bantuan untuk perjalanan dinas, ada titipan dari AS. Tidak ada honor, namun ada uang perjalanan dinas perhari Rp 380 ribu, sedangkan dari AS Rp 30 juta untuk perjalanan dinas kedua. Dan uang itu sudah dikembalikan ke negara,&#8221; kata Febriani.<\/p>\n<p>Jaksa selanjutnya menggali keterangan saksi ketiga Subakti selaku bendahara Dinas PMD Provinsi Sumsel. Saksi mengatakan ada 2 kali pencairan. Pertama 30 persen sekitar Rp 700 jutaan lebih, dibayarkan ke rekanan PT Alret. Sisanya Rp 1,7 miliar itu ke pelaksana pihak rekanan.<\/p>\n<p>Terakhir JPU Kejari Palembang menggali keterangan saksi Letty Priyanti sebagai Direktut CV Alert. Mengatakan ia bertemu Wilson, membicarakan CV, saat itu ada terdakwa AS, kata Wilson mau pinjam CV. Pelaksanaan lelang dua hari kemudian. Lalu datang terdakwa Priyo sebagai PPK.<\/p>\n<p>&#8220;Sekali bertemu Wilson sebelum lelang,<br \/>\nDiberukan contoh bahan batik dari Agus Mantri untuk di tes lab, untuk bahan pengadaan. Setelah itu penetapan pemenangan lelang, yakni Letty CV Alret yang dikabari Pokja,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Saya hanya meminjamkan CV Alret ke terdakwa AS, dengan pembagian fee 2,5 persen. Jumlah Rp 60 juta sekian sudah disetor, ada juga ke Farurozi Rp 12,5 juta itu ngasih saja, itu ucapan terimakasih, karena sudah memberi pekerjaan ini,&#8221; tukas saksi Letty. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Pengadaan Baju Batik ke 13 Kabupaten dan 1 Kota PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan pengadaan bahan baju batik untuk 13 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar 693 juta lebih disidangkan. Menyebabkan kerugian negara Rp 871 juta lebih. Sidang digelar Selasa (27\/8) pukul 15.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi &#8211; saksi. Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Akmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40711,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40710","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40710","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40710"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40710\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40712,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40710\/revisions\/40712"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40711"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40710"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40710"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40710"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}